Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Subang Mulai Bahas Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027

Z
Zaenal AbidinEditor: Yusup Suparman
|18:14 WIB
Bagikan:
Subang Mulai Bahas Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027
Pemkab Subang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menggelar Rapat Koordinasi Panitia Daerah Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemerintah Kabupaten Subang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menggelar Rapat Koordinasi Panitia Daerah Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.

Kegiatan dilaksanakan menjadi momentum penting dalam penelaahan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan SPMB agar berjalan sesuai regulasi dan prinsip tata kelola yang baik.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan strategis, di antaranya Asisten Daerah (Asda) I, Inspektorat Daerah (Irda), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Koordinator Camat, serta jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang. 

Kehadiran lintas sektor tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam memastikan pelaksanaan SPMB berjalan objektif, transparan, dan akuntabel.

Dalam pemaparannya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang, Heri Sopandi, menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB Tahun 2026/2027 harus berlandaskan regulasi nasional dan mengedepankan prinsip keadilan bagi seluruh peserta didik. 

Ia menyampaikan, penelaahan juknis dilakukan secara cermat agar tidak terjadi multitafsir di lapangan.

“SPMB harus kita kawal bersama agar berjalan bersih, transparan, dan akuntabel. Tidak boleh ada praktik yang merugikan masyarakat. Semua proses harus sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres, Sabtu (14/2/2026).

Lebih lanjut, Heri menjelaskan dasar hukum pelaksanaan SPMB Tahun 2026/2027 mengacu pada regulasi nasional, termasuk Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026, serta Surat Edaran Dirjen terkait pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027. Regulasi tersebut menjadi pijakan utama dalam menetapkan mekanisme, kuota, hingga persyaratan administrasi.

Ia juga menekankan, prinsip pelaksanaan SPMB harus objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Seluruh proses seleksi dilaksanakan secara daring agar dapat dipantau masyarakat serta meminimalisir potensi kecurangan. Pemerintah daerah berkomitmen memberikan akses pendidikan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dalam ketentuan usia pendaftar, disampaikan bahwa jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP memiliki batas usia yang telah ditetapkan per 1 Juli 2026. Untuk SD kelas 1, usia minimal enam tahun dan prioritas tujuh tahun, sementara SMP kelas 7 maksimal 15 tahun dan telah lulus SD/sederajat. Khusus jalur SD, ditegaskan larangan keras penggunaan tes calistung dalam proses seleksi.

Adapun alokasi kuota jenjang SD terdiri dari 70 persen jalur zonasi, 25 persen afirmasi, dan 5 persen mutasi. Sementara pada jenjang SMP, kuota zonasi sebesar 40 persen, prestasi 30 persen, afirmasi 25 persen, dan mutasi 5 persen. 

Pembagian tersebut bertujuan untuk menjamin pemerataan akses pendidikan sekaligus memberi ruang bagi peserta didik berprestasi dan dari keluarga kurang mampu.

Heri Sopandi juga mengingatkan seluruh panitia dan satuan pendidikan untuk menjaga integritas selama proses berlangsung. 

“Tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun. Sekolah juga dilarang melakukan tes calistung untuk masuk SD, serta wajib menerima peserta didik disabilitas di sekolah inklusi sesuai ketentuan,” tegasnya.

Tahapan pelaksanaan SPMB 2026 diawali dengan sosialisasi juknis dan penetapan daya tampung sekolah pada Maret hingga Mei. Pendaftaran daring tahap I dan II dijadwalkan pada Juni minggu pertama hingga ketiga, dilanjutkan verifikasi lapangan dan pengumuman hasil seleksi pada akhir Juni. Daftar ulang serta hari pertama masuk sekolah akan dilaksanakan pada Juli 2026.

Melalui rapat koordinasi ini, Heri Sopandi mengajak seluruh stakeholder untuk terus bersinergi dan mengawal pelaksanaan SPMB agar benar-benar memberikan layanan pendidikan yang adil, transparan, dan bermartabat bagi seluruh anak-anak di Kabupaten Subang.(znl/ysp) 

Berita Terbaru

PBSI Beri Bonus untuk Tim Asian Games 2026, Leo/Daniel Diguyur Rp 1 Miliar

PBSI Beri Bonus untuk Tim Asian Games 2026, Leo/Daniel Diguyur Rp 1 Miliar

Olahraga10 menit lalu
Cara Cek Penerima PIP Oktober 2026 Pakai NISN, Ini Besaran Dananya

Cara Cek Penerima PIP Oktober 2026 Pakai NISN, Ini Besaran Dananya

Nasional1 jam lalu
Bupati Purwakarta Tegas Soal Gereja di Cikopo: Jika Syarat Terpenuhi, Harus Diizinkan!

Bupati Purwakarta Tegas Soal Gereja di Cikopo: Jika Syarat Terpenuhi, Harus Diizinkan!

Purwakarta2 jam lalu
Purwakarta Heboh! Ratusan Massa Gelar Aksi, Rencana Gereja di Cikopo Jadi Perhatian

Purwakarta Heboh! Ratusan Massa Gelar Aksi, Rencana Gereja di Cikopo Jadi Perhatian

Purwakarta2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Viral Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, KSAD: Tindak Tegas

Viral Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, KSAD: Tindak Tegas

Nasional3 jam lalu
Warga Jabar Tak Punya BPJS hingga KTP Tetap Bisa Berobat, Pemprov Siapkan Pembiayaan

Warga Jabar Tak Punya BPJS hingga KTP Tetap Bisa Berobat, Pemprov Siapkan Pembiayaan

Jawa Barat4 jam lalu
Viral Dugaan Keracunan di Resto 88 Seoul Bandung, Korban Alami Diare hingga Demam

Viral Dugaan Keracunan di Resto 88 Seoul Bandung, Korban Alami Diare hingga Demam

Jawa Barat4 jam lalu
Kemarau Subang Belum Usai, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai

Kemarau Subang Belum Usai, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai

Subang4 jam lalu
Musim Hujan 2026/2027 Mundur, BMKG Ungkap Penyebab dan Perkiraannya

Musim Hujan 2026/2027 Mundur, BMKG Ungkap Penyebab dan Perkiraannya

Nasional5 jam lalu
Lionel Messi Resmi Pensiun dari Timnas Argentina Setelah 21 Tahun Berkarier

Lionel Messi Resmi Pensiun dari Timnas Argentina Setelah 21 Tahun Berkarier

Olahraga5 jam lalu