Pengadilan Negeri Subang Tangani 639 Perkara Sepanjang 2025

PASUNDANEKSPRES.ID - Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Negeri Subang menangani total 639 perkara, terdiri dari 584 perkara baru yang masuk serta sisa 55 perkara dari tahun sebelumnya.
Humas PN Subang, Ariandy menyampaikan, dari total perkara yang ditangani tersebut, sebanyak 556 perkara telah diputus, atau setara dengan 87,01 persen, sementara sisanya masih dalam proses persidangan.
“Capaian ini menunjukkan komitmen PN Subang dalam menyelesaikan perkara secara efektif dan tepat waktu, meski dengan dinamika beban kerja yang terus meningkat,” terangnya.
Dibandingkan dengan tahun 2024, jelas Ariandy, jumlah perkara yang masuk pada 2025 mengalami peningkatan.
Meski demikian, lanjutnya, PN Subang tetap berupaya menjaga kualitas penanganan perkara di tengah meningkatnya volume perkara yang harus ditangani.
“Untuk jenis perkara, bahwa perkara narkotika dan pencurian menjadi kasus yang paling dominan masuk ke PN Subang sepanjang 2025,” ungkapnya.
Dalam rangka meningkatkan percepatan dan kualitas proses persidangan, PN Subang pada 2025 juga menerapkan berbagai inovasi layanan.
Salah satunya dengan menjadi pilot project penerapan “Smart Majelis”, sebuah aplikasi berbasis Artificial Intelligence (AI) yang dirancang untuk mendukung proses pemilihan majelis hakim secara lebih objektif, transparan, dan akuntabel.
“Smart Majelis membantu pemilihan hakim yang tepat untuk setiap perkara dengan mempertimbangkan kualifikasi, latar belakang kasus, rasio dan beban perkara, potensi konflik kepentingan, serta faktor lainnya. Inovasi ini diharapkan mampu memperkuat integritas peradilan dan meningkatkan kepercayaan publik,” jelas Ariandy.
Meski demikian, kata Ariandy, PN Subang masih menghadapi sejumlah kendala dalam penanganan perkara. Salah satunya adalah mutasi dan rotasi hakim serta pegawai yang terjadi hampir setiap tahun, sehingga menuntut proses adaptasi yang berkelanjutan.
Menatap tahun 2026, PN Subang telah menetapkan sejumlah target strategis. Antara lain peningkatan kualitas penanganan perkara agar lebih cepat, efektif, dan konsisten dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
PN Subang juga menargetkan zero tunggakan minutasi, peningkatan ketepatan waktu publikasi putusan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), serta peningkatan kualitas penulisan putusan melalui pembinaan internal dan forum diskusi hukum.
Di bidang layanan publik, PN Subang berkomitmen memperkuat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai wajah utama pelayanan pengadilan, mengoptimalkan layanan berbasis digital seperti e-Court dan e-Litigation, serta menyediakan layanan yang lebih inklusif, ramah difabel dan ramah anak.
Ariandy menegaskan, PN Subang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
“Pengadilan Negeri Subang berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, transparan, cepat, dan berintegritas. Kami terus melakukan perbaikan agar setiap masyarakat pencari keadilan mendapatkan layanan terbaik sesuai prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan,” pungkasnya.(cdp/ysp)
