Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Dedi Mulyadi Janji Merevisi UMSK Jabar 2026 Setelah Aksi Protes Buruh

D
Dobi MaulanaEditor: Dobi Maulana
|10:20 WIB
Bagikan:
Dedi Mulyadi Janji Merevisi UMSK Jabar 2026 Setelah Aksi Protes Buruh
Gubernur Dedi Mulyadi Janji Merevisi UMSK Jabar 2026 Setelah Aksi Protes Buruh

PASUNDANEKSPRES.ID - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan kesiapannya untuk mengevaluasi sekaligus merevisi keputusan terkait kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, saat menerima aspirasi dari sekitar 30 perwakilan buruh di Gedung Sate pada Senin (29/12).

Herman menjelaskan bahwa arahan dari Dedi Mulyadi itu merupakan bentuk respons pemerintah provinsi terhadap tuntutan buruh mengenai penerapan UMSK di sejumlah wilayah.

Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan meninjau kembali Surat Keputusan Gubernur terkait UMSK Jawa Barat 2026 sesuai dengan arahan Gubernur Dedi Mulyadi.

"Yang pertama, untuk 12 kabupaten/kota, SK gubernurnya akan direviu dan direvisi," kata Herman di hadapan buruh.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan segera menerbitkan Surat Keputusan UMSK untuk tujuh kabupaten/kota yang sampai saat ini belum memiliki penetapan.

"Yang kedua, yang tujuh kabupaten/kota yang belum, akan diterbitkan. Sehingga 17 kabupaten/kota Insyaallah kita ikhtiarkan hari ini sampai malam atau sampai subuh kita tuntaskan," imbuhnya.

Kendati begitu, Herman menegaskan bahwa proses perubahan UMSK Jabar 2026 harus tetap sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Urusan Pak Gubernur ini harus merujuk peraturan perundang-undangan alias basis yuridis. Insyaallah nanti kami cek dan crosscheck, bukan hanya dari Disnaker tapi juga Biro Hukum," katanya.

Selain pertimbangan hukum, Dedi juga memperhatikan aspek sosiologis, dengan menjadikan aspirasi buruh serta rekomendasi pemerintah kabupaten/kota sebagai dasar pengambilan keputusan.

"Insyaallah Pak Gubernur akan memutuskan yang terbaik bagi Jawa Barat, bagi semua pihak," kata Herman.

Sementara itu, Ketua SPN Jawa Barat Dadan menyatakan bahwa Dewan Pengupahan Provinsi tidak berhak mengoreksi rekomendasi UMSK dari kabupaten/kota. Kendati demikian, buruh memilih menunggu keputusan akhir apakah sesuai dengan usulan bupati dan wali kota.

"Kita masih menunggu seperti apa revisinya. Kita maunya revisi itu sesuai rekomendasi Bupati dan Wali Kota," tegas Dadan.

Ia menambahkan bahwa tuntutan buruh meliputi revisi UMSK di 19 kabupaten/kota, meskipun Pemerintah Provinsi Jawa Barat hanya akan meninjau keputusan di 12 daerah.

Dadan juga memastikan massa buruh di Bandung akan segera membubarkan diri. Namun, aksi lanjutan berpotensi digelar di Jakarta apabila belum tercapai kesepakatan yang sesuai dengan harapan buruh.

"Kalau belum ada kesepakatan, besok ke Jakarta semua," ujarnya.

Berita Terbaru

DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

Nasional11 menit lalu
Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Lifestyle21 menit lalu
Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Purwakarta38 menit lalu
Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Jawa Barat53 menit lalu
ADVERTISEMENT
Kecelakaan Tanjakan Abah Subang, Tronton Mundur dan Tabrak Mobil di Belakang

Kecelakaan Tanjakan Abah Subang, Tronton Mundur dan Tabrak Mobil di Belakang

Subang1 jam lalu
Etika Bercanda di Media Sosial: Lucu Boleh, Tapi Jangan Sampai Menyakiti

Etika Bercanda di Media Sosial: Lucu Boleh, Tapi Jangan Sampai Menyakiti

Lifestyle1 jam lalu
PBSI Beri Bonus untuk Tim Asian Games 2026, Leo/Daniel Diguyur Rp 1 Miliar

PBSI Beri Bonus untuk Tim Asian Games 2026, Leo/Daniel Diguyur Rp 1 Miliar

Olahraga1 jam lalu
Cara Cek Penerima PIP Oktober 2026 Pakai NISN, Ini Besaran Dananya

Cara Cek Penerima PIP Oktober 2026 Pakai NISN, Ini Besaran Dananya

Nasional2 jam lalu
Bupati Purwakarta Tegas Soal Gereja di Cikopo: Jika Syarat Terpenuhi, Harus Diizinkan!

Bupati Purwakarta Tegas Soal Gereja di Cikopo: Jika Syarat Terpenuhi, Harus Diizinkan!

Purwakarta3 jam lalu
Purwakarta Heboh! Ratusan Massa Gelar Aksi, Rencana Gereja di Cikopo Jadi Perhatian

Purwakarta Heboh! Ratusan Massa Gelar Aksi, Rencana Gereja di Cikopo Jadi Perhatian

Purwakarta3 jam lalu