Kronologi dan Fakta Kasus Tewasnya Bocah 9 Tahun Akibat Serangan 30 Anjing Pemburu Babi Hutan di Bogor

PASUNDANEKSPRES.ID - Kasus meninggalnya seorang bocah berusia 9 tahun akibat serangan anjing pemburu babi hutan di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan masyarakat.
Kepolisian telah menetapkan pemilik anjing sebagai tersangka dan masih menyelidiki unsur kelalaian dalam aktivitas perburuan yang diduga menyebabkan korban kehilangan nyawa.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa delapan orang saksi, mengamankan sekitar 30 ekor anjing pemburu, serta membawa 20 orang untuk dimintai keterangan. Pihak keluarga berharap kasus tersebut ditangani hingga tuntas dan pelaku yang bertanggung jawab mendapat sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Bocah 9 Tahun di Jasinga Bogor Tewas Diserang Anjing Pemburu
Seorang anak laki-laki berusia sekitar 9 tahun meninggal dunia setelah diserang anjing pemburu saat sedang memancing di kawasan Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Minggu (7/6). Dalam perkara ini, polisi telah mengamankan 20 orang yang diduga terlibat dalam kegiatan perburuan satwa liar.
"Kami amankan sekitar 20 orang. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman," kata Kapolsek Jasinga Iptu Agus Hidayat saat dihubungi, Senin (8/6).
Polisi masih terus mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan penerapan pasal pidana bagi pihak yang terbukti lalai hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
"Kepada terduga pelaku dapat dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak. Saat ini seluruh proses masih dalam tahap pemeriksaan," tegasnya.
Ayah Harap Kasus Bocah Digigit Anjing Pemburu di Jasinga Bogor Diusut Tuntas
Solehudin (40), ayah korban yang meninggal akibat serangan anjing pemburu di wilayah Sipak, Jasinga, Kabupaten Bogor, meminta aparat kepolisian mengusut kasus tersebut secara menyeluruh. Ia juga berencana menempuh jalur hukum dengan menggugat pemilik anjing.
"Harapan saya kasus ini bisa selesai dan ada kejelasan. Jangan sampai mandek," kata Solehudin kepada wartawan, Senin (8/6).
Beberapa jam setelah kejadian, keluarga memperoleh informasi bahwa korban telah meninggal dunia akibat serangan anjing. Saat ditemukan, kondisi korban mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh.
"Dari kepala kelupas semua, kulit kepala yang paling parah," ujarnya.
Pemilik Anjing Pemburu yang Gigit Bocah di Jasinga Bogor Jadi Tersangka
Polisi telah menetapkan seorang pria berinisial Y sebagai tersangka dalam kasus kematian bocah berusia 9 tahun yang diserang anjing pemburu di Jasinga, Bogor, Minggu (7/6).
"Y, sudah kami tetapkan statusnya sebagai tersangka," kata Kasat PPA PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri kepada wartawan, Senin (8/6),
Tersangka dijerat dengan Pasal 474 ayat 3 dan Pasal 336 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelasnya.
Polisi Amankan 30 Ekor Anjing Pemburu dari Lokasi Tewasnya Bocah di Bogor
Polisi masih melakukan penyelidikan terkait kematian bocah berusia 9 tahun yang diduga menjadi korban serangan anjing pemburu saat memancing di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Minggu (7/6). Hingga kini, sebanyak 30 ekor anjing pemburu telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
"Sekarang ini ada sekitar 30 ekor anjing yang diamankan," kata Kapolsek Jasinga Iptu Agus Hidayat kepada wartawan, Senin (8/6).
Menurut Agus, kejadian bermula ketika korban bersama seorang temannya memancing di area hutan. Pada waktu yang sama, para pemburu melepaskan sejumlah anjing untuk mengejar hewan buruan.
"Satu anak berhasil menyelamatkan diri, sementara korban tidak sempat menghindar dan diduga meninggal dunia akibat gigitan anjing yang digunakan dalam kegiatan perburuan," ujarnya.
Polisi Periksa 8 Saksi Terkait Bocah Digigit Anjing Pemburu di Jasinga, Bogor
Polres Bogor masih mendalami kasus meninggalnya bocah laki-laki berusia 9 tahun yang diserang anjing pemburu di wilayah Sipak, Jasinga, Kabupaten Bogor. Sampai saat ini, delapan saksi telah dimintai keterangan dan 30 ekor anjing pemburu telah diamankan.
"Saksi yang diperiksa dalam proses penyidikan ada delapan orang, lalu sekarang ini ada sekitar 30 ekor anjing di Mapolres Bogor,” kata Kaur Bin Opsnal Sat Reskrim Polres Bogor, Iptu Dwi Wiyanto, Senin (8/6).
Setelah menerima laporan, petugas segera mendatangi lokasi kejadian dan mendapati korban sudah meninggal dunia dengan luka pada bagian kepala dan leher. Selanjutnya, jenazah korban dievakuasi ke RSUD Leuwiliang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil penyelidikan, ditemukan ada kegiatan perburuan babi menggunakan anjing," kata Dwi.
