Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Sakit Hati Berujung Bui, Dua Nyawa Melayang

C
Cindy Desita Putri Editor: Yusup Suparman
|09:00 WIB
Bagikan:
Sakit Hati Berujung Bui, Dua Nyawa Melayang

PASUNDANEKSPRES.ID - Aparat kepolisian mengungkap dua kasus pembunuhan yang terjadi di Subang dan Purwakarta dalam rentang waktu berdekatan. Kedua kasus itu sama-sama dipicu persoalan sepele yang berujung kehilangan nyawa yakni emosi sesaat dan sengketa utang piutang ratusan ribu.

Kasus di Subang bermula dari percakapan jarak jauh. Pada Sabtu dini hari, 3 Januari 2026, sekitar pukul 03.10 WIB, seorang warga ditemukan tewas di Perkebunan Blok 6 Kampung Pasirjadi, Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy. Peristiwa ini kemudian menggemparkan warga sekitar.

Polres Subang menangkap tersangka berinisial NW alias W alias BY pada Sabtu, 10 Januari 2026. Ia diamankan di Dusun Cibeureum, Desa Wantilan, di rumah seorang warga bernama Dadi alias Dogol yang merupakan tetangganya. Penangkapan itu diumumkan Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Senin, 12 Januari 2026.

Hasil penyidikan mengungkap motif pembunuhan diduga kuat dipicu rasa sakit hati dan emosi pelaku terhadap korban. Emosi itu, kata Dony, muncul setelah korban meminta dijemput sepulang mudik Natal dari Klaten, Jawa Tengah. Permintaan tersebut sempat ditolak dan memicu pertengkaran melalui sambungan telepon.

Sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku akhirnya berangkat menjemput korban dengan sepeda motor Honda Beat yang dipinjam dari seorang saksi. Namun ketegangan belum reda. Di tengah perjalanan, korban kembali menelepon sambil meluapkan kemarahan karena menilai pelaku terlalu lama datang.

Pelaku kemudian pulang ke rumah untuk mengambil senjata tajam jenis golok, lalu kembali melanjutkan perjalanan. Saat bertemu, pelaku berpura-pura berhenti dengan alasan hendak buang air kecil. Ketika korban lengah, pelaku menyerang dari arah belakang dan membacok kepala serta leher korban.

Korban sempat melawan dengan tangan kosong. Namun serangan berlanjut hingga korban tak lagi bernyawa. Pelaku kembali membacok korban beberapa kali untuk memastikan korban meninggal dunia, sebelum menyeret jasadnya ke lokasi kejadian.

Akibat serangan itu, korban mengalami luka serius di bagian leher, kepala, wajah, dan tangan. Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain baju jersey merah bercorak batik, celana hitam, telepon genggam Oppo A57 warna biru muda, sepeda motor Honda Beat hitam, dan sepasang sandal jepit hitam.

Atas perbuatannya, NW dijerat Pasal 458 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kapolres Subang menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat aktif menjaga keamanan lingkungan.


----
Gegara Ditagih Sisa Utang Rp100 Ribu
Kasus lain terungkap di Dusun Tiga, Desa Kiarapedes, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta. Korbannya Sumarna (55), warga Kecamatan Cibatu, yang ditemukan tewas bersimbah darah pada Sabtu malam, 10 Januari 2026.

Satreskrim Polres Purwakarta menangkap pelaku berinisial JH (45), yang ternyata merupakan teman korban. Pelaku diamankan di rumahnya, tidak jauh dari lokasi kejadian, tanpa perlawanan. Penangkapan itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Uyun Saepul Uyun pada Senin, 12 Januari 2026.

Penyelidikan polisi mengungkap pembunuhan dipicu persoalan utang piutang. Korban menagih sisa utang Rp100 ribu yang belum dibayar pelaku. Sebelumnya, pelaku meminjam Rp300 ribu dan telah mengembalikan Rp200 ribu. Sisa Rp100 ribu itulah yang memicu cekcok hingga terjadi kontak fisik.

Dalam pertengkaran tersebut, pelaku mengambil sebilah golok dari dapur rumah dan melukai korban. Luka-luka itu menyebabkan pendarahan hebat hingga korban meninggal dunia akibat kehabisan darah.

Usai kejadian, jasad korban ditutupi terpal dan ditinggalkan di depan bangunan bekas kandang ayam. Lokasi penemuan berada di ujung kampung, cukup jauh dari permukiman warga. Penemuan jasad bermula dari laporan warga yang mendengar keributan dan teriakan minta tolong saat aliran listrik padam sekitar pukul 18.00 WIB. Laporan itu kemudian diteruskan ke Polsek Kiarapedes dan Polres Purwakarta.

Kakak korban, Ujang Rukenda, mengatakan Sumarna berangkat dari rumah sekitar pukul 11.00 WIB dengan tujuan memancing bersama rekannya. Keluarga tidak menyangka korban akan ditemukan meninggal dunia. Mereka baru mengetahui dugaan persoalan utang piutang setelah mendapat informasi dari pihak luar, sementara kronologi kejadian secara pasti belum diketahui keluarga.

JH kini ditahan di Mapolres Purwakarta dan dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(cdp/add/ysp)

Berita Terbaru

Kisah Hana Kuraki, Aktris Dewasa yang Meninggal Dunia di Usia 25 Tahun

Kisah Hana Kuraki, Aktris Dewasa yang Meninggal Dunia di Usia 25 Tahun

Nasional9 jam lalu
DP2KBP3A Subang Susun Strategi Tekan Kekerasan terhadap Anak

DP2KBP3A Subang Susun Strategi Tekan Kekerasan terhadap Anak

Subang9 jam lalu
Panitia Mulai Ajukan Anggaran Penyelenggaraan Pilkades

Panitia Mulai Ajukan Anggaran Penyelenggaraan Pilkades

Subang9 jam lalu
Sukseskan Pilkades Dengan Damai, Perangkat Desa Diimbau Jaga Netralitas

Sukseskan Pilkades Dengan Damai, Perangkat Desa Diimbau Jaga Netralitas

Subang10 jam lalu
ADVERTISEMENT
Transportasi Menuju Kawasan Industri Subang: Akses Jalan, Tol, dan Pilihan Transportasi

Transportasi Menuju Kawasan Industri Subang: Akses Jalan, Tol, dan Pilihan Transportasi

Subang10 jam lalu
Fakta Unik di Balik Rencana Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby

Fakta Unik di Balik Rencana Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby

Nasional11 jam lalu
Pekerjaan yang Dibutuhkan Kawasan Industri Subang dan Patimban, Bukan Cuma Operator Pabrik

Pekerjaan yang Dibutuhkan Kawasan Industri Subang dan Patimban, Bukan Cuma Operator Pabrik

Subang12 jam lalu
Beras Fortifikasi Palsu Terungkap, 25 Merek dan Selisih Harga Jadi Temuan

Beras Fortifikasi Palsu Terungkap, 25 Merek dan Selisih Harga Jadi Temuan

Nasional12 jam lalu
Cara Mengatasi Mabuk Perjalanan Paling Ampuh dan Mudah

Cara Mengatasi Mabuk Perjalanan Paling Ampuh dan Mudah

Lifestyle13 jam lalu
Zaenal Mutaqin Sebut Ruang Publik Anak Muda Subang Penting, Ini Alasannya

Zaenal Mutaqin Sebut Ruang Publik Anak Muda Subang Penting, Ini Alasannya

Subang13 jam lalu