Propam Periksa Oknum Polisi di Subang Penerima Setoran Tambang Ilegal

PASUNDANEKSPRES.ID - Kasus Oknum polisi yang disebut menerima setoran dari pengusaha tambang ilegal telah ditangani Propam Polres Subang. Kasi Propam Polres Subang, IPTU Gumilar melalui Kanit Paminal Propam Polres Subang, IPDA Pradipta Marta Kusuma, S.H menyampaikan, proses penyelidikan internal terhadap oknum personel tersebut telah rampung dan hasilnya telah dilaporkan kepada pimpinan.
“Sudah selesai penyelidikan dan sudah dilaporkan kepada pimpinan. Saat ini tinggal menunggu limpah riksa untuk lanjutan proses penyidikan,” ujar IPDA Pradipta saat dikonfirmasi Pasundan Ekspres pada Selasa (2/6/2026).
Saat ini, proses penanganan telah memasuki tahapan administrasi menuju penyidikan lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Kepolisian.
Polres Subang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi.
“Proses pemeriksaan terhadap oknum yang diduga terlibat akan dilakukan secara profesional dan transparan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” tegas Pradipta.
Sebelumnya, kasus tersebut mencuat setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi galian tanah ilegal di wilayah Subang beberapa waktu lalu.
Agar Aktivitas Tambang Ilegal Tetap Berjalan Mulus
Dalam sidak tersebut, terungkap pengakuan pengelola tambang yang menyebut adanya praktik pemberian uang kepada sejumlah oknum aparat sebagai bentuk koordinasi agar aktivitas tambang ilegal tetap berjalan.
Menurut pengakuan pengelola tambang, dana yang dikeluarkan setiap bulan mencapai puluhan juta rupiah. Salah satunya dugaan pemberian uang sebesar Rp1 juta per bulan kepada oknum Satpol PP untuk setiap titik lokasi tambang ilegal.
Tak hanya itu, pengelola tambang juga mengungkap adanya dugaan aliran dana kepada oknum aparat kepolisian. Dalam keterangannya, disebutkan bahwa oknum anggota Polres diduga menerima setoran sebesar Rp10 juta per bulan, sementara oknum anggota Polsek disebut menerima Rp5 juta per bulan.
Anggota DPRD Subang Hendra Purnawan atau yang akrab disapa Boeng menilai, praktik tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman serius yang merugikan daerah hingga ratusan juta rupiah serta memicu kerusakan lingkungan dalam jangka panjang.
Boeng menegaskan DPRD mendorong aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa kompromi terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal, termasuk dugaan adanya oknum yang membekingi praktik tersebut.
“Tambang ilegal ini sudah sangat merugikan daerah dan berdampak terhadap kerusakan ekologis. Tidak boleh ada lagi toleransi terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di Kabupaten Subang,” tegasnya kepada Pasundan Ekspres, Senin (25/5/2026) lalu.
Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya kepada para pelaku di lapangan. Aparat penegak hukum juga diminta menelusuri pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan maupun keuntungan dari aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Kami mendesak APH menindak tegas pelaku yang memanfaatkan tambang sebagai tempat memenuhi kepentingannya. Bukan hanya pelaku tambangnya saja yang harus diberi sanksi, tetapi juga mereka yang menjadi beking tambang. Bila perlu, telusuri sampai kepada pelaku intelektualnya di Kabupaten Subang,” ungkap Boeng.
Selain penindakan, DPRD juga meminta adanya langkah penertiban menyeluruh terhadap seluruh titik tambang ilegal yang masih beroperasi di wilayah Subang.
Boeng mengaku prihatin terhadap kondisi yang terjadi belakangan ini, terutama setelah muncul dugaan adanya ketidaksinkronan antara kebijakan pimpinan daerah dengan pelaksanaan di lapangan.
Ia menyinggung aksi penutupan tambang yang dilakukan pimpinan daerah, namun di sisi lain aktivitas tambang diduga masih kembali berjalan.
“Yang menjadi perhatian kami, jangan sampai pimpinan daerah seperti gubernur atau bupati turun langsung ke lapangan bahkan menutup tambang, tetapi di lapangan justru ada oknum yang berjalan dengan kebijakan sendiri seolah melindungi,” katanya.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat apabila tidak disikapi secara serius dan tegas.
“Jangan sampai masyarakat menilai apa yang dilakukan bupati hanya sekadar gimik apabila tidak ada tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang bermain,” ucapnya.(cdp/ysp)
