Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Cukup STNK, Tanpa KTP Pemilik Lama

D
Dobi MaulanaEditor: Dobi Maulana
|10:04 WIB
Bagikan:
Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Cukup STNK, Tanpa KTP Pemilik Lama
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan kebijakan baru yang memungkinkan masyarakat membayar pajak tahunan hanya dengan menunjukkan STNK.

PASUNDANEKSPRES.ID - Pembayaran pajak kendaraan di Jawa Barat kini menjadi lebih sederhana dan praktis. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan kebijakan baru yang memungkinkan masyarakat membayar pajak tahunan hanya dengan menunjukkan STNK, tanpa harus menyertakan KTP pemilik pertama.

Aturan ini hadir sebagai solusi atas berbagai hambatan administratif yang selama ini sering dialami wajib pajak, terutama bagi pemilik kendaraan bekas. Dengan kebijakan tersebut, proses pembayaran menjadi lebih cepat, efisien, dan memudahkan masyarakat.

Melalui Surat Edaran Bapenda Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026, persyaratan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan kini resmi disederhanakan. Sejak 6 April 2026, wajib pajak cukup membawa STNK untuk melakukan perpanjangan pajak di kantor Samsat.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan bahwa kebijakan ini dibuat untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat.

"Perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan Anda. Cukup bawa STNK saja," ujarnya, dikutip Selasa (7/4/2026).

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan publik sekaligus mempercepat proses administrasi di Samsat.

Kebijakan tersebut diterapkan setelah pemerintah menerima banyak masukan dari masyarakat mengenai rumitnya persyaratan administrasi. Beberapa alasan utama yang melatarbelakangi kebijakan ini antara lain:

  • Banyak kendaraan telah berpindah tangan berkali-kali sehingga sulit menelusuri pemilik pertama.
  • Proses pembayaran pajak kerap terhambat karena kelengkapan dokumen yang tidak terpenuhi.
  • Adanya praktik pungutan liar yang memanfaatkan kondisi tersebut.
  • Rendahnya kepatuhan wajib pajak akibat prosedur yang dianggap berbelit.

Kasus dugaan pungutan liar dengan nominal hingga ratusan ribu rupiah sempat ramai diperbincangkan dan mendorong pemerintah mengambil langkah tegas melalui kebijakan ini.

Persyaratan yang Perlu Disiapkan

Dengan aturan terbaru, pembayaran pajak kendaraan tahunan menjadi jauh lebih sederhana. Masyarakat hanya perlu menyiapkan:

  • STNK asli kendaraan
  • KTP pemilik saat ini (penguasa kendaraan)

Catatan penting:

  • Tidak diperlukan KTP pemilik pertama
  • Tidak perlu melampirkan BPKB (khusus pajak tahunan)

Penyederhanaan ini membuat proses lebih cepat tanpa mengurangi keabsahan data kendaraan.

Berlaku untuk Pajak Tahunan

Perlu diketahui bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahunan. Untuk perpanjangan lima tahunan atau penggantian pelat nomor, persyaratan tetap mengikuti aturan sebelumnya yang lebih lengkap.

Apabila tidak memiliki dokumen pemilik lama, pemilik kendaraan disarankan untuk mengurus proses balik nama.

Berita Terbaru

Daftar Skuad Panjat Tebing Indonesia di Asian Games 202: Raviandi Turun di Dua Nomor

Daftar Skuad Panjat Tebing Indonesia di Asian Games 202: Raviandi Turun di Dua Nomor

Olahraga4 menit lalu
Apa Itu Program Ruang Bersama Indonesia? Ini Tujuan dan Cara Kerjanya

Apa Itu Program Ruang Bersama Indonesia? Ini Tujuan dan Cara Kerjanya

Nasional19 menit lalu
Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Lifestyle39 menit lalu
Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Subang44 menit lalu
ADVERTISEMENT
Cara Menikmati Hidup Tanpa Pacaran, Dijamin Bahagia!

Cara Menikmati Hidup Tanpa Pacaran, Dijamin Bahagia!

Lifestyle52 menit lalu
Posisi Kerja yang Paling Banyak Dibutuhkan Pabrik Subang 2026, Operator Bukan Satu-satunya

Posisi Kerja yang Paling Banyak Dibutuhkan Pabrik Subang 2026, Operator Bukan Satu-satunya

Subang1 jam lalu
Arti Istilah Tone Deaf di Media Sosial, Mengapa Dikaitkan dengan Sikap Peka?

Arti Istilah Tone Deaf di Media Sosial, Mengapa Dikaitkan dengan Sikap Peka?

Lifestyle1 jam lalu
Cek Link Live Streaming Persib vs Seoul FC Hari Ini, Bobotoh Merapat!

Cek Link Live Streaming Persib vs Seoul FC Hari Ini, Bobotoh Merapat!

Olahraga2 jam lalu
Rekomendasi Tanaman Indoor Terbaik untuk Mempercantik Rumah

Rekomendasi Tanaman Indoor Terbaik untuk Mempercantik Rumah

Lifestyle2 jam lalu
Kawasan Industri Subang Jadi Incaran Pencari Kerja, Ini Tips Melamarnya

Kawasan Industri Subang Jadi Incaran Pencari Kerja, Ini Tips Melamarnya

Lifestyle3 jam lalu