Pengedar Sabu di Subang Dibekuk Polisi, Temukan Barang Bukti 10,11 Gram

SUBANG-Seorang pria berinisial EBP (32) diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Subang diduga menjadi pengedar sabu.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 10,11 gram beserta sejumlah perlengkapan yang biasa digunakan untuk transaksi barang haram tersebut.
Penangkapan EBP dilakukan pada Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di rumahnya yang berlokasi di Jalan A. Yani Gang Sunda, Kelurahan Pasirkareumbi, Kecamatan Subang.
Kasatnarkoba Polres Subang, AKP Wanda Ervam Liton Dachi mengungkapkan, penangkapan itu bermula dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pelaku yang kerap didatangi orang tak dikenal pada malam hari.
“Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam rumah pelaku. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, delapan plastik klip kosong, dan sebuah handphone yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dengan pembeli maupun pemasok,” ungkapnya.
Wanda Ervam mengatakan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa EBP memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial W yang kini ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku mengaku hanya sebagai perantara dan mendapat perintah dari W untuk mengedarkan sabu di wilayah Subang. Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap W dan mengembangkan jaringan peredaran narkoba yang terhubung dengan pelaku,” ujarnya.
Menurutnya, kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkotika masih terus mengintai masyarakat, bahkan hingga ke tingkat kampung dan gang-gang kecil di pusat kota Subang.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor bila menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. Informasi dari masyarakat sangat berharga bagi kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya.
Saat ini, EBP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Subang. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba.
“Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba mengedarkan narkoba di Subang. Tidak ada kompromi bagi para pelaku yang merusak generasi bangsa dengan barang haram ini,” tegasnya. (cdp)
