Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Sakit Hati Berujung Bui, Dua Nyawa Melayang

C
Cindy Desita Putri Editor: Yusup Suparman
|09:00 WIB
Bagikan:
Sakit Hati Berujung Bui, Dua Nyawa Melayang

PASUNDANEKSPRES.ID - Aparat kepolisian mengungkap dua kasus pembunuhan yang terjadi di Subang dan Purwakarta dalam rentang waktu berdekatan. Kedua kasus itu sama-sama dipicu persoalan sepele yang berujung kehilangan nyawa yakni emosi sesaat dan sengketa utang piutang ratusan ribu.

Kasus di Subang bermula dari percakapan jarak jauh. Pada Sabtu dini hari, 3 Januari 2026, sekitar pukul 03.10 WIB, seorang warga ditemukan tewas di Perkebunan Blok 6 Kampung Pasirjadi, Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy. Peristiwa ini kemudian menggemparkan warga sekitar.

Polres Subang menangkap tersangka berinisial NW alias W alias BY pada Sabtu, 10 Januari 2026. Ia diamankan di Dusun Cibeureum, Desa Wantilan, di rumah seorang warga bernama Dadi alias Dogol yang merupakan tetangganya. Penangkapan itu diumumkan Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Senin, 12 Januari 2026.

Hasil penyidikan mengungkap motif pembunuhan diduga kuat dipicu rasa sakit hati dan emosi pelaku terhadap korban. Emosi itu, kata Dony, muncul setelah korban meminta dijemput sepulang mudik Natal dari Klaten, Jawa Tengah. Permintaan tersebut sempat ditolak dan memicu pertengkaran melalui sambungan telepon.

Sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku akhirnya berangkat menjemput korban dengan sepeda motor Honda Beat yang dipinjam dari seorang saksi. Namun ketegangan belum reda. Di tengah perjalanan, korban kembali menelepon sambil meluapkan kemarahan karena menilai pelaku terlalu lama datang.

Pelaku kemudian pulang ke rumah untuk mengambil senjata tajam jenis golok, lalu kembali melanjutkan perjalanan. Saat bertemu, pelaku berpura-pura berhenti dengan alasan hendak buang air kecil. Ketika korban lengah, pelaku menyerang dari arah belakang dan membacok kepala serta leher korban.

Korban sempat melawan dengan tangan kosong. Namun serangan berlanjut hingga korban tak lagi bernyawa. Pelaku kembali membacok korban beberapa kali untuk memastikan korban meninggal dunia, sebelum menyeret jasadnya ke lokasi kejadian.

Akibat serangan itu, korban mengalami luka serius di bagian leher, kepala, wajah, dan tangan. Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain baju jersey merah bercorak batik, celana hitam, telepon genggam Oppo A57 warna biru muda, sepeda motor Honda Beat hitam, dan sepasang sandal jepit hitam.

Atas perbuatannya, NW dijerat Pasal 458 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kapolres Subang menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat aktif menjaga keamanan lingkungan.


----
Gegara Ditagih Sisa Utang Rp100 Ribu
Kasus lain terungkap di Dusun Tiga, Desa Kiarapedes, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta. Korbannya Sumarna (55), warga Kecamatan Cibatu, yang ditemukan tewas bersimbah darah pada Sabtu malam, 10 Januari 2026.

Satreskrim Polres Purwakarta menangkap pelaku berinisial JH (45), yang ternyata merupakan teman korban. Pelaku diamankan di rumahnya, tidak jauh dari lokasi kejadian, tanpa perlawanan. Penangkapan itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Uyun Saepul Uyun pada Senin, 12 Januari 2026.

Penyelidikan polisi mengungkap pembunuhan dipicu persoalan utang piutang. Korban menagih sisa utang Rp100 ribu yang belum dibayar pelaku. Sebelumnya, pelaku meminjam Rp300 ribu dan telah mengembalikan Rp200 ribu. Sisa Rp100 ribu itulah yang memicu cekcok hingga terjadi kontak fisik.

