Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Polres Subang Bekuk 4 Pelaku Komplotan Begal, Kapolres Subang: Tak Ada Ruang Kejahatan di Jalanan

Z
Zaenal AbidinEditor: Indrawan Setiadi
|21:38 WIB
Bagikan:
Polres Subang Bekuk 4 Pelaku Komplotan Begal, Kapolres Subang: Tak Ada Ruang Kejahatan di Jalanan
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono (tengah) didampingi Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun (kedua dari kiri), Ketua PCNU Subang, KH Satibi (kedua dari kanan) beserta jajaran berikan keterangan pers pada awak media, Selasa 9 September 2025.

SUBANG-Polres Subang melalui Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Raya Ciasem–Blanakan, Dusun Kebon Cau, Desa Ciasem Baru, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang.

Konferensi pers pengungkapan kasus bertempat di Aula Patriatama Polres Subang pada, Selasa (9/9/2025) pukul 16.00 WIB. Yang dipimpin langsung oleh Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., didampingi Kasat Reskrim, Kasi Humas, Kasi Propam, dan personel Sat Reskrim Polres Subang.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, mengungkapka kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/472/IX/2025/SPKT/POLRES SUBANG/POLDA JABAR tanggal 6 September 2025, dengan korban berinisial YJP (32), warga Desa Batangsari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang.

Menurutnya, peristiwa terjadi pada Sabtu dini hari (6/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, yang menyebabkan korban mengalami luka robek di wajah akibat serangan senjata tajam pelaku sebelum motornya dirampas.

Keempat pelaku berinisial F.A. (17 tahun), RD (25 tahun), N.S. (18 tahun), dan M.E.R. (21 tahun). Dua di antaranya berperan sebagai eksekutor yang membacok korban menggunakan celurit dan arit.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 6 unit sepeda motor, 1 unit handphone milik korban, serta senjata tajam berupa 1 buah cerulit besar dan 2 buah cerulit kecil.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Subang menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku begal motor maupun kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Subang. Setiap pelaku akan ditindak cepat, tegas, dan terukur sesuai hukum yang berlaku.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan bila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungannya.

“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kejahatan jalanan, khususnya begal motor, akan kami berantas sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua PCNU Subang KH. Satibi yang hadir dalam konferensi pers mengapresiasi langkah cepat Polres Subang.

Ia berharap kasus serupa tidak terulang lagi dan keamanan di Kabupaten Subang kedepan dapat terkendali dengan baik.

"Saya ucapkan banyak terima kasih kepada Polres Subang, sehingga apa yang terjadi di masyarakat bisa ditangani dengan cepat, kejadian hari ini semoga tidak terjadi lagi di masa yang akan datang," pungkasnya.(znl)

Berita Terbaru

Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal

Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal

Nasional4 menit lalu
RDP Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Paparkan Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027

RDP Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Paparkan Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027

Nasional7 menit lalu
Wisnu Ramdhan Sapuetra Siswa MAN 1 Subang Raih Juara 3 Taekwondo

Wisnu Ramdhan Sapuetra Siswa MAN 1 Subang Raih Juara 3 Taekwondo

Subang15 menit lalu
10 Ribu Pohon Nanas Hangus, Kebun 200 Bata di Kasomalang Subang Terbakar

10 Ribu Pohon Nanas Hangus, Kebun 200 Bata di Kasomalang Subang Terbakar

Subang17 menit lalu
ADVERTISEMENT
Rumah Warga Cikaum Roboh, BAZNAS Kabupaten Subang Bergerak Salurkan Bantuan Rutilahu

Rumah Warga Cikaum Roboh, BAZNAS Kabupaten Subang Bergerak Salurkan Bantuan Rutilahu

Subang20 menit lalu
Tanam Jagung 1 Hektare di Subang, Kapolres Subang: Jangan Berhenti Seremonial

Tanam Jagung 1 Hektare di Subang, Kapolres Subang: Jangan Berhenti Seremonial

Subang24 menit lalu
DPRD Purwakarta Dukung DPMPTSP Tempuh Jalur Hukum Soal Dugaan Pemalsuan SLHS SPPG

DPRD Purwakarta Dukung DPMPTSP Tempuh Jalur Hukum Soal Dugaan Pemalsuan SLHS SPPG

Purwakarta27 menit lalu
Program Subang Leucir Ditargetkan Selesai pada 2027, DPRD Soroti Kebutuhan Anggaran

Program Subang Leucir Ditargetkan Selesai pada 2027, DPRD Soroti Kebutuhan Anggaran

Subang29 menit lalu
Debit Dua Sumber Mata Air PDAM Purwakarta Turun 60 Persen

Debit Dua Sumber Mata Air PDAM Purwakarta Turun 60 Persen

Purwakarta31 menit lalu
Sambang Warga, Kapolsek Plered Imbau Jaga Kamtibmas

Sambang Warga, Kapolsek Plered Imbau Jaga Kamtibmas

Purwakarta43 menit lalu