Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Pemerintah Menerapkan Kebijakan Baru terkait Kerja ASN Pasca Idul Fitri 2024

H
Heru RamdaniEditor: Heru Ramdani
|09:54 WIB
Bagikan:
Pemerintah Menerapkan Kebijakan Baru terkait Kerja ASN Pasca Idul Fitri 2024
Pemerintah Menerapkan Kebijakan Baru terkait Kerja ASN Pasca Idul Fitri 2024. (Sumber Foto Kompas.tv)

PASUNDAN EKSPRES- Pada tanggal 16 dan 17 April 2024, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan kebijakan baru terkait dengan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca perayaan Idul Fitri.

Kebijakan ini merupakan langkah penting untuk mengelola arus balik para pekerja ASN setelah libur panjang.

Seiring dengan arahan dari Bapak Presiden, pemerintah memutuskan untuk mengkombinasikan tugas kedinasan dari kantor (Work From Office/WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home/WFH) pada hari Selasa, 16 April, dan Rabu, 17 April 2024.

Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat manajemen arus balik pasca-lebaran, mengingat tingginya antusiasme mudik masyarakat setelah libur panjang.

Menurut Anas, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik tidak diperkenankan melakukan WFH.

Namun, untuk instansi pemerintah yang terkait dengan pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH dapat dilakukan dengan batasan maksimal 50% dari jumlah pegawai.

Penentuan persentase ini akan diatur oleh pejabat Pembina Kepegawaian di masing-masing instansi. Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan libur dan cuti bersama untuk perayaan Idul Fitri 2023 sebanyak 6 hari, ditambah dengan libur akhir pekan sebanyak 4 hari, sehingga total mencapai 10 hari.

Mengingat antusiasme mudik yang luar biasa, penyesuaian dalam kerja ASN menjadi bagian dari manajemen arus mudik yang diperlukan. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu dalam memperlancar arus balik pasca-lebaran, sambil tetap memastikan kelancaran pelayanan publik dan efisiensi kerja di berbagai instansi pemerintah.

Dengan demikian, penerapan kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi efektivitas kerja dan kesejahteraan ASN serta masyarakat secara keseluruhan.

Berita Terbaru

Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal

Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal

Nasional16 menit lalu
RDP Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Paparkan Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027

RDP Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Paparkan Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027

Nasional19 menit lalu
Wisnu Ramdhan Sapuetra Siswa MAN 1 Subang Raih Juara 3 Taekwondo

Wisnu Ramdhan Sapuetra Siswa MAN 1 Subang Raih Juara 3 Taekwondo

Subang28 menit lalu
10 Ribu Pohon Nanas Hangus, Kebun 200 Bata di Kasomalang Subang Terbakar

10 Ribu Pohon Nanas Hangus, Kebun 200 Bata di Kasomalang Subang Terbakar

Subang30 menit lalu
ADVERTISEMENT
Rumah Warga Cikaum Roboh, BAZNAS Kabupaten Subang Bergerak Salurkan Bantuan Rutilahu

Rumah Warga Cikaum Roboh, BAZNAS Kabupaten Subang Bergerak Salurkan Bantuan Rutilahu

Subang33 menit lalu
Tanam Jagung 1 Hektare di Subang, Kapolres Subang: Jangan Berhenti Seremonial

Tanam Jagung 1 Hektare di Subang, Kapolres Subang: Jangan Berhenti Seremonial

Subang37 menit lalu
DPRD Purwakarta Dukung DPMPTSP Tempuh Jalur Hukum Soal Dugaan Pemalsuan SLHS SPPG

DPRD Purwakarta Dukung DPMPTSP Tempuh Jalur Hukum Soal Dugaan Pemalsuan SLHS SPPG

Purwakarta39 menit lalu
Program Subang Leucir Ditargetkan Selesai pada 2027, DPRD Soroti Kebutuhan Anggaran

Program Subang Leucir Ditargetkan Selesai pada 2027, DPRD Soroti Kebutuhan Anggaran

Subang41 menit lalu
Debit Dua Sumber Mata Air PDAM Purwakarta Turun 60 Persen

Debit Dua Sumber Mata Air PDAM Purwakarta Turun 60 Persen

Purwakarta44 menit lalu
Sambang Warga, Kapolsek Plered Imbau Jaga Kamtibmas

Sambang Warga, Kapolsek Plered Imbau Jaga Kamtibmas

Purwakarta55 menit lalu