Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Cukup STNK, Tanpa KTP Pemilik Lama

PASUNDANEKSPRES.ID - Pembayaran pajak kendaraan di Jawa Barat kini menjadi lebih sederhana dan praktis. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan kebijakan baru yang memungkinkan masyarakat membayar pajak tahunan hanya dengan menunjukkan STNK, tanpa harus menyertakan KTP pemilik pertama.
Aturan ini hadir sebagai solusi atas berbagai hambatan administratif yang selama ini sering dialami wajib pajak, terutama bagi pemilik kendaraan bekas. Dengan kebijakan tersebut, proses pembayaran menjadi lebih cepat, efisien, dan memudahkan masyarakat.
Melalui Surat Edaran Bapenda Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026, persyaratan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan kini resmi disederhanakan. Sejak 6 April 2026, wajib pajak cukup membawa STNK untuk melakukan perpanjangan pajak di kantor Samsat.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan bahwa kebijakan ini dibuat untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat.
"Perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan Anda. Cukup bawa STNK saja," ujarnya, dikutip Selasa (7/4/2026).
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan publik sekaligus mempercepat proses administrasi di Samsat.
Kebijakan tersebut diterapkan setelah pemerintah menerima banyak masukan dari masyarakat mengenai rumitnya persyaratan administrasi. Beberapa alasan utama yang melatarbelakangi kebijakan ini antara lain:
- Banyak kendaraan telah berpindah tangan berkali-kali sehingga sulit menelusuri pemilik pertama.
- Proses pembayaran pajak kerap terhambat karena kelengkapan dokumen yang tidak terpenuhi.
- Adanya praktik pungutan liar yang memanfaatkan kondisi tersebut.
- Rendahnya kepatuhan wajib pajak akibat prosedur yang dianggap berbelit.
Kasus dugaan pungutan liar dengan nominal hingga ratusan ribu rupiah sempat ramai diperbincangkan dan mendorong pemerintah mengambil langkah tegas melalui kebijakan ini.
Persyaratan yang Perlu Disiapkan
Dengan aturan terbaru, pembayaran pajak kendaraan tahunan menjadi jauh lebih sederhana. Masyarakat hanya perlu menyiapkan:
- STNK asli kendaraan
- KTP pemilik saat ini (penguasa kendaraan)
Catatan penting:
- Tidak diperlukan KTP pemilik pertama
- Tidak perlu melampirkan BPKB (khusus pajak tahunan)
Penyederhanaan ini membuat proses lebih cepat tanpa mengurangi keabsahan data kendaraan.
Berlaku untuk Pajak Tahunan
Perlu diketahui bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahunan. Untuk perpanjangan lima tahunan atau penggantian pelat nomor, persyaratan tetap mengikuti aturan sebelumnya yang lebih lengkap.
Apabila tidak memiliki dokumen pemilik lama, pemilik kendaraan disarankan untuk mengurus proses balik nama.
