Soal Kebijakan 50 Siswa dalam Satu Kelas, Kualitas Pendidikan Terancam Menurun

SUBANG-Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor : 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah Jenjang Pendidikan Menengah di Provinsi Jawa Barat menuai polemik. Dalam aturan itu diperbolehkan satuan pendidikan mengisi satu ruang kelas maksimal 50 siswa.
Guru SMAN 4 Subang Andri Novi Lestari, S.TP., M.Pd menanggapi kebijakan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi soal usulan 1 kelas memuat maksimal 50 siswa di tingkat SMA/SMK sederajat.
Ia mengatakan, sebagai seorang guru dirinya sepakat dengan Dedi bahwa seluruh anak khususnya di Jawa Barat berhak memperoleh pendidikan yang layak.
"Kalau dari sudut pandang guru, akhirnya kita bersepakat itu tugas dan kewajiban. Memandang bahwa pendidikan yang merata dan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat wajib dilaksanakan," ucapnya.
Namun, ia mengatakan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, termasuk arahan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait pembelajaran mendalam, sehingga tidak bertolak belakang.
Andri mengatakan, untuk mengajar sebanyak lebih dari 36 siswa apalagi sampai 50 siswa itu bukanlah perkara gampang.
"Dalam pembelajaran mendalam, guru harus mampu memfasilitasi heterogenitas peserta didik untuk menuju ke pemahaman holistik dan itu tidak mudah, yaitu 8 dimensi profil lulusan, 3 prinsip pembelajaran, dan 3 pengalaman belajar mendalam," ucapnya.
Ia mengatakan, apabila usulan tersebut dilaksanakan tentu akan menjadi tantangan yang besar bagi guru.
"Dengan bertambahnya jumlah peserta didik dari 36 menjadi maksimal 50, tentu menjadi tantangan yang besar. Guru mau tidak mau harus mempersiapkan ini," ucapnya.
Berangkat dari tantangan besar itu, menurutnya untuk menghadapi penambahan siswa tersebut guru memerlukan persiapan yang matang.
"Bahkan untuk 36 siswa per kelas, dengan berbagai arah tujuan yang telah disebutkan sebelumnya diperlukan berbagai kesiapan. Selain karena ini hal baru bagi sebagian besar guru, tetapi juga karena memang akan diperlukan kesiapan yang lebih matang.
Oleh sebab itu, untuk mempersiapkannya manajemen sekolah berkewajiban untuk memberikan solusinya.
"Manajemen harus siap, mau tidak mau, kinerja mereka nanti yang akan terlihat dari sistem yang berjalan ini. Tapi saya yakin, mereka sudah mulai menyiapkan nya," ucapnya.
Sekolah Swasta Berperan Atasi Putus Sekolah
Sementara itu, Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Jawa Barat (FKSS Jabar) menyampaikan surat terbuka kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat terkait, meminta agar Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 463.1/Kep.323-Disdik/2025 dicabut.
Pasalnya, Keputusan Gubernur tersebut mengatur petunjuk teknis pencegahan anak putus sekolah jenjang menengah di Jawa Barat. Salah satu poin yang dipermasalahkan adalah ketentuan penempatan maksimal 50 siswa per kelas, dengan mempertimbangkan luas ruang kelas.
Ketua Umum FKSS Jabar Ade D Hendriana mengatakan, aturan ini justru bermasalah karena tidak sesuai dan bertentangan dengan aturan Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023, yang menetapkan standar minimal 2 meter persegi per siswa. Dengan standar itu, ruang kelas harus seluas 100 m² untuk menampung 50 siswa. "Faktanya, banyak sekolah negeri di Jawa Barat hanya memiliki ruang kelas berukuran 72 m² (9x8 meter)," ujar Ade.
Selain itu, kata dia, fasilitas di sekolah negeri masih terbatas. Sekolah negeri di Jawa Barat rata-rata hanya punya 9–10 ruang kelas per angkatan. "Jika semua siswa diarahkan ke sekolah negeri, maka fasilitas akan kewalahan," ungkapnya.
