Ribuan PPPK Paruh Waktu di Subang Diminta Bekerja Maksimal

PASUNDANEKSPRES.ID - Bupati Subang Reynaldy secara resmi melantik 5.931 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang digelar di Alun-Alun Subang, Kamis (28/11/2025).
Pelantikan massal ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat pelayanan publik sekaligus wujud apresiasi bagi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi.
Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita menyatakan, kehadiran ribuan PPPK ini merupakan energi dan kekuatan baru bagi pemerintahan daerah.
“Pelantikan PPPK 5.931 orang ini bisa menjadi tambahan kekuatan buat Pemda Subang untuk segera mempercepat penyelesaian-penyelesaian di Kabupaten Subang,” terang Bupati Reynaldy.
Ia menekankan, tujuan pelantikan ini bukan sekadar memenuhi kebutuhan sumber daya manusia, melainkan untuk mendorong terwujudnya pelayanan publik yang lebih cepat, responsif, dan berkualitas.
“Mudah-mudahan ini bisa menjadi dorongan untuk seluruh PPPK yang hari ini dilantik agar bekerja dengan maksimal, cepat, dan sesuai apa yang kita cita-citakan,” ungkapnya.
Yang menjadi sorotan, pelantikan besar-besaran ini berlangsung dalam situasi efisiensi anggaran daerah. Bupati Reynaldy menegaskan, langkah ini diambil sebagai bentuk pelaksanaan amanat undang-undang.
“Karena ini sudah Undang-Undang, kita harus melaksanakan. Jadi kita melaksanakan ini sama seperti daerah lain walaupun ada keterbatasan anggaran, ada pemangkasan dan lain-lain,” jelasnya.
Ia berharap kehadiran PPPK Paruh Waktu ini dapat memperkuat daya dukung pemerintah dalam meningkatkan pembangunan daerah.
“Tapi mudah-mudahan dengan adanya pelantikan hari ini, ini bisa menjadi daya dukung kita maksimal lagi ke depannya. Sehingga Kabupaten Subang ini bisa lebih baik,” tambah Bupati Reynaldy.
Rincian Formasi dan Proses Seleksi
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Subang, Dadang Hermawan, memaparkan rincian formasi. Awalnya, formasi yang ditetapkan sebanyak 5.954, yang terdiri dari 2.085 formasi guru, 563 formasi kesehatan, dan 3.306 formasi teknis.
Namun, pada tahap akhir setelah mendapatkan persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), jumlah yang berhak diangkat menjadi 5.931 orang. Rinciannya adalah 2.081 orang formasi guru, 562 orang formasi kesehatan, dan 3.288 orang formasi teknis.
“Sebanyak 23 orang PPPK dari non-ASN tidak berhak mendapatkan SK pengangkatan dikarenakan berbagai sebab, yakni 1 orang dinyatakan meninggal dunia, 4 orang dinyatakan tidak aktif, dan 18 orang dinyatakan mengundurkan diri,” ucap Dadang.
Dadang mengucapkan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati yang telah memberikan perhatian terhadap penguatan SDM. Ia menegaskan, proses penerimaan PPPK Paruh Waktu ini dilaksanakan secara jujur dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).(cdp/fsh/znl/ysp)
