Subang Mulai Bahas Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemerintah Kabupaten Subang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menggelar Rapat Koordinasi Panitia Daerah Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Kegiatan dilaksanakan menjadi momentum penting dalam penelaahan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan SPMB agar berjalan sesuai regulasi dan prinsip tata kelola yang baik.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan strategis, di antaranya Asisten Daerah (Asda) I, Inspektorat Daerah (Irda), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Koordinator Camat, serta jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang.
Kehadiran lintas sektor tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam memastikan pelaksanaan SPMB berjalan objektif, transparan, dan akuntabel.
Dalam pemaparannya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang, Heri Sopandi, menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB Tahun 2026/2027 harus berlandaskan regulasi nasional dan mengedepankan prinsip keadilan bagi seluruh peserta didik.
Ia menyampaikan, penelaahan juknis dilakukan secara cermat agar tidak terjadi multitafsir di lapangan.
“SPMB harus kita kawal bersama agar berjalan bersih, transparan, dan akuntabel. Tidak boleh ada praktik yang merugikan masyarakat. Semua proses harus sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres, Sabtu (14/2/2026).
Lebih lanjut, Heri menjelaskan dasar hukum pelaksanaan SPMB Tahun 2026/2027 mengacu pada regulasi nasional, termasuk Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026, serta Surat Edaran Dirjen terkait pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027. Regulasi tersebut menjadi pijakan utama dalam menetapkan mekanisme, kuota, hingga persyaratan administrasi.
Ia juga menekankan, prinsip pelaksanaan SPMB harus objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Seluruh proses seleksi dilaksanakan secara daring agar dapat dipantau masyarakat serta meminimalisir potensi kecurangan. Pemerintah daerah berkomitmen memberikan akses pendidikan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dalam ketentuan usia pendaftar, disampaikan bahwa jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP memiliki batas usia yang telah ditetapkan per 1 Juli 2026. Untuk SD kelas 1, usia minimal enam tahun dan prioritas tujuh tahun, sementara SMP kelas 7 maksimal 15 tahun dan telah lulus SD/sederajat. Khusus jalur SD, ditegaskan larangan keras penggunaan tes calistung dalam proses seleksi.
Adapun alokasi kuota jenjang SD terdiri dari 70 persen jalur zonasi, 25 persen afirmasi, dan 5 persen mutasi. Sementara pada jenjang SMP, kuota zonasi sebesar 40 persen, prestasi 30 persen, afirmasi 25 persen, dan mutasi 5 persen.
Pembagian tersebut bertujuan untuk menjamin pemerataan akses pendidikan sekaligus memberi ruang bagi peserta didik berprestasi dan dari keluarga kurang mampu.
Heri Sopandi juga mengingatkan seluruh panitia dan satuan pendidikan untuk menjaga integritas selama proses berlangsung.
“Tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun. Sekolah juga dilarang melakukan tes calistung untuk masuk SD, serta wajib menerima peserta didik disabilitas di sekolah inklusi sesuai ketentuan,” tegasnya.
Tahapan pelaksanaan SPMB 2026 diawali dengan sosialisasi juknis dan penetapan daya tampung sekolah pada Maret hingga Mei. Pendaftaran daring tahap I dan II dijadwalkan pada Juni minggu pertama hingga ketiga, dilanjutkan verifikasi lapangan dan pengumuman hasil seleksi pada akhir Juni. Daftar ulang serta hari pertama masuk sekolah akan dilaksanakan pada Juli 2026.
Melalui rapat koordinasi ini, Heri Sopandi mengajak seluruh stakeholder untuk terus bersinergi dan mengawal pelaksanaan SPMB agar benar-benar memberikan layanan pendidikan yang adil, transparan, dan bermartabat bagi seluruh anak-anak di Kabupaten Subang.(znl/ysp)
