Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Pemerintah Menerapkan Kebijakan Baru terkait Kerja ASN Pasca Idul Fitri 2024

H
Heru RamdaniEditor: Heru Ramdani
|09:54 WIB
Bagikan:
Pemerintah Menerapkan Kebijakan Baru terkait Kerja ASN Pasca Idul Fitri 2024
Pemerintah Menerapkan Kebijakan Baru terkait Kerja ASN Pasca Idul Fitri 2024. (Sumber Foto Kompas.tv)

PASUNDAN EKSPRES- Pada tanggal 16 dan 17 April 2024, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan kebijakan baru terkait dengan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca perayaan Idul Fitri.

Kebijakan ini merupakan langkah penting untuk mengelola arus balik para pekerja ASN setelah libur panjang.

Seiring dengan arahan dari Bapak Presiden, pemerintah memutuskan untuk mengkombinasikan tugas kedinasan dari kantor (Work From Office/WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home/WFH) pada hari Selasa, 16 April, dan Rabu, 17 April 2024.

Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat manajemen arus balik pasca-lebaran, mengingat tingginya antusiasme mudik masyarakat setelah libur panjang.

Menurut Anas, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik tidak diperkenankan melakukan WFH.

Namun, untuk instansi pemerintah yang terkait dengan pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH dapat dilakukan dengan batasan maksimal 50% dari jumlah pegawai.

Penentuan persentase ini akan diatur oleh pejabat Pembina Kepegawaian di masing-masing instansi. Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan libur dan cuti bersama untuk perayaan Idul Fitri 2023 sebanyak 6 hari, ditambah dengan libur akhir pekan sebanyak 4 hari, sehingga total mencapai 10 hari.

Mengingat antusiasme mudik yang luar biasa, penyesuaian dalam kerja ASN menjadi bagian dari manajemen arus mudik yang diperlukan. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu dalam memperlancar arus balik pasca-lebaran, sambil tetap memastikan kelancaran pelayanan publik dan efisiensi kerja di berbagai instansi pemerintah.

Dengan demikian, penerapan kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi efektivitas kerja dan kesejahteraan ASN serta masyarakat secara keseluruhan.

Berita Terbaru

Dapat Nomor Urut 2 di Pilkades Wantilan, H Komarudin Ikhtiar untuk Lanjutkan Kepemimpinan

Dapat Nomor Urut 2 di Pilkades Wantilan, H Komarudin Ikhtiar untuk Lanjutkan Kepemimpinan

Subang2 jam lalu
Meriah, RT 09 Juara Mini Soccer Anak SD Desa Tambakmekar

Meriah, RT 09 Juara Mini Soccer Anak SD Desa Tambakmekar

Subang2 jam lalu
Gandeng DPRD Perkuat Sinergi, Karang Taruna Jadikan Bulan Bakti Momentum Konsolidasi

Gandeng DPRD Perkuat Sinergi, Karang Taruna Jadikan Bulan Bakti Momentum Konsolidasi

Subang2 jam lalu
Pemuda Campakasari Purwakarta Ditemukan Meninggal di Kamar

Pemuda Campakasari Purwakarta Ditemukan Meninggal di Kamar

Purwakarta4 jam lalu
ADVERTISEMENT
Diduga Gagal Rem, Truk Trailer Picu Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang Km 91B

Diduga Gagal Rem, Truk Trailer Picu Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang Km 91B

Headline4 jam lalu
Pengambilan Nomor Urut Pilkades Patimban Ricuh, Pendukung Cakades Terlibat Lempar Batu

Pengambilan Nomor Urut Pilkades Patimban Ricuh, Pendukung Cakades Terlibat Lempar Batu

Headline5 jam lalu
Tips Meningkatkan Semangat di Pagi Hari, Bikin Aktivitas Makin Produktif

Tips Meningkatkan Semangat di Pagi Hari, Bikin Aktivitas Makin Produktif

Lifestyle6 jam lalu
Perkembangan Kasus Nusron Wahid: KPK Minta Menteri ATR/BPN Kooperatif Hadiri Pemeriksaan Saksi

Perkembangan Kasus Nusron Wahid: KPK Minta Menteri ATR/BPN Kooperatif Hadiri Pemeriksaan Saksi

Nasional6 jam lalu
Merasa Terganggu? Ini Cara Blokir Akun Instagram dengan Mudah

Merasa Terganggu? Ini Cara Blokir Akun Instagram dengan Mudah

Lifestyle6 jam lalu
Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC: Sandy Walsh Berpeluang Debut

Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC: Sandy Walsh Berpeluang Debut

Olahraga7 jam lalu