Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Dedi Mulyadi Janji Merevisi UMSK Jabar 2026 Setelah Aksi Protes Buruh

D
Dobi MaulanaEditor: Dobi Maulana
|10:20 WIB
Bagikan:
Dedi Mulyadi Janji Merevisi UMSK Jabar 2026 Setelah Aksi Protes Buruh
Gubernur Dedi Mulyadi Janji Merevisi UMSK Jabar 2026 Setelah Aksi Protes Buruh

PASUNDANEKSPRES.ID - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan kesiapannya untuk mengevaluasi sekaligus merevisi keputusan terkait kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, saat menerima aspirasi dari sekitar 30 perwakilan buruh di Gedung Sate pada Senin (29/12).

Herman menjelaskan bahwa arahan dari Dedi Mulyadi itu merupakan bentuk respons pemerintah provinsi terhadap tuntutan buruh mengenai penerapan UMSK di sejumlah wilayah.

Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan meninjau kembali Surat Keputusan Gubernur terkait UMSK Jawa Barat 2026 sesuai dengan arahan Gubernur Dedi Mulyadi.

"Yang pertama, untuk 12 kabupaten/kota, SK gubernurnya akan direviu dan direvisi," kata Herman di hadapan buruh.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan segera menerbitkan Surat Keputusan UMSK untuk tujuh kabupaten/kota yang sampai saat ini belum memiliki penetapan.

"Yang kedua, yang tujuh kabupaten/kota yang belum, akan diterbitkan. Sehingga 17 kabupaten/kota Insyaallah kita ikhtiarkan hari ini sampai malam atau sampai subuh kita tuntaskan," imbuhnya.

Kendati begitu, Herman menegaskan bahwa proses perubahan UMSK Jabar 2026 harus tetap sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Urusan Pak Gubernur ini harus merujuk peraturan perundang-undangan alias basis yuridis. Insyaallah nanti kami cek dan crosscheck, bukan hanya dari Disnaker tapi juga Biro Hukum," katanya.

Selain pertimbangan hukum, Dedi juga memperhatikan aspek sosiologis, dengan menjadikan aspirasi buruh serta rekomendasi pemerintah kabupaten/kota sebagai dasar pengambilan keputusan.

"Insyaallah Pak Gubernur akan memutuskan yang terbaik bagi Jawa Barat, bagi semua pihak," kata Herman.

Sementara itu, Ketua SPN Jawa Barat Dadan menyatakan bahwa Dewan Pengupahan Provinsi tidak berhak mengoreksi rekomendasi UMSK dari kabupaten/kota. Kendati demikian, buruh memilih menunggu keputusan akhir apakah sesuai dengan usulan bupati dan wali kota.

"Kita masih menunggu seperti apa revisinya. Kita maunya revisi itu sesuai rekomendasi Bupati dan Wali Kota," tegas Dadan.

Ia menambahkan bahwa tuntutan buruh meliputi revisi UMSK di 19 kabupaten/kota, meskipun Pemerintah Provinsi Jawa Barat hanya akan meninjau keputusan di 12 daerah.

Dadan juga memastikan massa buruh di Bandung akan segera membubarkan diri. Namun, aksi lanjutan berpotensi digelar di Jakarta apabila belum tercapai kesepakatan yang sesuai dengan harapan buruh.

"Kalau belum ada kesepakatan, besok ke Jakarta semua," ujarnya.

Berita Terbaru

10 Fakta Unik Dibalik Erupsi Gunung Semeru yang Menarik untuk Diketahui

10 Fakta Unik Dibalik Erupsi Gunung Semeru yang Menarik untuk Diketahui

Nasional5 jam lalu
Permudah Masyarakat, Kemenhaj Purwakarta Buka Mal Pelayanan Publik

Permudah Masyarakat, Kemenhaj Purwakarta Buka Mal Pelayanan Publik

Purwakarta6 jam lalu
1.005 Warga Desa Gambarsari Dapat Bantuan Beras

1.005 Warga Desa Gambarsari Dapat Bantuan Beras

Subang6 jam lalu
Pekerjaan untuk Lulusan SMK di Kawasan Industri Subang, Ini Posisi yang Banyak Dibutuhkan

Pekerjaan untuk Lulusan SMK di Kawasan Industri Subang, Ini Posisi yang Banyak Dibutuhkan

Subang6 jam lalu
ADVERTISEMENT
Ikhtiar Benahi Tata Kelola Kepegawaian, Kemenag Subang Kawal Hak ASN hingga Purnabakti

Ikhtiar Benahi Tata Kelola Kepegawaian, Kemenag Subang Kawal Hak ASN hingga Purnabakti

Subang6 jam lalu
Daftar Skuad Panjat Tebing Indonesia di Asian Games 2026: Raviandi Turun di Dua Nomor

Daftar Skuad Panjat Tebing Indonesia di Asian Games 2026: Raviandi Turun di Dua Nomor

Olahraga7 jam lalu
Apa Itu Program Ruang Bersama Indonesia? Ini Tujuan dan Cara Kerjanya

Apa Itu Program Ruang Bersama Indonesia? Ini Tujuan dan Cara Kerjanya

Nasional7 jam lalu
Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Lifestyle8 jam lalu
Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Subang8 jam lalu
Cara Menikmati Hidup Tanpa Pacaran, Dijamin Bahagia!

Cara Menikmati Hidup Tanpa Pacaran, Dijamin Bahagia!

Lifestyle8 jam lalu