Satreskrim Polres Subang Mulai Laksanakan KUHP dan KUHAP Baru

PASUNDANEKSPRES.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang menegaskan kesiapan penuh dalam menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang resmi mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Bagus Panuntun menyampaikan, sejak tanggal tersebut seluruh laporan masyarakat yang masuk telah ditangani dengan mengacu pada ketentuan pasal-pasal yang tertuang dalam KUHP baru.
Menurutnya, jajaran penyidik Satreskrim Polres Subang telah mempersiapkan diri secara menyeluruh guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Sejak 2 Januari 2026, setiap pelaporan masyarakat kami tangani dengan menggunakan pasal-pasal dalam KUHP yang baru. Kami sebagai penyidik sudah siap dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru, serta siap melayani masyarakat Kabupaten Subang dalam pelaksanaan fungsi penegakan hukum secara profesional,” ujarnya saat diwawancara Pasundan Ekspres, Senin (5/1/2026).
Meski demikian, AKP Bagus menjelaskan, perkara-perkara yang terjadi sebelum diberlakukannya KUHP baru tetap akan diproses menggunakan ketentuan KUHP lama.
Hal tersebut dilakukan sesuai asas hukum yang berlaku, demi menjamin kepastian dan keadilan hukum.
“Untuk perkara yang terjadi sebelum KUHP baru diberlakukan, tetap kami proses menggunakan KUHP lama. Perkara-perkara tersebut akan kami selesaikan sesuai ketentuan yang berlaku pada saat peristiwa terjadi,” jelasnya.
Bagus juga mengimbau masyarakat agar senantiasa taat hukum dan menjunjung tinggi aturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menegaskan, Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap persoalan hukum harus diselesaikan melalui mekanisme yang sah, bukan dengan cara main hakim sendiri.
“Kami mengajak masyarakat untuk taat hukum sebagai warga negara yang baik. Jangan sampai terjadi aksi main hakim sendiri. Apabila ada persoalan hukum, silakan tempuh jalur yang telah disediakan oleh negara,” tegasnya.
Lebih lanjut, Satreskrim Polres Subang membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi terkait persoalan hukum atau perkara yang sedang dihadapi.
Bagus memastikan bahwa layanan konsultasi hukum di Satreskrim Polres Subang tidak dipungut biaya.
“Bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi mengenai hukum atau perkara yang sedang dihadapi, kami persilakan datang langsung ke kantor Satreskrim Polres Subang. Layanan kami gratis, tidak dipungut biaya. Kami akan melayani dengan sepenuh hati sebagai bentuk komitmen kami untuk menjadi pelayan masyarakat,” pungkasnya.
Dengan penerapan KUHP dan KUHAP baru ini, Satreskrim Polres Subang berharap penegakan hukum di Kabupaten Subang dapat berjalan lebih efektif, transparan, serta memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.(cdp/ysp)
