Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Bawaslu Subang Minimalisir Potensi Pelanggaran Kampanye

E
EgiEditor: Egi
|05:00 WIB
Bagikan:
Bawaslu Subang Minimalisir Potensi Pelanggaran Kampanye
Bawaslu Subang saat menggelar rapat koordinasi persiapan tahapan kampanye.(Cindy Desita Putri/Pasundan Ekspres)

SUBANG-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Subang telah mengeluarkan imbauan terkait larangan dalam kampanye kepada seluruh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Subang yang akan bertarung dalam Pilkada Serentak 2024. 

Imbauan ini disampaikan melalui Liaison Officer (LO) masing-masing pasangan calon dalam Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Kampanye di Hotel Nalendra, belum lama ini (22/9).

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Subang, Cucu Kodir Jaelani menegaskan, surat imbauan ini bertujuan untuk meminimalisir potensi pelanggaran selama masa kampanye. 

“Kami mengimbau seluruh pasangan calon, partai politik pengusung, serta tim kampanye untuk memperhatikan, memahami, dan mematuhi semua larangan kampanye. Dengan begitu, kita bersama-sama dapat mencegah terjadinya pelanggaran,” ujarnya.

Dalam penjelasannya, Cucu juga merujuk pada beberapa ketentuan penting yang diatur dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Ada beberapa larangan kampanye yang disebutkan. Antara lain tidak boleh mempersoalkan dasar negara Pancasila dan UUD 1945, dilarang menghina agama, suku, ras, golongan, maupun partai politik.

Kemudian, larangan penggunaan kekerasan, ancaman, atau menghasut perpecahan di masyarakat, tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah atau tempat ibadah sebagai lokasi kampanye dan dilarang melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.

Cucu menambahkan, larangan lain dalam Pasal 70 meliputi keterlibatan pejabat badan usaha milik negara, aparatur sipil negara (ASN), anggota Polri, TNI, serta kepala desa dalam kegiatan kampanye.
 
“Selain itu, pejabat negara juga tidak diperkenankan untuk membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, sebagaimana diatur dalam Pasal 71,” jelasnya.

Adapun sanksi terhadap pelanggaran larangan-larangan tersebut, dikatakan Cucu, sebagaimana diatur dalam Pasal 72, mencakup tindak pidana hingga penghentian kegiatan kampanye jika pelanggaran terbukti mengganggu ketertiban umum.

“Dengan imbauan ini, Bawaslu Subang berharap semua pihak yang terlibat dalam Pilkada 2024 dapat menjalankan kampanye dengan tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku, demi terciptanya proses pemilihan yang aman, damai, dan demokratis,” pungkasnya.(cdp/ysp)

Berita Terbaru

Viral Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, KSAD: Tindak Tegas

Viral Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, KSAD: Tindak Tegas

Nasional45 menit lalu
Warga Jabar Tak Punya BPJS hingga KTP Tetap Bisa Berobat, Pemprov Siapkan Pembiayaan

Warga Jabar Tak Punya BPJS hingga KTP Tetap Bisa Berobat, Pemprov Siapkan Pembiayaan

Jawa Barat1 jam lalu
Viral Dugaan Keracunan di Resto 88 Seoul Bandung, Korban Alami Diare hingga Demam

Viral Dugaan Keracunan di Resto 88 Seoul Bandung, Korban Alami Diare hingga Demam

Jawa Barat2 jam lalu
Kemarau Subang Belum Usai, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai

Kemarau Subang Belum Usai, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai

Subang2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Musim Hujan 2026/2027 Mundur, BMKG Ungkap Penyebab dan Perkiraannya

Musim Hujan 2026/2027 Mundur, BMKG Ungkap Penyebab dan Perkiraannya

Nasional2 jam lalu
Lionel Messi Resmi Pensiun dari Timnas Argentina Setelah 21 Tahun Berkarier

Lionel Messi Resmi Pensiun dari Timnas Argentina Setelah 21 Tahun Berkarier

Olahraga2 jam lalu
Dakwaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Didakwa Peras Rp55 Miliar dan TPPU

Dakwaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Didakwa Peras Rp55 Miliar dan TPPU

Nasional2 jam lalu
Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC di ASEAN Club Championship Shopee Cup 2026

Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC di ASEAN Club Championship Shopee Cup 2026

Olahraga2 jam lalu
Bupati Purwakarta Soroti Papan Informasi Proyek yang Tak Terlihat Publik

Bupati Purwakarta Soroti Papan Informasi Proyek yang Tak Terlihat Publik

Headline2 jam lalu
Suhar Nomor Urut 2, Bawa Visi Ciater Maju dan Masyarakat Sejahtera

Suhar Nomor Urut 2, Bawa Visi Ciater Maju dan Masyarakat Sejahtera

Subang2 jam lalu