Dedi Mulyadi Instruksikan Bongkar Bangunan di Sempadan Jalan, Tegaskan Tak Boleh Ada Pembiaran

PASUNDANEKSPRES.ID - Tokoh publik Dedi Mulyadi kembali menjadi sorotan publik setelah ia turun langsung meninjau kondisi sempadan jalan di salah satu wilayah di Jawa Barat.
Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap pemanfaatan ruang publik yang dinilai semakin banyak disalahgunakan.
Dalam peninjauan itu, Dedi menegaskan dengan tegas bahwa bangunan apa pun yang berdiri di atas area sempadan jalan harus segera ditertibkan karena jelas melanggar aturan tata ruang dan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari, baik dari sisi keselamatan, kelancaran lalu lintas, maupun aspek hukum.
Ia juga menekankan bahwa aturan mengenai batas sempadan jalan sudah diatur secara jelas dalam regulasi, sehingga tidak seharusnya ada lagi pihak yang mengabaikannya.
Dalam tayangan yang diunggah di kanal YouTube miliknya, terlihat Dedi berdialog langsung dengan aparat setempat serta warga yang tinggal di sekitar lokasi.
Percakapan tersebut berlangsung terbuka dan menunjukkan respons beragam dari masyarakat, mulai dari yang mendukung langkah penertiban hingga yang masih mempertanyakan batasan aturan yang berlaku.
Dalam kesempatan itu, Dedi meminta agar pihak terkait segera melakukan pematokan batas sempadan jalan secara jelas dan permanen agar tidak menimbulkan polemik atau konflik di kemudian hari.
Ia juga menegaskan pentingnya transparansi dan sosialisasi kepada warga, sehingga masyarakat memahami aturan yang ada serta dapat berpartisipasi menjaga ketertiban lingkungan secara bersama-sama.
“Ini garis jalan. Jalannya sampai mana? Segera dipatok. Jangan dibiarkan,” ujar Dedi Mulyadi mengutip dari kanal YouTube Dedi Mulyadi.
Dedi menilai, salah satu penyebab maraknya pelanggaran adalah pembiaran yang berlangsung lama. Menurutnya, kebiasaan mengambil ruang publik terjadi karena tidak ada penindakan yang tegas sejak awal.
“Tempat orang lain diambil karena dibiarkan. Jangan biasakan itu,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Dedi juga meminta Dinas Pekerjaan Umum (PU) serta aparat desa untuk segera memberikan surat teguran kepada pemilik bangunan yang melanggar. Ia menekankan bahwa pembongkaran dilakukan demi ketertiban dan keselamatan pengguna jalan, bukan semata-mata untuk menggusur warga.
Langkah ini, kata Dedi, merupakan bagian dari upaya menegakkan aturan sekaligus mengembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya.
