Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Cukup STNK, Tanpa KTP Pemilik Lama

D
Dobi MaulanaEditor: Dobi Maulana
|10:04 WIB
Bagikan:
Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Cukup STNK, Tanpa KTP Pemilik Lama
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan kebijakan baru yang memungkinkan masyarakat membayar pajak tahunan hanya dengan menunjukkan STNK.

PASUNDANEKSPRES.ID - Pembayaran pajak kendaraan di Jawa Barat kini menjadi lebih sederhana dan praktis. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan kebijakan baru yang memungkinkan masyarakat membayar pajak tahunan hanya dengan menunjukkan STNK, tanpa harus menyertakan KTP pemilik pertama.

Aturan ini hadir sebagai solusi atas berbagai hambatan administratif yang selama ini sering dialami wajib pajak, terutama bagi pemilik kendaraan bekas. Dengan kebijakan tersebut, proses pembayaran menjadi lebih cepat, efisien, dan memudahkan masyarakat.

Melalui Surat Edaran Bapenda Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026, persyaratan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan kini resmi disederhanakan. Sejak 6 April 2026, wajib pajak cukup membawa STNK untuk melakukan perpanjangan pajak di kantor Samsat.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan bahwa kebijakan ini dibuat untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat.

"Perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan Anda. Cukup bawa STNK saja," ujarnya, dikutip Selasa (7/4/2026).

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan publik sekaligus mempercepat proses administrasi di Samsat.

Kebijakan tersebut diterapkan setelah pemerintah menerima banyak masukan dari masyarakat mengenai rumitnya persyaratan administrasi. Beberapa alasan utama yang melatarbelakangi kebijakan ini antara lain:

  • Banyak kendaraan telah berpindah tangan berkali-kali sehingga sulit menelusuri pemilik pertama.
  • Proses pembayaran pajak kerap terhambat karena kelengkapan dokumen yang tidak terpenuhi.
  • Adanya praktik pungutan liar yang memanfaatkan kondisi tersebut.
  • Rendahnya kepatuhan wajib pajak akibat prosedur yang dianggap berbelit.

Kasus dugaan pungutan liar dengan nominal hingga ratusan ribu rupiah sempat ramai diperbincangkan dan mendorong pemerintah mengambil langkah tegas melalui kebijakan ini.

Persyaratan yang Perlu Disiapkan

Dengan aturan terbaru, pembayaran pajak kendaraan tahunan menjadi jauh lebih sederhana. Masyarakat hanya perlu menyiapkan:

  • STNK asli kendaraan
  • KTP pemilik saat ini (penguasa kendaraan)

Catatan penting:

  • Tidak diperlukan KTP pemilik pertama
  • Tidak perlu melampirkan BPKB (khusus pajak tahunan)

Penyederhanaan ini membuat proses lebih cepat tanpa mengurangi keabsahan data kendaraan.

Berlaku untuk Pajak Tahunan

Perlu diketahui bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahunan. Untuk perpanjangan lima tahunan atau penggantian pelat nomor, persyaratan tetap mengikuti aturan sebelumnya yang lebih lengkap.

Apabila tidak memiliki dokumen pemilik lama, pemilik kendaraan disarankan untuk mengurus proses balik nama.

Berita Terbaru

Dapat Nomor Urut 2 di Pilkades Wantilan, H Komarudin Ikhtiar untuk Lanjutkan Kepemimpinan

Dapat Nomor Urut 2 di Pilkades Wantilan, H Komarudin Ikhtiar untuk Lanjutkan Kepemimpinan

Subang1 jam lalu
Meriah, RT 09 Juara Mini Soccer Anak SD Desa Tambakmekar

Meriah, RT 09 Juara Mini Soccer Anak SD Desa Tambakmekar

Subang1 jam lalu
Gandeng DPRD Perkuat Sinergi, Karang Taruna Jadikan Bulan Bakti Momentum Konsolidasi

Gandeng DPRD Perkuat Sinergi, Karang Taruna Jadikan Bulan Bakti Momentum Konsolidasi

Subang1 jam lalu
Pemuda Campakasari Purwakarta Ditemukan Meninggal di Kamar

Pemuda Campakasari Purwakarta Ditemukan Meninggal di Kamar

Purwakarta2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Diduga Gagal Rem, Truk Trailer Picu Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang Km 91B

Diduga Gagal Rem, Truk Trailer Picu Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang Km 91B

Headline3 jam lalu
Pengambilan Nomor Urut Pilkades Patimban Ricuh, Pendukung Cakades Terlibat Lempar Batu

Pengambilan Nomor Urut Pilkades Patimban Ricuh, Pendukung Cakades Terlibat Lempar Batu

Headline4 jam lalu
Tips Meningkatkan Semangat di Pagi Hari, Bikin Aktivitas Makin Produktif

Tips Meningkatkan Semangat di Pagi Hari, Bikin Aktivitas Makin Produktif

Lifestyle4 jam lalu
Perkembangan Kasus Nusron Wahid: KPK Minta Menteri ATR/BPN Kooperatif Hadiri Pemeriksaan Saksi

Perkembangan Kasus Nusron Wahid: KPK Minta Menteri ATR/BPN Kooperatif Hadiri Pemeriksaan Saksi

Nasional4 jam lalu
Merasa Terganggu? Ini Cara Blokir Akun Instagram dengan Mudah

Merasa Terganggu? Ini Cara Blokir Akun Instagram dengan Mudah

Lifestyle5 jam lalu
Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC: Sandy Walsh Berpeluang Debut

Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC: Sandy Walsh Berpeluang Debut

Olahraga6 jam lalu