Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Cara Bayar Pajak STNK Online di Aplikasi SIGNAL, Warga Subang Wajib Tahu!

N
Nanda YuanitaEditor: Nanda Yuanita
|13:27 WIB
Bagikan:
Cara Bayar Pajak STNK Online di Aplikasi SIGNAL, Warga Subang Wajib Tahu!

PASUNDAN EKSPRES - SIGNAL atau Samsat Digital Nasional adalah  sebuah aplikasi pembayaran pajak tahunan yang diluncurkan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia. Aplikasi ini dibuat untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor secara aman dan mudah. 

SIGNAL sendiri adalah  penyempurnaan atas aplikasi pembayaran pajak tahunan SAMOLNAS yang sebelumnya pernah digunakan pada tahun 2019 sampai dengan akhir tahun 2020. Buat warga Subang yang mungkin baru tahu yuk simak cara bayar pajak STNK online di aplikasi SIGNAL berikut ini. 

BACA JUGA:Cara Bayar Pajak Motor Tahunan: Syarat dan Langkah yang Perlu Diketahui Warga Subang

Cara mendaftar di SIGNAL 

1. Download Aplikasi Melalui Samsat Digital Nasional dari Play Store atau App Store. Setelah aplikasi terinstall silakan melakukan pembuatan akun. 

2. Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi

3. Memasukan foto eKTP

4. Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto

5. Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS

6. Registrasi berhasil

7. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.

BACA JUGA:Warga Subang Wajib Tahu Saat ini Jabar Miliki Aplikasi Super

Cara mendaftarkan kendaraan bermotor 

Mendaftarkan kendaraan milik sendiri:

1. Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor

2. Pilih kendaraan atas nama sendiri

3. Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor

4. Masukan 5 digit terakhir nomor rangka

Mendaftarkan kendaraan milik orang lain:

1.Pilih tombol symbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan

2. Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK

3. Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB

4. Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka

5. Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggigah foto KTP

6. Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'

7. Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan

BACA JUGA:Begini Mudahnya Cara Cek Pajak Kendaraan Online untuk Wilayah Subang

Cara pembayaran 

1. Generate Kode Bayar

2. Pilih Salah Satu Bank

3. Pilih “Lanjut”

4. Tampil Cara Pembayaran

5. Pilih “Lanjut”

6. Selesai

Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil saat melakukan proses pembayaran.Biaya pengesahan STNK online mungkin berbeda di setiap daerah. 

Jika Anda mengalami kendala, hubungi layanan customer service SIGNAL melalui aplikasi atau website resmi https://samsatdigital.id/tutorial.php#infoDetail3

Semoga panduan ini membantu Anda dalam membayar pajak STNK online dengan mudah dan nyaman melalui aplikasi SIGNAL!

(nym) 

Berita Terbaru

Rekomendasi Wisata Subang untuk Wisatawan Asing, Yuk Eksplor!

Rekomendasi Wisata Subang untuk Wisatawan Asing, Yuk Eksplor!

Lifestyle35 menit lalu
Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Headline11 jam lalu
Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Lifestyle12 jam lalu
Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Subang13 jam lalu
ADVERTISEMENT
Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Nasional14 jam lalu
Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Nasional15 jam lalu
Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Lifestyle16 jam lalu
Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Nasional17 jam lalu
Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Headline17 jam lalu
Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Headline19 jam lalu