Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Sudah Lama Dinantikan oleh Kaum Buruh, Perda Ketenagakerjaan Bakal Rampung Desember

M
Muhammad FaisalEditor: Yusup Suparman
|09:32 WIB
Bagikan:
Sudah Lama Dinantikan oleh Kaum Buruh, Perda Ketenagakerjaan Bakal Rampung Desember
SAMPAIKAN ASPIRASI: Buruh saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kabupaten Subang, Rabu (15/10/2025). Salah satu tuntutannya yakni mendorong adanya perda ketenagakerjaan. Muhammad Faishal/Pasundan Ekspres

PASUNDANEKSPRES.ID – Ratusan buruh mendesak pemerintah daerah segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan yang berpihak pada kepentingan pekerja. Desakan itu disampaikan saat aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan Gedung DPRD Kabupaten Subang, Rabu (15/10/2025).

“Kami ingin Perda Ketenagakerjaan yang pro buruh dan melibatkan serikat pekerja dalam penyusunannya,” ujar salah satu perwakilan demonstran dalam orasi.

Menanggapi aksi tersebut, Ketua DPRD Subang, Victor Wirabuana, menyatakan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketenagakerjaan saat ini sedang berlangsung. Ia menegaskan, DPRD telah mengundang perwakilan serikat buruh untuk terlibat aktif dalam proses pembahasan.

“Kami sudah kirim surat undangan kepada Serikat Buruh agar memberikan masukan. Kami ingin Perda ini benar-benar berpihak kepada buruh, sehingga tidak bisa dibuat secara tergesa-gesa,” ujar Victor dalam audiensi bersama massa aksi di Ruang Rapat DPRD Subang, Rabu (15/10/2025).

Victor menambahkan, DPRD telah menetapkan batas waktu penyelesaian Raperda tersebut pada Desember 2025. “Ini penting karena berkaitan dengan Indeks Kinerja Utama (IKU) kami,” jelasnya.

Ketua Komisi IV DPRD Subang, Zainal Mufid menjelaskan, Raperda Ketenagakerjaan mulai dibahas sejak Juni 2025 setelah pihaknya menerima draft hasil harmonisasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat pada Mei lalu.

Namun, ia mengakui draft awal yang diterima masih bersifat normatif dan belum mengakomodasi kebutuhan riil pekerja.

“Ketika kita periksa, isi draft awalnya sangat normatif. Perlu banyak perbaikan. Ini Raperda yang cukup kompleks karena rujukan hukumnya sangat banyak,” ujar Zainal.

Pihaknya telah melakukan konsultasi dengan sejumlah pihak sebelum melibatkan serikat buruh dalam pembahasan lebih lanjut. Zainal berharap Perda yang dihasilkan nantinya benar-benar memberikan dampak positif bagi pekerja Subang.

Serikat Buruh: Baru 40 Persen Terakomodir

Sekretaris Umum Federasi Serikat Buruh Pekerja Konfederasi KASBI Kabupaten Subang, Rahmat Saputra, menyampaikan bahwa draf Raperda yang disusun DPRD saat ini baru memuat sekitar 40 persen dari usulan yang diajukan oleh Aliansi Buruh Subang.
“Progresnya memang ada, tapi belum mencapai setengah dari yang kami usulkan,” ujar Rahmat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Subang, Kamis (16/10/2025).

Dalam RDP tersebut, pembahasan baru mencapai Bab 5 dari total 9 bab yang ada dalam draf. Oleh karena itu, rapat lanjutan telah dijadwalkan kembali pada 27 November 2025 mendatang.

“Kami berharap Perda ini bisa mengakomodasi minimal 80 persen dari draft yang kami ajukan. Syukur-syukur bisa semuanya,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan Perda Ketenagakerjaan sangat penting sebagai bentuk nyata kehadiran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja. Sudah bertahun-tahun buruh di Subang melakukan tuntutan agar adanya Perda Ketenagakerjaan.(fsh/ysp)

Berita Terbaru

10 Fakta Unik Dibalik Erupsi Gunung Semeru yang Menarik untuk Diketahui

10 Fakta Unik Dibalik Erupsi Gunung Semeru yang Menarik untuk Diketahui

Nasional4 jam lalu
Permudah Masyarakat, Kemenhaj Purwakarta Buka Mal Pelayanan Publik

Permudah Masyarakat, Kemenhaj Purwakarta Buka Mal Pelayanan Publik

Purwakarta5 jam lalu
1.005 Warga Desa Gambarsari Dapat Bantuan Beras

1.005 Warga Desa Gambarsari Dapat Bantuan Beras

Subang5 jam lalu
Pekerjaan untuk Lulusan SMK di Kawasan Industri Subang, Ini Posisi yang Banyak Dibutuhkan

Pekerjaan untuk Lulusan SMK di Kawasan Industri Subang, Ini Posisi yang Banyak Dibutuhkan

Subang5 jam lalu
ADVERTISEMENT
Ikhtiar Benahi Tata Kelola Kepegawaian, Kemenag Subang Kawal Hak ASN hingga Purnabakti

Ikhtiar Benahi Tata Kelola Kepegawaian, Kemenag Subang Kawal Hak ASN hingga Purnabakti

Subang5 jam lalu
Daftar Skuad Panjat Tebing Indonesia di Asian Games 2026: Raviandi Turun di Dua Nomor

Daftar Skuad Panjat Tebing Indonesia di Asian Games 2026: Raviandi Turun di Dua Nomor

Olahraga6 jam lalu
Apa Itu Program Ruang Bersama Indonesia? Ini Tujuan dan Cara Kerjanya

Apa Itu Program Ruang Bersama Indonesia? Ini Tujuan dan Cara Kerjanya

Nasional6 jam lalu
Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Lifestyle7 jam lalu
Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Subang7 jam lalu
Cara Menikmati Hidup Tanpa Pacaran, Dijamin Bahagia!

Cara Menikmati Hidup Tanpa Pacaran, Dijamin Bahagia!

Lifestyle7 jam lalu