Dalam pertengkaran tersebut, pelaku mengambil sebilah golok dari dapur rumah dan melukai korban. Luka-luka itu menyebabkan pendarahan hebat hingga korban meninggal dunia akibat kehabisan darah.

Usai kejadian, jasad korban ditutupi terpal dan ditinggalkan di depan bangunan bekas kandang ayam. Lokasi penemuan berada di ujung kampung, cukup jauh dari permukiman warga. Penemuan jasad bermula dari laporan warga yang mendengar keributan dan teriakan minta tolong saat aliran listrik padam sekitar pukul 18.00 WIB. Laporan itu kemudian diteruskan ke Polsek Kiarapedes dan Polres Purwakarta.

Kakak korban, Ujang Rukenda, mengatakan Sumarna berangkat dari rumah sekitar pukul 11.00 WIB dengan tujuan memancing bersama rekannya. Keluarga tidak menyangka korban akan ditemukan meninggal dunia. Mereka baru mengetahui dugaan persoalan utang piutang setelah mendapat informasi dari pihak luar, sementara kronologi kejadian secara pasti belum diketahui keluarga.

JH kini ditahan di Mapolres Purwakarta dan dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(cdp/add/ysp)

Berita Terbaru

Lionel Messi Resmi Pensiun dari Timnas Argentina Setelah 21 Tahun Berkarier

Lionel Messi Resmi Pensiun dari Timnas Argentina Setelah 21 Tahun Berkarier

Olahraga15 menit lalu
Dakwaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Didakwa Peras Rp55 Miliar dan TPPU

Dakwaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Didakwa Peras Rp55 Miliar dan TPPU

Nasional15 menit lalu
Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC di ASEAN Club Championship Shopee Cup 2026

Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC di ASEAN Club Championship Shopee Cup 2026

Olahraga24 menit lalu
Bupati Purwakarta Soroti Papan Informasi Proyek yang Tak Terlihat Publik

Bupati Purwakarta Soroti Papan Informasi Proyek yang Tak Terlihat Publik

Headline28 menit lalu
ADVERTISEMENT
Suhar Nomor Urut 2, Bawa Visi Ciater Maju dan Masyarakat Sejahtera

Suhar Nomor Urut 2, Bawa Visi Ciater Maju dan Masyarakat Sejahtera

Subang32 menit lalu
Warga Keluhkan Knalpot Brong, Kapolsek Pamanukan Buka Ruang Dialog Saat Subuh

Warga Keluhkan Knalpot Brong, Kapolsek Pamanukan Buka Ruang Dialog Saat Subuh

Subang37 menit lalu
Catat Ini! Warga Jabar Tak Punya BPJS Kesehatan hingga KTP Tetap Bisa Berobat, Pemprov Siapkan Pembiayaan

Catat Ini! Warga Jabar Tak Punya BPJS Kesehatan hingga KTP Tetap Bisa Berobat, Pemprov Siapkan Pembiayaan

Jawa Barat37 menit lalu
Puslitbang Polri Kaji Efektivitas Penegakan Hukum di Polres Purwakarta

Puslitbang Polri Kaji Efektivitas Penegakan Hukum di Polres Purwakarta

Purwakarta40 menit lalu
Cinta Ibu Tak Bertepi, Rela Donorkan Hati Demi Kesembuhan Bayi 18 Bulan

Cinta Ibu Tak Bertepi, Rela Donorkan Hati Demi Kesembuhan Bayi 18 Bulan

Headline41 menit lalu
Koperasi Bakal Layani Gaji PNS dan Pensiun, Pemerintah Siapkan Penguatan Regulasi

Koperasi Bakal Layani Gaji PNS dan Pensiun, Pemerintah Siapkan Penguatan Regulasi

Nasional44 menit lalu