Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Bawaslu Subang Sebut Belum Terima Laporan Black Campaign, Paslon Diminta Tertib dan Taati Aturan

E
EgiEditor: Egi
|04:38 WIB
Bagikan:
Bawaslu Subang Sebut Belum Terima Laporan Black Campaign, Paslon Diminta Tertib dan Taati Aturan
Gamal Putu Manggala ST  menyampaikan paparan saat Bimtek soal pengawasan kampanye.(Dadan Ramdan/Pasundan Ekspres)

SUBANG-Masa tahapan kampanye sudah berjalan satu bulanan, Bawaslu pun terus melakukan pengawasan ketat dalam proses kampanye tersebut. Meski disinyalir KPU belum membuat jadwal kampanye karena dari tim paslon nya juga tak membuat jadwalmya kampanye nya secara pasti, jadwalnya sepertinya tentatif, bisa berubah sewaktu waktu.

Namun yang paling dicermati saat ini oleh Bawaslu bahwa semua paslon dan tim kampanye paslon bupati dan wakil bupati, dipastikan tidak membuat pelanggaran dan melakukan black campain.

Mengenai black campaign atau kampanye hitam (menyudutkan salahsatu paslon) hingga saat ini Bawaslu belum menerima adanya dugaam black campain tersebut, semua proses pelaksanaan kampanye berjalan sesuai aturan yang telah ditentukan oleh Bawaslu. "Sampai saat ini, berdasarkan hasil pengawasan pengawas pemilu (PKD, Panwascam, Bawaslu), belum menemukan adanya black campain,  ataupun dari laporan paslon peserta peilkada, belum ada yang melaporkan, ataupun dari laporan masyarakat," kata Gamal Kordiv Penanganan Pelanggaran Data Informasi Bawaslu Subang.

Bawaslu juga mengingatkan semua paslon dan tim kampanye paslon untuk selalu tertib dan mematuhi semua aturan soal larangan kampanye, seperti di lembaga pendidikan, tempat ibadah, menggunakan asep pemerintah dan lain lain.

Lebih lengkapnya Bawaslu menyampaikan aturannya, baca dan cermati aturan tentang larangan kampanye tersebut:
Tertuang di PKPU No 13 Tahun 2024 Pasal 57 Tentang  Kampanye Pilkada.
Dalam Kampanye dilarang:
a. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik;
c. Melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;
d. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau partai politik;
e. Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum;
f. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;
g. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye;
h. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah;
i. Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan,
j. Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya; dan/atau
k. Melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
(2) Larangan Kampanye menggunakan tempat Pendidikan dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan
lain dan hadir tanpa atribut Kampanye.
(3) Kampanye di perguruan tinggi dapat dilaksanakan sepanjang dengan tidak mengganggu fungsi dan peruntukannya serta tidak melibatkan anak.
(4) Atribut Kampanye Pemilihan yang tidak diperbolahkan saaat kampanye di perguruan tinggi merupakan alat dan/atau perlengkapan yang memuat visi, misi, dan
program materi Kampanye Pasangan Calon.(dan/sep)

Berita Terbaru

Kisah Hana Kuraki, Aktris Dewasa yang Meninggal Dunia di Usia 25 Tahun

Kisah Hana Kuraki, Aktris Dewasa yang Meninggal Dunia di Usia 25 Tahun

Nasional10 jam lalu
DP2KBP3A Subang Susun Strategi Tekan Kekerasan terhadap Anak

DP2KBP3A Subang Susun Strategi Tekan Kekerasan terhadap Anak

Subang10 jam lalu
Panitia Mulai Ajukan Anggaran Penyelenggaraan Pilkades

Panitia Mulai Ajukan Anggaran Penyelenggaraan Pilkades

Subang10 jam lalu
Sukseskan Pilkades Dengan Damai, Perangkat Desa Diimbau Jaga Netralitas

Sukseskan Pilkades Dengan Damai, Perangkat Desa Diimbau Jaga Netralitas

Subang10 jam lalu
ADVERTISEMENT
Transportasi Menuju Kawasan Industri Subang: Akses Jalan, Tol, dan Pilihan Transportasi

Transportasi Menuju Kawasan Industri Subang: Akses Jalan, Tol, dan Pilihan Transportasi

Subang11 jam lalu
Fakta Unik di Balik Rencana Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby

Fakta Unik di Balik Rencana Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby

Nasional12 jam lalu
Pekerjaan yang Dibutuhkan Kawasan Industri Subang dan Patimban, Bukan Cuma Operator Pabrik

Pekerjaan yang Dibutuhkan Kawasan Industri Subang dan Patimban, Bukan Cuma Operator Pabrik

Subang13 jam lalu
Beras Fortifikasi Palsu Terungkap, 25 Merek dan Selisih Harga Jadi Temuan

Beras Fortifikasi Palsu Terungkap, 25 Merek dan Selisih Harga Jadi Temuan

Nasional13 jam lalu
Cara Mengatasi Mabuk Perjalanan Paling Ampuh dan Mudah

Cara Mengatasi Mabuk Perjalanan Paling Ampuh dan Mudah

Lifestyle13 jam lalu
Zaenal Mutaqin Sebut Ruang Publik Anak Muda Subang Penting, Ini Alasannya

Zaenal Mutaqin Sebut Ruang Publik Anak Muda Subang Penting, Ini Alasannya

Subang14 jam lalu