Polres Subang Bongkar 32 Kasus Narkoba dalam Tiga Bulan

PASUNDANEKSPRES.ID - Polres Subang mengungkap 32 kasus tindak pidana narkotika, psikotropika, dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin selama periode April hingga Juni 2026.
Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 33 tersangka berhasil diamankan, termasuk seorang perempuan dan satu anak di bawah umur.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono menyampaikan, pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Polres Subang dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba, sekaligus upaya berkelanjutan dalam memberantas jaringan peredaran narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda di Kabupaten Subang,” terangnya saat pres release di Mapolres Subang, Selasa (9/6/2026).
Polres Subang Ungkap 32 Kasus
Dony menjelaskan, dari total 32 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 21 kasus berkaitan dengan narkotika jenis sabu, satu kasus sabu dan ganja, satu kasus sediaan farmasi tanpa izin dan ganja, empat kasus tembakau sintetis, dua kasus sediaan farmasi tanpa izin, serta tiga kasus psikotropika.
“Data tersebut menunjukkan bahwa ancaman penyalahgunaan tidak hanya berasal dari narkotika, tetapi juga dari peredaran obat-obatan tanpa izin dan psikotropika yang berpotensi disalahgunakan oleh masyarakat,” jelasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 33 tersangka yang terdiri dari 22 tersangka kasus sabu, satu tersangka kasus sabu dan ganja, empat tersangka tembakau sintetis, dua tersangka sediaan farmasi tanpa izin, satu tersangka kasus sediaan farmasi tanpa izin dan ganja, serta tiga tersangka kasus psikotropika.
Para pelaku berusia antara 17 hingga 41 tahun dengan latar belakang pekerjaan yang beragam, mulai dari wiraswasta, ibu rumah tangga, buruh, karyawan swasta, hingga pengangguran. Fakta tersebut menunjukkan bahwa pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba berasal dari berbagai lapisan masyarakat.
“Hal ini menunjukkan bahwa pelaku tindak pidana narkoba dapat berasal dari berbagai kalangan sehingga diperlukan kewaspadaan dan peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan,” kata Dony.
Adapun lokasi pengungkapan kasus tersebar di sejumlah kecamatan di wilayah Kabupaten Subang. Polisi menilai jaringan peredaran narkoba bergerak dinamis lintas wilayah dan memanfaatkan berbagai titik yang dianggap aman untuk menjalankan aktivitas ilegalnya.
Dari hasil operasi tersebut, Satres Narkoba Polres Subang menyita berbagai barang bukti, di antaranya sabu seberat 259,44 gram, ganja 10,41 gram, tembakau sintetis 168,84 gram, 1.535 butir sediaan farmasi tanpa izin, serta 295 butir psikotropika.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti pendukung berupa 21 unit timbangan digital, 34 unit telepon genggam, 13 sepeda motor, tiga pak plastik klip, 12 tas, satu pot tanaman, satu lembar kertas papir, dan 35 botol semprot.
Jumlah dan variasi barang bukti yang ditemukan mengindikasikan bahwa sebagian pelaku tidak hanya berperan sebagai pengguna, tetapi juga sebagai pengedar dalam jaringan peredaran narkotika.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan sejumlah modus operandi, mulai dari transaksi langsung atau tatap muka, sistem Cash On Delivery (COD), hingga metode “peta” atau map, yakni menyimpan barang di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli.
“Modus ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba terus beradaptasi dengan perkembangan situasi. Karena itu, Polres Subang terus meningkatkan strategi penindakan dan kegiatan intelijen guna memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegas Dony.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman yang dikenakan bervariasi, mulai dari lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, disertai denda hingga Rp10 miliar.
Polres Subang menegaskan akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkoba secara tegas, terukur, profesional, dan humanis, baik melalui penegakan hukum maupun langkah-langkah pencegahan.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing demi mewujudkan Kabupaten Subang yang aman dan bebas dari narkoba,” pungkasnya. (cdp/ysp)
