Tak Ada Kompensasi Penataan Kebun Bambu, DPRD Subang Minta Persoalan Diselesaikan Secara Musyawarah

PASUNDANEKSPRES.ID - Polemik rencana penataan dan penertiban kawasan Blok Kebun Bambu, Desa Ciater, Kecamatan Ciater, memasuki babak baru. Dalam audiensi yang digelar di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Subang, Jumat (12/6/2026), seluruh pihak sepakat mengedepankan musyawarah dalam penyelesaian persoalan.
Namun, satu keputusan penting yang mengemuka adalah tidak adanya relokasi maupun kompensasi bagi pemilik kios dalam pelaksanaan penataan dan penertiban kawasan tersebut, kecuali jika terdapat kebijakan lain dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Keputusan itu menjadi salah satu hasil utama audiensi yang mempertemukan jajaran Komisi II DPRD Subang, perwakilan PTPN I Regional 2, CV Cahaya Dgyp Panorama, serta pengurus Kios Pedagang Sari Ater (KIPSA).
Selain itu, disepakati pula bahwa kegiatan penataan delapan kios yang berada dalam area kerja sama CV Cahaya Dgyp Panorama akan diintegrasikan dengan program penataan dan penertiban kawasan yang dilaksanakan PTPN I Regional 2.
Ketua DPRD Kabupaten Subang Victor Wirabuana Abdurachman menegaskan bahwa seluruh pihak harus mengedepankan komunikasi dan dialog dalam menyikapi persoalan yang berkembang di kawasan wisata Ciater tersebut. Menurutnya, penyelesaian melalui musyawarah menjadi langkah penting untuk menjaga situasi tetap aman dan menghindari munculnya konflik di tengah masyarakat.
"Kami berharap seluruh pihak dapat menyelesaikan persoalan ini melalui musyawarah dan dialog yang baik. Yang terpenting adalah menjaga situasi tetap kondusif serta menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan konflik di masyarakat," ujarnya.
Victor juga meminta agar selama proses penataan berlangsung tidak ada aktivitas pembangunan bangunan baru di kawasan Blok Kebun Bambu. Selain itu, para pemilik kios diharapkan tetap menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan sekitar.
Dalam audiensi tersebut, PTPN I Regional 2 memaparkan dasar hukum serta tahapan pelaksanaan penataan yang akan dilakukan di kawasan Blok Kebun Bambu. Perwakilan PTPN I Regional 2, Kabag Manset Sandes Sinaga, menjelaskan kawasan yang akan ditata memiliki luas sekitar 46,7 hektare.
Di dalam area tersebut tercatat terdapat 39 vila ilegal, 47 rumah tinggal dan fasilitas sosial, 343 kios, serta 16 lahan garapan pertanian yang masuk dalam program penataan dan penertiban. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penataan aset negara yang akan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan sosialisasi kepada masyarakat.
"Penataan dan penertiban ini dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku serta merupakan bagian dari upaya penataan aset negara. Seluruh proses akan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan sosialisasi kepada masyarakat," jelasnya.
PTPN I Regional 2 juga menegaskan bahwa kerja sama yang dilakukan dengan CV Cahaya Dgyp Panorama hanya mencakup area seluas 4,45 hektare. Di dalam kawasan kerja sama tersebut terdapat delapan kios yang menjadi bagian dari rencana penataan.
Sementara itu, pihak CV Cahaya Dgyp Panorama mengakui komunikasi dengan para pemilik kios telah dilakukan melalui sejumlah pertemuan dan audiensi. Namun hingga kini belum tercapai kesepakatan karena adanya tuntutan kompensasi yang tidak dapat dipenuhi pihak perusahaan.
Perwakilan CV Cahaya Dgyp Panorama, Alrine Aisyah Mayangsari, mengatakan pihaknya tetap berupaya membangun komunikasi dengan para pedagang dan memilih pendekatan persuasif dalam proses penataan.
"Kami telah melakukan audiensi dengan para pemilik kios dan berupaya membangun komunikasi yang baik. Namun hingga saat ini belum tercapai kesepakatan karena adanya permintaan kompensasi yang tidak dapat kami penuhi," ujarnya.
Meski demikian, pihak perusahaan memastikan belum melakukan tindakan pembongkaran terhadap kios-kios yang ada di lokasi.
Di sisi lain, pengurus KIPSA Dayat Hidayat menyampaikan bahwa persoalan yang dihadapi para pedagang saat ini telah diserahkan kepada Tim Hukum Jabar Istimewa guna mendapatkan pendampingan dan langkah hukum lebih lanjut.
Penataan di Kawasan Blok Kebun Bambu
Babinsa Koramil 0513/Jalancagak Kodim 0605/Subang, Serka Sumaryadi, yang turut hadir dalam audiensi menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami adanya dua agenda berbeda yang sedang berjalan di kawasan Blok Kebun Bambu. Pertama, penataan delapan kios yang berada dalam area kerja sama CV Cahaya Dgyp Panorama. Kedua, program penataan dan penertiban kawasan yang lebih luas oleh PTPN I Regional 2 sesuai arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Menurutnya, hingga saat ini seluruh kegiatan masih berada pada tahap awal berupa pendataan lapangan, penyusunan jadwal kegiatan, serta penyusunan surat sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat. Karena itu, ia berharap seluruh proses dapat berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Audiensi yang berlangsung lebih dari dua jam tersebut akhirnya menghasilkan kesepakatan untuk terus mengedepankan komunikasi dan musyawarah dalam setiap tahapan penataan. Seluruh pihak juga berkomitmen menjaga situasi tetap kondusif agar proses penataan kawasan Blok Kebun Bambu dapat berjalan tanpa menimbulkan gesekan di tengah masyarakat.(hdi/ysp)
