Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Bawaslu Subang Sebut Belum Terima Laporan Black Campaign, Paslon Diminta Tertib dan Taati Aturan

E
EgiEditor: Egi
|04:38 WIB
Bagikan:
Bawaslu Subang Sebut Belum Terima Laporan Black Campaign, Paslon Diminta Tertib dan Taati Aturan
Gamal Putu Manggala ST  menyampaikan paparan saat Bimtek soal pengawasan kampanye.(Dadan Ramdan/Pasundan Ekspres)

SUBANG-Masa tahapan kampanye sudah berjalan satu bulanan, Bawaslu pun terus melakukan pengawasan ketat dalam proses kampanye tersebut. Meski disinyalir KPU belum membuat jadwal kampanye karena dari tim paslon nya juga tak membuat jadwalmya kampanye nya secara pasti, jadwalnya sepertinya tentatif, bisa berubah sewaktu waktu.

Namun yang paling dicermati saat ini oleh Bawaslu bahwa semua paslon dan tim kampanye paslon bupati dan wakil bupati, dipastikan tidak membuat pelanggaran dan melakukan black campain.

Mengenai black campaign atau kampanye hitam (menyudutkan salahsatu paslon) hingga saat ini Bawaslu belum menerima adanya dugaam black campain tersebut, semua proses pelaksanaan kampanye berjalan sesuai aturan yang telah ditentukan oleh Bawaslu. "Sampai saat ini, berdasarkan hasil pengawasan pengawas pemilu (PKD, Panwascam, Bawaslu), belum menemukan adanya black campain,  ataupun dari laporan paslon peserta peilkada, belum ada yang melaporkan, ataupun dari laporan masyarakat," kata Gamal Kordiv Penanganan Pelanggaran Data Informasi Bawaslu Subang.

Bawaslu juga mengingatkan semua paslon dan tim kampanye paslon untuk selalu tertib dan mematuhi semua aturan soal larangan kampanye, seperti di lembaga pendidikan, tempat ibadah, menggunakan asep pemerintah dan lain lain.

Lebih lengkapnya Bawaslu menyampaikan aturannya, baca dan cermati aturan tentang larangan kampanye tersebut:
Tertuang di PKPU No 13 Tahun 2024 Pasal 57 Tentang  Kampanye Pilkada.
Dalam Kampanye dilarang:
a. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik;
c. Melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;
d. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau partai politik;
e. Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum;
f. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;
g. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye;
h. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah;
i. Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan,
j. Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya; dan/atau
k. Melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
(2) Larangan Kampanye menggunakan tempat Pendidikan dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan
lain dan hadir tanpa atribut Kampanye.
(3) Kampanye di perguruan tinggi dapat dilaksanakan sepanjang dengan tidak mengganggu fungsi dan peruntukannya serta tidak melibatkan anak.
(4) Atribut Kampanye Pemilihan yang tidak diperbolahkan saaat kampanye di perguruan tinggi merupakan alat dan/atau perlengkapan yang memuat visi, misi, dan
program materi Kampanye Pasangan Calon.(dan/sep)

Berita Terbaru

Bupati Purwakarta Tegas Soal Gereja di Cikopo: Jika Syarat Terpenuhi, Harus Diizinkan!

Bupati Purwakarta Tegas Soal Gereja di Cikopo: Jika Syarat Terpenuhi, Harus Diizinkan!

Purwakarta15 menit lalu
Purwakarta Heboh! Ratusan Massa Gelar Aksi, Rencana Gereja di Cikopo Jadi Perhatian

Purwakarta Heboh! Ratusan Massa Gelar Aksi, Rencana Gereja di Cikopo Jadi Perhatian

Purwakarta25 menit lalu
Viral Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, KSAD: Tindak Tegas

Viral Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, KSAD: Tindak Tegas

Nasional1 jam lalu
Warga Jabar Tak Punya BPJS hingga KTP Tetap Bisa Berobat, Pemprov Siapkan Pembiayaan

Warga Jabar Tak Punya BPJS hingga KTP Tetap Bisa Berobat, Pemprov Siapkan Pembiayaan

Jawa Barat2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Viral Dugaan Keracunan di Resto 88 Seoul Bandung, Korban Alami Diare hingga Demam

Viral Dugaan Keracunan di Resto 88 Seoul Bandung, Korban Alami Diare hingga Demam

Jawa Barat2 jam lalu
Kemarau Subang Belum Usai, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai

Kemarau Subang Belum Usai, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai

Subang2 jam lalu
Musim Hujan 2026/2027 Mundur, BMKG Ungkap Penyebab dan Perkiraannya

Musim Hujan 2026/2027 Mundur, BMKG Ungkap Penyebab dan Perkiraannya

Nasional3 jam lalu
Lionel Messi Resmi Pensiun dari Timnas Argentina Setelah 21 Tahun Berkarier

Lionel Messi Resmi Pensiun dari Timnas Argentina Setelah 21 Tahun Berkarier

Olahraga3 jam lalu
Dakwaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Didakwa Peras Rp55 Miliar dan TPPU

Dakwaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Didakwa Peras Rp55 Miliar dan TPPU

Nasional3 jam lalu
Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC di ASEAN Club Championship Shopee Cup 2026

Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC di ASEAN Club Championship Shopee Cup 2026

Olahraga3 jam lalu