Atas aturan itu, lanjut Ade, berdampak pada sekolah swasta yang semakin tersisihkan. Banyak sekolah swasta yang selama ini berkontribusi mencegah anak putus sekolah. "Dengan aturan ini, mereka terancam kekurangan siswa dan bisa tutup," ujarnya.
Ade menambahkan, Keputusan Gubernur juga mengancam mutu pendidikan. Hal ini lantaran bakal terjadi penumpukan siswa di sekolah negeri. "Dikhawatirkan ini akan menurunkan kualitas pendidikan karena ruang dan tenaga pendidik terbatas," bebernya.
Lebih lanjut Ade menjelaskan, dampak lainya ialah banyak guru dan pegawai di sekolah swasta terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Termasuk guru bersertifikasi yang kekurangan jam mengajar. "Jika sekolah swasta tutup, banyak guru dan pegawai yang berisiko kehilangan pekerjaan," jelasnya.
Dia menilai, kebijakan ini secara tidak langsung memposisikan sekolah negeri dan swasta seperti sedang bersaing secara tidak sehat. Jika dibiarkan, hal ini bisa menimbulkan kesenjangan sosial dalam dunia pendidikan. "Kami berharap Presiden Prabowo mau turun tangan dan berbicara langsung dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, untuk membatalkan keputusan tersebut," ujarnya.
Pihaknya juga mengajak para guru, pemerhati pendidikan, hingga anggota legislatif pusat dan daerah untuk bersama-sama mendorong revisi kebijakan tersebut.
Dedi Mulyadi: Daripada Rakyat Tidak Sekolah
Gubernur yang biasa disapa KDM itu pun langsung membuat unggahan klarifikasi terkait usulannya itu.
Ia mengatakan, hal itu tidak diberlakukan pada semua kondisi, akan tetapi pada kondisi tertentu.
"Kalimatnya maksimal, jadi bisa 30, 35, bahkan 40. Dan apabila, kalimatnya apabila, di daerah tersebut banyak siswa yang dekat dengan sekolahnya punya kemampuan ekonominya rendah," ucapnya dalam unggahan video di media sosialnya pada Kamis (3/6/2025).
Dedi mengatakan, banyak anak yang tidak memiliki uang untuk membayar ongkos karena sekokahnya yang jauh dari rumah.
"Ketidakmampuan ini bukan hanya tidak mampu membayar tiap bulan, bisa saja dia bisa membayar tiap bulan tapi berat membayar di ongkos menuju ke sekolahnya," ucapnya.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan kebijakan ini merupakan solusi sementara, karena nantinya pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan membangun ruang kelas baru.
"Nanti pada tahun ajaran berikutnya atau semester berikutnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat pastinya akan membangun ruang kelas baru. Ruang kelas baru ini nantinya akan bisa menurunkan jumlah siswanya," ucapnya.
Menurutnya, cara ini dilakukan karena kondisi yang telah dirinya sebutkan tersebut adalah situasi darurat.
"Karena daripada rakyat tidak sekolah, lebih baik bersekolah. Daripada mereka nongkrong dipinggir jalan kemudian berbuat hal yang tidak sesuai usianya lebih baik dia sekolah walaupun sekolahnya sederhana," ucapnya.
Sebagai Gubernur Jawa Barat dan kepanjangan tangan negara, ia memiliki tanggung jawab untuk memastikan anak-anak khususnya di Jawa Barat tidak putus sekolah.
"Negara meminta rakyatnya bersekolah, maka negara tidak boleh menelantarkan rakyatnya sehingga tidak bersekolah, jangan sampai rakyatnya cape-cape mendaftar tapi negara tidak mampu memfasilitasinya," ucapnya.
Berdasarkan data terakhir dari Badan Pusat Statistik (BPS), angka anak tidak sekolah (ATS) di Jawa Barat pada tahun 2025 mencapai 658.831 orang. Angka ini mencakup anak yang putus sekolah (drop out), lulus tapi tidak melanjutkan, dan yang belum pernah bersekolah sama sekali.
Sementara, ATS pada usia jenjang pendidikan SMA/SMK sederajat yang menjadi wewenang dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencapai 246.798 orang. Jumlah tersebut menjadi penyumbang terbesar ATS di Jawa Barat dengan persentase sebanyak 37,46 persen.(fsh/ysp)
