Fokus Penataan Lingkungan, Dedi Mulyadi Tutup Tambang Bermasalah dan Moratorium Perumahan

PASUNDANEKSPRES.ID - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil kebijakan tegas dengan menghentikan operasional tambang bermasalah serta menerapkan moratorium pembangunan perumahan di wilayah yang berisiko banjir.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan, mengurangi ketimpangan di kawasan pertambangan, sekaligus mengendalikan alih fungsi lahan di provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan Dedi Mulyadi usai mengikuti rapat bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruar Sirait serta para pengembang perumahan se-Jawa Barat di Gedung Negara Pakuan, Bandung, Kamis (22/1/2026).
“Problemnya kan problem lingkungan yang akut, dan tambang yang tidak terkelola dengan baik. Serta dana pengelolaan pajak tambangnya tidak kembali ke wilayah tambang. Sehingga daerah-daerah yang menjadi tempat penambangan menjadi daerah kumuh, tertinggal pendidikannya dan infrastrukturnya rusak. Ini yang akan segera saya benahi," ujar Dedi Mulyadi.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mereformulasi pola pembagian manfaat sektor pertambangan, sehingga ke depan pajak tambang harus memberikan manfaat langsung bagi daerah yang terdampak.
“Sehingga ketika tambang dibuka, maka pajak tambangnya itu harus masuk 60 persen untuk kepentingan pembangunan di wilayah tambang itu berada," kata KDM.
Selain sektor pertambangan, ia turut menyoroti pembangunan perumahan tapak yang dinilai memperburuk risiko banjir di sejumlah daerah. KDM menegaskan, pembangunan perumahan di kawasan rawan banjir tidak akan lagi mendapatkan izin.
“Untuk pembangunan perumahan kita kan tahu banjir yang sekarang terjadi rata-rata karena perumahan. Nah, kalau sekarang banjir karena perumahan apakah kita akan melanjutkan banjir ini semakin besar? Maka harus ada solusi," tegasnya.
Sebagai solusi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendorong pengembangan hunian vertikal di wilayah perkotaan. Salah satu alternatif yang dikaji adalah pemanfaatan kawasan Meikarta di Lippo Cikarang sebagai hunian vertikal bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Kalau Meikarta kan sudah dibangun, itu tinggal mengisi, apartemennya kosong-kosong dan itu jalannya lebar-lebar. Kalau Meikarta bisa menampung 100 ribu orang di situ maka kita sudah menyelamatkan sekitar barangkali hampir 50 ribu hektare sawah," ungkapnya.
Untuk memperkuat kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini memberlakukan moratorium pembangunan perumahan sembari menunggu hasil kajian tata ruang dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Institut Teknologi Bandung (ITB). Rekomendasi resmi ditargetkan terbit pada Februari 2026.
“Tidak boleh membangun di sawah, rawa, dan bantaran sungai. Yang sudah berjalan tidak mungkin dihentikan, tapi yang akan dibangun harus dihentikan,” tegasnya.
