Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Bawaslu Subang Minimalisir Potensi Pelanggaran Kampanye

E
EgiEditor: Egi
|05:00 WIB
Bagikan:
Bawaslu Subang Minimalisir Potensi Pelanggaran Kampanye
Bawaslu Subang saat menggelar rapat koordinasi persiapan tahapan kampanye.(Cindy Desita Putri/Pasundan Ekspres)

SUBANG-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Subang telah mengeluarkan imbauan terkait larangan dalam kampanye kepada seluruh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Subang yang akan bertarung dalam Pilkada Serentak 2024. 

Imbauan ini disampaikan melalui Liaison Officer (LO) masing-masing pasangan calon dalam Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Kampanye di Hotel Nalendra, belum lama ini (22/9).

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Subang, Cucu Kodir Jaelani menegaskan, surat imbauan ini bertujuan untuk meminimalisir potensi pelanggaran selama masa kampanye. 

“Kami mengimbau seluruh pasangan calon, partai politik pengusung, serta tim kampanye untuk memperhatikan, memahami, dan mematuhi semua larangan kampanye. Dengan begitu, kita bersama-sama dapat mencegah terjadinya pelanggaran,” ujarnya.

Dalam penjelasannya, Cucu juga merujuk pada beberapa ketentuan penting yang diatur dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Ada beberapa larangan kampanye yang disebutkan. Antara lain tidak boleh mempersoalkan dasar negara Pancasila dan UUD 1945, dilarang menghina agama, suku, ras, golongan, maupun partai politik.

Kemudian, larangan penggunaan kekerasan, ancaman, atau menghasut perpecahan di masyarakat, tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah atau tempat ibadah sebagai lokasi kampanye dan dilarang melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.

Cucu menambahkan, larangan lain dalam Pasal 70 meliputi keterlibatan pejabat badan usaha milik negara, aparatur sipil negara (ASN), anggota Polri, TNI, serta kepala desa dalam kegiatan kampanye.
 
“Selain itu, pejabat negara juga tidak diperkenankan untuk membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, sebagaimana diatur dalam Pasal 71,” jelasnya.

Adapun sanksi terhadap pelanggaran larangan-larangan tersebut, dikatakan Cucu, sebagaimana diatur dalam Pasal 72, mencakup tindak pidana hingga penghentian kegiatan kampanye jika pelanggaran terbukti mengganggu ketertiban umum.

“Dengan imbauan ini, Bawaslu Subang berharap semua pihak yang terlibat dalam Pilkada 2024 dapat menjalankan kampanye dengan tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku, demi terciptanya proses pemilihan yang aman, damai, dan demokratis,” pungkasnya.(cdp/ysp)

Berita Terbaru

Kisah Hana Kuraki, Aktris Dewasa yang Meninggal Dunia di Usia 25 Tahun

Kisah Hana Kuraki, Aktris Dewasa yang Meninggal Dunia di Usia 25 Tahun

Nasional10 jam lalu
DP2KBP3A Subang Susun Strategi Tekan Kekerasan terhadap Anak

DP2KBP3A Subang Susun Strategi Tekan Kekerasan terhadap Anak

Subang10 jam lalu
Panitia Mulai Ajukan Anggaran Penyelenggaraan Pilkades

Panitia Mulai Ajukan Anggaran Penyelenggaraan Pilkades

Subang10 jam lalu
Sukseskan Pilkades Dengan Damai, Perangkat Desa Diimbau Jaga Netralitas

Sukseskan Pilkades Dengan Damai, Perangkat Desa Diimbau Jaga Netralitas

Subang10 jam lalu
ADVERTISEMENT
Transportasi Menuju Kawasan Industri Subang: Akses Jalan, Tol, dan Pilihan Transportasi

Transportasi Menuju Kawasan Industri Subang: Akses Jalan, Tol, dan Pilihan Transportasi

Subang11 jam lalu
Fakta Unik di Balik Rencana Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby

Fakta Unik di Balik Rencana Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby

Nasional12 jam lalu
Pekerjaan yang Dibutuhkan Kawasan Industri Subang dan Patimban, Bukan Cuma Operator Pabrik

Pekerjaan yang Dibutuhkan Kawasan Industri Subang dan Patimban, Bukan Cuma Operator Pabrik

Subang13 jam lalu
Beras Fortifikasi Palsu Terungkap, 25 Merek dan Selisih Harga Jadi Temuan

Beras Fortifikasi Palsu Terungkap, 25 Merek dan Selisih Harga Jadi Temuan

Nasional13 jam lalu
Cara Mengatasi Mabuk Perjalanan Paling Ampuh dan Mudah

Cara Mengatasi Mabuk Perjalanan Paling Ampuh dan Mudah

Lifestyle13 jam lalu
Zaenal Mutaqin Sebut Ruang Publik Anak Muda Subang Penting, Ini Alasannya

Zaenal Mutaqin Sebut Ruang Publik Anak Muda Subang Penting, Ini Alasannya

Subang14 jam lalu