Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

PDI Perjuangan Subang Tunggu SK DPP untuk PAW Anggota DPRD Subang Dapil 6

C
Cindy Desita Putri Editor: Yusup Suparman
|09:55 WIB
Bagikan:
PDI Perjuangan Subang Tunggu SK DPP untuk PAW Anggota DPRD Subang Dapil 6

PASUNDANEKSPRES.ID - Satu kursi anggota DPRD Subang sudah lama kosong. Setelah anggota DPRD Subang dari Fraksi PDI Perjuangan, Dang Agung, meninggal dunia pada 5 Agustus 2025, hingga kini belum ada pengantinya.

Dang Agung merupakan anggota DPRD dari dapil 6 yang meliputi Kecamatan Cipunagara, Compreng, Pagaden, dan Pagaden Barat.

Kosongnya kursi anggota DPRD ini berdampak pada tersumbatnya saluran aspirasi masyarakat setempat.

Menyadari pentingnya segera mengisi kekosongan itu, DPC PDIP Subang sudah bergerak untuk mempercepat proses PAW.

DPC PDIP Subang memastikan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari Dapil 6 telah diusulkan ke tingkat pusat dan kini tinggal menunggu keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Subang, H. Adik mengatakan, pihaknya telah menyampaikan surat usulan PAW melalui DPD PDI Perjuangan Jawa Barat sesuai mekanisme organisasi partai.

“Kami sudah mengirimkan surat usulan ke DPP melalui DPD PDI Perjuangan Jawa Barat. Saat ini posisi kami adalah menunggu jawaban dan instruksi selanjutnya,” kata H. Adik kepada Pasundan Ekspres, Rabu (4/2/2026).

H. Adik menjelaskan, berdasarkan hasil perolehan suara pada Pemilu legislatif 2024, calon pengganti anggota DPRD Subang dari Dapil 6 telah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Nama yang diusulkan sebagai calon PAW adalah H. Sys Santo Delvis, yang merupakan peraih suara terbanyak kedua di Dapil 6 setelah almarhum Dang Agung,” jelasnya.

H. Adik berharap, proses PAW dapat segera diselesaikan agar tidak berlarut-larut dan berdampak pada kinerja fraksi di DPRD Subang, khususnya dalam mengawal aspirasi masyarakat di wilayah pemilihan.

“Kami juga ingin cepat segera ada keputusan mengenai proses PAW ini. Semakin lama, tentu akan menghambat kinerja fraksi di DPRD Subang dan juga dalam mengawal aspirasi masyarakat di Dapil 6,” ungkapnya.

Ia menambahkan, setelah Surat Keputusan (SK) dari DPP PDI Perjuangan diterbitkan, DPC Subang akan langsung melakukan koordinasi dengan pimpinan DPRD Kabupaten Subang serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk melanjutkan tahapan pelantikan secara resmi.

“Setelah SK dari DPP turun, kami di DPC akan segera berkoordinasi dengan pimpinan DPRD Kabupaten Subang dan KPU untuk melangsungkan proses pelantikan resmi,” tambahnya.

Diketahui, anggota DPRD Subang dari Fraksi PDI Perjuangan, Dang Agung, meninggal dunia pada 5 Agustus 2025 di usia 39 tahun. Dang Agung merupakan Anggota DPRD Subang periode 2024–2029. Sebelumnya, Dang Agung juga pernah menjabat sebagai anggota DPRD Subang pada periode 2019–2024.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Subang, Victor Wirabuana menegaskan, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Subang dilaksanakan sesuai kewenangan lembaga dan tahapan administrasi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Victor menjelaskan, DPRD memiliki peran penting dalam menindaklanjuti usulan PAW setelah menerima pengajuan dari partai politik pengusul.

Salah satu tahapan awal yang dilakukan adalah penandatanganan dan pengiriman surat permohonan data ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang.

“Setelah usulan dari partai masuk, DPRD menandatangani dan mengajukan surat permohonan data ke KPU. Itu bagian dari kewenangan dan tahapan yang harus kami jalankan,” jelasnya.(cdp/ysp)

Berita Terbaru

Etika Bercanda di Media Sosial: Lucu Boleh, Tapi Jangan Sampai Menyakiti

Etika Bercanda di Media Sosial: Lucu Boleh, Tapi Jangan Sampai Menyakiti

Lifestyle11 menit lalu
PBSI Beri Bonus untuk Tim Asian Games 2026, Leo/Daniel Diguyur Rp 1 Miliar

PBSI Beri Bonus untuk Tim Asian Games 2026, Leo/Daniel Diguyur Rp 1 Miliar

Olahraga20 menit lalu
Cara Cek Penerima PIP Oktober 2026 Pakai NISN, Ini Besaran Dananya

Cara Cek Penerima PIP Oktober 2026 Pakai NISN, Ini Besaran Dananya

Nasional1 jam lalu
Bupati Purwakarta Tegas Soal Gereja di Cikopo: Jika Syarat Terpenuhi, Harus Diizinkan!

Bupati Purwakarta Tegas Soal Gereja di Cikopo: Jika Syarat Terpenuhi, Harus Diizinkan!

Purwakarta2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Purwakarta Heboh! Ratusan Massa Gelar Aksi, Rencana Gereja di Cikopo Jadi Perhatian

Purwakarta Heboh! Ratusan Massa Gelar Aksi, Rencana Gereja di Cikopo Jadi Perhatian

Purwakarta2 jam lalu
Viral Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, KSAD: Tindak Tegas

Viral Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, KSAD: Tindak Tegas

Nasional3 jam lalu
Warga Jabar Tak Punya BPJS hingga KTP Tetap Bisa Berobat, Pemprov Siapkan Pembiayaan

Warga Jabar Tak Punya BPJS hingga KTP Tetap Bisa Berobat, Pemprov Siapkan Pembiayaan

Jawa Barat4 jam lalu
Viral Dugaan Keracunan di Resto 88 Seoul Bandung, Korban Alami Diare hingga Demam

Viral Dugaan Keracunan di Resto 88 Seoul Bandung, Korban Alami Diare hingga Demam

Jawa Barat4 jam lalu
Kemarau Subang Belum Usai, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai

Kemarau Subang Belum Usai, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai

Subang5 jam lalu
Musim Hujan 2026/2027 Mundur, BMKG Ungkap Penyebab dan Perkiraannya

Musim Hujan 2026/2027 Mundur, BMKG Ungkap Penyebab dan Perkiraannya

Nasional5 jam lalu