Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Polisi Ungkap Motif Ibu Kandung di Subang Bekap Anak hingga Tewas

C
Cindy Desita Putri Editor: Yusup Suparman
|09:26 WIB
Bagikan:
Polisi Ungkap Motif Ibu Kandung di Subang Bekap Anak hingga Tewas
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono.

PASUNDANEKSPRES.ID - Seorang ibu kandung  menghabisi nyawa anaknya sendiri yang masih di bawah umur, Jumat (13/2/2026) lau. Saat kini kasus sudah ditangani aparat kepolisian.

Kapolres Subang, AKBP Dony Wicaksono mengungkapkan, kejadian pertama kali diketahui sekitar pukul 11.30 WIB, saat terduga pelaku berinisial KN (28) mendatangi Polsek Subang Kota untuk menyerahkan diri.

“Pelaku mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri dengan cara membekap menggunakan bantal hingga korban meninggal dunia,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan polisi, korban berinisial M.A (6), yang diketahui mengalami gangguan autisme sejak usia dua tahun dibekap pelaku beberapa kali menggunakan bantal di rumah mereka di Kampung Pelabuan, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang.

“Setelah korban tidak bergerak, pelaku sempat memangku dan memindahkannya ke kamar, lalu membaringkan di tempat tidur,” kata Dony.

Saat kejadian berlangsung, lanjut Dony, di rumah hanya ada anak ketiga pelaku yang berusia lima tahun sedang menonton televisi. 

Sementara anak pertama berusia tujuh tahun berada di sekolah, dan suami pelaku sedang bekerja di Cirebon.

“Motif sementara diduga karena pelaku melampiaskan kekesalan terhadap suaminya,” terang Dony.

Dony menjelaskan, sebelum peristiwa terjadi keduanya diketahui terlibat pertengkaran melalui telepon dan konflik rumah tangga disebut kerap terjadi.

“Usai kejadian, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Losarang, Indramayu, untuk pemeriksaan medis dan autopsi,” jelasnya.

Pelaku kemudian dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Subang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ada pun barang bukti yang telah diamankan polisi meliputi satu buah bantal dan pakaian milik korban.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” tutup Dony.(cdp/ysp) 

Berita Terbaru

Musim Hujan 2026/2027 Mundur, BMKG Ungkap Penyebab dan Perkiraannya

Musim Hujan 2026/2027 Mundur, BMKG Ungkap Penyebab dan Perkiraannya

Nasional3 menit lalu
Lionel Messi Resmi Pensiun dari Timnas Argentina Setelah 21 Tahun Berkarier

Lionel Messi Resmi Pensiun dari Timnas Argentina Setelah 21 Tahun Berkarier

Olahraga16 menit lalu
Dakwaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Didakwa Peras Rp55 Miliar dan TPPU

Dakwaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Didakwa Peras Rp55 Miliar dan TPPU

Nasional16 menit lalu
Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC di ASEAN Club Championship Shopee Cup 2026

Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC di ASEAN Club Championship Shopee Cup 2026

Olahraga25 menit lalu
ADVERTISEMENT
Bupati Purwakarta Soroti Papan Informasi Proyek yang Tak Terlihat Publik

Bupati Purwakarta Soroti Papan Informasi Proyek yang Tak Terlihat Publik

Headline29 menit lalu
Suhar Nomor Urut 2, Bawa Visi Ciater Maju dan Masyarakat Sejahtera

Suhar Nomor Urut 2, Bawa Visi Ciater Maju dan Masyarakat Sejahtera

Subang33 menit lalu
Warga Keluhkan Knalpot Brong, Kapolsek Pamanukan Buka Ruang Dialog Saat Subuh

Warga Keluhkan Knalpot Brong, Kapolsek Pamanukan Buka Ruang Dialog Saat Subuh

Subang37 menit lalu
Catat Ini! Warga Jabar Tak Punya BPJS Kesehatan hingga KTP Tetap Bisa Berobat, Pemprov Siapkan Pembiayaan

Catat Ini! Warga Jabar Tak Punya BPJS Kesehatan hingga KTP Tetap Bisa Berobat, Pemprov Siapkan Pembiayaan

Jawa Barat38 menit lalu
Puslitbang Polri Kaji Efektivitas Penegakan Hukum di Polres Purwakarta

Puslitbang Polri Kaji Efektivitas Penegakan Hukum di Polres Purwakarta

Purwakarta41 menit lalu
Cinta Ibu Tak Bertepi, Rela Donorkan Hati Demi Kesembuhan Bayi 18 Bulan

Cinta Ibu Tak Bertepi, Rela Donorkan Hati Demi Kesembuhan Bayi 18 Bulan

Headline41 menit lalu