Ikhtiar Benahi Tata Kelola Kepegawaian, Kemenag Subang Kawal Hak ASN hingga Purnabakti

PASUNDANEKSPRES.ID - Kemenag Subang memperkuat pengawalan hak aparatur sipil negara (ASN) hingga memasuki masa purnabakti. Upaya tersebut dilakukan dengan meningkatkan pemahaman dan koordinasi terkait program ketaspenan untuk mencegah kendala administrasi di kemudian hari.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Subang, H. Yuto Nasikin, S.Ag., M.Pd.I., saat membuka Sosialisasi Ketaspenan di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Subang, Selasa (15/9/2026).
Yuto mengatakan, pemahaman yang baik mengenai ketaspenan menjadi bagian penting dalam mendukung tertib administrasi kepegawaian sekaligus memberikan kepastian bagi ASN terkait hak-hak mereka setelah memasuki masa purnabakti.
“Kemenag Kabupaten Subang berkomitmen penuh dalam mendukung pemenuhan hak-hak ASN secara tepat dan terukur. Pemahaman yang utuh terhadap program ketaspenan menjadi instrumen penting dalam membenahi tata kelola kepegawaian agar seluruh aparatur memperoleh kepastian jaminan purnabakti tanpa hambatan administratif,” ujarnya.
Menurutnya, kepastian pemenuhan hak pegawai merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tata kelola aparatur yang profesional. Karena itu, pelayanan administrasi kepegawaian di lingkungan Kemenag perlu terus ditingkatkan agar lebih terbuka, transparan, dan mudah dipahami.
“Pelayanan administratif kepada ASN harus diselenggarakan secara informatif, transparan, dan mudah dipahami oleh semua pihak. Pola koordinasi yang jelas ini diperlukan agar para pimpinan satuan kerja di tingkat bawah, baik kepala madrasah maupun kepala KUA, dapat mengawal hak jajaran pegawainya secara akurat,” katanya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Subbagian Tata Usaha Rd. Hj. Finy Sulistiawati, S.E., M.A.P., para kepala seksi, penyelenggara, serta seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan dan Kepala Madrasah se-Kabupaten Subang.
Yuto menilai, kepala KUA dan kepala madrasah memiliki peran strategis sebagai jembatan informasi bagi tenaga pendidik, tenaga kependidikan, serta aparatur fungsional kepenghuluan di wilayah Kabupaten Subang. Kejelasan informasi mengenai hak kepegawaian diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi aparatur dalam menjalankan tugas.
“Sinergi informasi ini difungsikan untuk memitigasi kendala berkas purnatugas sejak dini. Ketika hak-hak dasar aparatur terkelola dengan tertib, maka energi birokrasi dapat sepenuhnya terpusat pada percepatan layanan publik bagi masyarakat,” tuturnya.
Ia menambahkan, penguatan layanan internal dan kepastian hak aparatur tersebut sejalan dengan peta jalan Asta Protas Kementerian Agama Berdampak, khususnya pada pilar digitalisasi tata kelola dan reformasi manajemen sumber daya manusia aparatur.
Kemenag Subang Berharap Pemahaman dan Koordinasi
Melalui sosialisasi tersebut, Kemenag Subang berharap pemahaman dan koordinasi terkait ketaspenan semakin baik, sehingga proses administrasi hak-hak ASN dapat berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.
Dengan pengelolaan hak kepegawaian yang semakin baik, jajaran Kemenag Kabupaten Subang terus berupaya menciptakan iklim kerja yang berintegritas serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan umat. (znl/ysp)
