Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Polisi Ungkap Motif Ibu Kandung di Subang Bekap Anak hingga Tewas

C
Cindy Desita Putri Editor: Yusup Suparman
|09:26 WIB
Bagikan:
Polisi Ungkap Motif Ibu Kandung di Subang Bekap Anak hingga Tewas
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono.

PASUNDANEKSPRES.ID - Seorang ibu kandung  menghabisi nyawa anaknya sendiri yang masih di bawah umur, Jumat (13/2/2026) lau. Saat kini kasus sudah ditangani aparat kepolisian.

Kapolres Subang, AKBP Dony Wicaksono mengungkapkan, kejadian pertama kali diketahui sekitar pukul 11.30 WIB, saat terduga pelaku berinisial KN (28) mendatangi Polsek Subang Kota untuk menyerahkan diri.

“Pelaku mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri dengan cara membekap menggunakan bantal hingga korban meninggal dunia,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan polisi, korban berinisial M.A (6), yang diketahui mengalami gangguan autisme sejak usia dua tahun dibekap pelaku beberapa kali menggunakan bantal di rumah mereka di Kampung Pelabuan, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang.

“Setelah korban tidak bergerak, pelaku sempat memangku dan memindahkannya ke kamar, lalu membaringkan di tempat tidur,” kata Dony.

Saat kejadian berlangsung, lanjut Dony, di rumah hanya ada anak ketiga pelaku yang berusia lima tahun sedang menonton televisi. 

Sementara anak pertama berusia tujuh tahun berada di sekolah, dan suami pelaku sedang bekerja di Cirebon.

“Motif sementara diduga karena pelaku melampiaskan kekesalan terhadap suaminya,” terang Dony.

Dony menjelaskan, sebelum peristiwa terjadi keduanya diketahui terlibat pertengkaran melalui telepon dan konflik rumah tangga disebut kerap terjadi.

“Usai kejadian, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Losarang, Indramayu, untuk pemeriksaan medis dan autopsi,” jelasnya.

Pelaku kemudian dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Subang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ada pun barang bukti yang telah diamankan polisi meliputi satu buah bantal dan pakaian milik korban.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” tutup Dony.(cdp/ysp) 

Berita Terbaru

Kisah Hana Kuraki, Aktris Dewasa yang Meninggal Dunia di Usia 25 Tahun

Kisah Hana Kuraki, Aktris Dewasa yang Meninggal Dunia di Usia 25 Tahun

Nasional9 jam lalu
DP2KBP3A Subang Susun Strategi Tekan Kekerasan terhadap Anak

DP2KBP3A Subang Susun Strategi Tekan Kekerasan terhadap Anak

Subang9 jam lalu
Panitia Mulai Ajukan Anggaran Penyelenggaraan Pilkades

Panitia Mulai Ajukan Anggaran Penyelenggaraan Pilkades

Subang9 jam lalu
Sukseskan Pilkades Dengan Damai, Perangkat Desa Diimbau Jaga Netralitas

Sukseskan Pilkades Dengan Damai, Perangkat Desa Diimbau Jaga Netralitas

Subang10 jam lalu
ADVERTISEMENT
Transportasi Menuju Kawasan Industri Subang: Akses Jalan, Tol, dan Pilihan Transportasi

Transportasi Menuju Kawasan Industri Subang: Akses Jalan, Tol, dan Pilihan Transportasi

Subang10 jam lalu
Fakta Unik di Balik Rencana Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby

Fakta Unik di Balik Rencana Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby

Nasional11 jam lalu
Pekerjaan yang Dibutuhkan Kawasan Industri Subang dan Patimban, Bukan Cuma Operator Pabrik

Pekerjaan yang Dibutuhkan Kawasan Industri Subang dan Patimban, Bukan Cuma Operator Pabrik

Subang12 jam lalu
Beras Fortifikasi Palsu Terungkap, 25 Merek dan Selisih Harga Jadi Temuan

Beras Fortifikasi Palsu Terungkap, 25 Merek dan Selisih Harga Jadi Temuan

Nasional12 jam lalu
Cara Mengatasi Mabuk Perjalanan Paling Ampuh dan Mudah

Cara Mengatasi Mabuk Perjalanan Paling Ampuh dan Mudah

Lifestyle13 jam lalu
Zaenal Mutaqin Sebut Ruang Publik Anak Muda Subang Penting, Ini Alasannya

Zaenal Mutaqin Sebut Ruang Publik Anak Muda Subang Penting, Ini Alasannya

Subang13 jam lalu