Viral Surat Edaran KPI Soal Larangan Peliputan Demo, Netizen Ramai Kritik

PASUNDAN EKSPRES - Jagat media sosial X tengah diramaikan unggahan terkait surat edaran yang disebut berasal dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta.
Surat tersebut, yang dikeluarkan pada Jumat (29/8), berisi imbauan resmi kepada seluruh lembaga penyiaran di wilayah Jakarta.
Imbauan ini muncul sebagai respons atas maraknya aksi unjuk rasa menolak rencana pemberian tunjangan rumah bagi anggota DPR RI.
KPID berharap media penyiaran berperan menjaga situasi tetap kondusif di tengah masyarakat.
Isi Surat Edaran KPID Jakarta
Surat edaran yang ditandatangani Ketua KPID DKI Jakarta, Puji Hartovo, SE.MM., menegaskan bahwa media memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga ketenangan publik.
Karena itu, lembaga penyiaran diminta untuk berhati-hati dalam menayangkan berita terkait demo.
Ada empat poin utama yang ditekankan KPID, di antaranya larangan menayangkan liputan aksi unjuk rasa yang mengandung unsur kekerasan secara berlebihan.
Media juga diimbau tidak menyiarkan konten bernuansa provokatif, eksploitatif, maupun yang bisa memicu kemarahan publik.
Selain itu, KPID menegaskan pentingnya menjunjung prinsip dasar jurnalistik seperti akurasi, keberimbangan, keadilan, serta larangan untuk menyesatkan, menghasut, atau mencampurkan opini pribadi ke dalam berita.
Harapannya, media dapat menyajikan informasi yang menyejukkan dan mendorong terciptanya suasana damai di masyarakat.
Tak butuh waktu lama, surat edaran itu menuai beragam komentar warganet. Sebagian besar tanggapan justru bernada kritis.
Banyak yang menilai kebijakan ini sebagai bentuk pembatasan kebebasan pers atau bahkan praktik sensor.
Akun X @ya2nk_usman menulis, “It’s plain old censor. Welcome back kementrian penerangan.” Sementara akun @didihadid_ mengkritisi kontradiksi dalam imbauan tersebut.
“Katanya suruh akurat, ya tampilin apa adanya. Polisi aja yang disuruh tidak bertindak sadis, bukan penyiarannya yang dilarang menayangkan,” cuitnya.
Ada pula yang menilai aturan ini sudah tidak relevan di era digital, di mana informasi bisa disebarkan secara real time oleh banyak akun.
“Jurnalis resmi g bs menyiarkan ya gpp. Udah disiarkan puluhan akun live berbagai platform,” tulis akun @fefeniaku.
