Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Sebelumnya hanya 6,5 Tahun Hukuman Harvey Moeis Diperberat jadi 20 Tahun, Tas Mewah Istrinya Ikut Disita

I
Indrawan SetiadiEditor: Indrawan Setiadi
|10:34 WIB
Bagikan:
Sebelumnya hanya 6,5 Tahun Hukuman Harvey Moeis Diperberat jadi 20 Tahun, Tas Mewah Istrinya Ikut Disita
Saat menghadiri persidangan Harvey Moeis /Istimewa

JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis.

Putusan yang dibacakan pada Kamis (13/2/2025) ini memperberat vonis sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang hanya 6,5 tahun.

Selain lebih berat dari putusan tingkat pertama, hukuman ini juga melebihi tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 12 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim PT Jakarta, Teguh Harianto, menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan delapan bulan kurungan," ujar Hakim Teguh dalam sidang di PT Jakarta.

Hukuman Denda dan Penyitaan Aset

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menaikkan jumlah pidana pengganti dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

Jika Harvey Moeis tidak membayarkan jumlah tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh negara.

Apabila tidak mencukupi, maka masa hukumannya akan ditambah 10 tahun.

Majelis hakim juga menyita sejumlah aset milik Harvey Moeis, termasuk barang-barang berharga yang menjadi barang bukti dalam persidangan, seperti beberapa mobil mewah, tas mewah, serta perhiasan.

Penyitaan tetap dilakukan meskipun terdapat perjanjian pisah harta dengan istrinya, Sandra Dewi.

"Majelis hakim menilai bahwa aset-aset tersebut dirampas untuk negara guna mengganti kerugian keuangan negara," kata Hakim Teguh.

Faktor Pemberat dalam Putusan

Hakim Teguh menegaskan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan Harvey Moeis sangat merugikan masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

"Perbuatan terdakwa menyakiti hati rakyat karena dilakukan saat masyarakat sedang mengalami kesulitan ekonomi," ujarnya.

Selain itu, majelis hakim menilai bahwa tindakan Harvey Moeis bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Tidak ada satu pun faktor yang dapat meringankan hukumannya. 

"Hal meringankan, tidak ada," tegas Hakim Teguh.

Respons Kejaksaan dan Pihak Harvey Moeis

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menghormati putusan banding yang memperberat hukuman Harvey Moeis.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut bahwa vonis tersebut mencerminkan komitmen dalam menegakkan hukum.

"Kami menghormati putusan hakim yang telah mengabulkan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Apalagi, terdakwa dijatuhi hukuman maksimal serta dikenakan pidana pengganti," kata Harli.

Sementara itu, kuasa hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih, menilai putusan tersebut sebagai kemunduran dalam penegakan hukum.

Ia menganggap keputusan tersebut lebih dipengaruhi oleh opini publik daripada prinsip hukum yang berlaku.

"Kami sangat menyayangkan putusan ini. Ratio legis tidak boleh dikalahkan oleh ratio populis," ujar Junaedi.

Meski demikian, pihak Harvey Moeis masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Berita Terbaru

Tempat Nonton Asian Games 2026 Resmi, Ada Siaran TV Gratis hingga Live Streaming

Tempat Nonton Asian Games 2026 Resmi, Ada Siaran TV Gratis hingga Live Streaming

Olahraga8 menit lalu
Jangan Asal Lamar! Ini Tips Mencari Lowongan Kerja Resmi di Subang Biar Tak Kena Penipuan

Jangan Asal Lamar! Ini Tips Mencari Lowongan Kerja Resmi di Subang Biar Tak Kena Penipuan

Jawa Barat38 menit lalu
Jelang Pilkades di Subang, Bupati Sampaikan Pesan Jaga Kemanan dan Koordinasi

Jelang Pilkades di Subang, Bupati Sampaikan Pesan Jaga Kemanan dan Koordinasi

Subang45 menit lalu
Jadwal Asian Games 2026 per Cabor, Cek Jadwal Hari Ini 17 September 2026

Jadwal Asian Games 2026 per Cabor, Cek Jadwal Hari Ini 17 September 2026

Olahraga46 menit lalu
ADVERTISEMENT
Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal

Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal

Nasional1 jam lalu
RDP Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Paparkan Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027

RDP Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Paparkan Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027

Nasional1 jam lalu
Wisnu Ramdhan Sapuetra Siswa MAN 1 Subang Raih Juara 3 Taekwondo

Wisnu Ramdhan Sapuetra Siswa MAN 1 Subang Raih Juara 3 Taekwondo

Subang1 jam lalu
10 Ribu Pohon Nanas Hangus, Kebun 200 Bata di Kasomalang Subang Terbakar

10 Ribu Pohon Nanas Hangus, Kebun 200 Bata di Kasomalang Subang Terbakar

Subang1 jam lalu
Rumah Warga Cikaum Roboh, BAZNAS Kabupaten Subang Bergerak Salurkan Bantuan Rutilahu

Rumah Warga Cikaum Roboh, BAZNAS Kabupaten Subang Bergerak Salurkan Bantuan Rutilahu

Subang1 jam lalu
Tanam Jagung 1 Hektare di Subang, Kapolres Subang: Jangan Berhenti Seremonial

Tanam Jagung 1 Hektare di Subang, Kapolres Subang: Jangan Berhenti Seremonial

Subang1 jam lalu