Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Bawaslu Subang Sebut Belum Terima Laporan Black Campaign, Paslon Diminta Tertib dan Taati Aturan

E
EgiEditor: Egi
|04:38 WIB
Bagikan:
Bawaslu Subang Sebut Belum Terima Laporan Black Campaign, Paslon Diminta Tertib dan Taati Aturan
Gamal Putu Manggala ST  menyampaikan paparan saat Bimtek soal pengawasan kampanye.(Dadan Ramdan/Pasundan Ekspres)

SUBANG-Masa tahapan kampanye sudah berjalan satu bulanan, Bawaslu pun terus melakukan pengawasan ketat dalam proses kampanye tersebut. Meski disinyalir KPU belum membuat jadwal kampanye karena dari tim paslon nya juga tak membuat jadwalmya kampanye nya secara pasti, jadwalnya sepertinya tentatif, bisa berubah sewaktu waktu.

Namun yang paling dicermati saat ini oleh Bawaslu bahwa semua paslon dan tim kampanye paslon bupati dan wakil bupati, dipastikan tidak membuat pelanggaran dan melakukan black campain.

Mengenai black campaign atau kampanye hitam (menyudutkan salahsatu paslon) hingga saat ini Bawaslu belum menerima adanya dugaam black campain tersebut, semua proses pelaksanaan kampanye berjalan sesuai aturan yang telah ditentukan oleh Bawaslu. "Sampai saat ini, berdasarkan hasil pengawasan pengawas pemilu (PKD, Panwascam, Bawaslu), belum menemukan adanya black campain,  ataupun dari laporan paslon peserta peilkada, belum ada yang melaporkan, ataupun dari laporan masyarakat," kata Gamal Kordiv Penanganan Pelanggaran Data Informasi Bawaslu Subang.

Bawaslu juga mengingatkan semua paslon dan tim kampanye paslon untuk selalu tertib dan mematuhi semua aturan soal larangan kampanye, seperti di lembaga pendidikan, tempat ibadah, menggunakan asep pemerintah dan lain lain.

Lebih lengkapnya Bawaslu menyampaikan aturannya, baca dan cermati aturan tentang larangan kampanye tersebut:
Tertuang di PKPU No 13 Tahun 2024 Pasal 57 Tentang  Kampanye Pilkada.
Dalam Kampanye dilarang:
a. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik;
c. Melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;
d. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau partai politik;
e. Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum;
f. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;
g. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye;
h. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah;
i. Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan,
j. Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya; dan/atau
k. Melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
(2) Larangan Kampanye menggunakan tempat Pendidikan dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan
lain dan hadir tanpa atribut Kampanye.
(3) Kampanye di perguruan tinggi dapat dilaksanakan sepanjang dengan tidak mengganggu fungsi dan peruntukannya serta tidak melibatkan anak.
(4) Atribut Kampanye Pemilihan yang tidak diperbolahkan saaat kampanye di perguruan tinggi merupakan alat dan/atau perlengkapan yang memuat visi, misi, dan
program materi Kampanye Pasangan Calon.(dan/sep)

Berita Terbaru

Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Lifestyle8 menit lalu
Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Purwakarta25 menit lalu
Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Jawa Barat40 menit lalu
Kecelakaan Tanjakan Abah Subang, Tronton Mundur dan Tabrak Mobil di Belakang

Kecelakaan Tanjakan Abah Subang, Tronton Mundur dan Tabrak Mobil di Belakang

Subang1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Etika Bercanda di Media Sosial: Lucu Boleh, Tapi Jangan Sampai Menyakiti

Etika Bercanda di Media Sosial: Lucu Boleh, Tapi Jangan Sampai Menyakiti

Lifestyle1 jam lalu
PBSI Beri Bonus untuk Tim Asian Games 2026, Leo/Daniel Diguyur Rp 1 Miliar

PBSI Beri Bonus untuk Tim Asian Games 2026, Leo/Daniel Diguyur Rp 1 Miliar

Olahraga1 jam lalu
Cara Cek Penerima PIP Oktober 2026 Pakai NISN, Ini Besaran Dananya

Cara Cek Penerima PIP Oktober 2026 Pakai NISN, Ini Besaran Dananya

Nasional2 jam lalu
Bupati Purwakarta Tegas Soal Gereja di Cikopo: Jika Syarat Terpenuhi, Harus Diizinkan!

Bupati Purwakarta Tegas Soal Gereja di Cikopo: Jika Syarat Terpenuhi, Harus Diizinkan!

Purwakarta3 jam lalu
Purwakarta Heboh! Ratusan Massa Gelar Aksi, Rencana Gereja di Cikopo Jadi Perhatian

Purwakarta Heboh! Ratusan Massa Gelar Aksi, Rencana Gereja di Cikopo Jadi Perhatian

Purwakarta3 jam lalu
Viral Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, KSAD: Tindak Tegas

Viral Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, KSAD: Tindak Tegas

Nasional4 jam lalu