Larangan Siswa Bawa Motor ke Sekolah Berlaku Tahun Ajaran 2026/2027 di Jawa Barat

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan kebijakan pelarangan siswa membawa sepeda motor ke sekolah mulai tahun ajaran 2026/2027. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebagai upaya meningkatkan keselamatan pelajar di jalan raya serta menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan usia sekolah.
Aturan tersebut nantinya akan diperkuat melalui surat pernyataan bermaterai yang wajib ditandatangani oleh pihak sekolah, orangtua, serta peserta didik. Dengan adanya dokumen resmi ini, diharapkan seluruh pihak memiliki komitmen bersama dalam mendukung implementasi kebijakan di lingkungan pendidikan.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat tengah menyiapkan sejumlah langkah strategis agar aturan ini dapat berjalan efektif di lapangan.
Salah satu opsi yang ditawarkan adalah optimalisasi penggunaan angkutan umum serta penerapan skema transportasi berlangganan yang dikelola secara kolaboratif antara sekolah dan orangtua siswa.
Kepala Disdik Jabar, Purwanto, menyampaikan bahwa skema berlangganan dapat menjadi solusi bagi pelajar yang tinggal jauh dari sekolah dan belum terlayani transportasi umum secara memadai. Menurutnya, apabila jumlah siswa dalam satu wilayah cukup banyak, sekolah bersama orangtua dapat berinisiatif menyediakan angkutan khusus secara kolektif.
“Kalau jumlah siswanya banyak di satu wilayah, sekolah dan orangtua siswa bisa mengadakan angkutan berlangganan,” ujar Purwanto, Rabu (25/2/2026).
Ia menegaskan bahwa keberhasilan skema tersebut sangat bergantung pada komitmen bersama antara pihak sekolah dan orangtua. Pembiayaan angkutan nantinya dilakukan secara gotong royong sesuai kesepakatan masing-masing pihak.
“Ini persoalan kreativitas dan kesamaan komitmen antara sekolah dengan orangtua,” tambahnya.
Purwanto juga mencontohkan bahwa pola serupa pernah diterapkan di sejumlah sekolah di Purwakarta dengan iuran yang relatif terjangkau. Saat itu, siswa dapat memanfaatkan angkutan bersama dengan biaya sekitar Rp10 ribu per bulan per orang.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap mobilitas pelajar tetap terjamin tanpa harus mengandalkan kendaraan pribadi, sekaligus menciptakan lingkungan transportasi yang lebih aman bagi siswa di Jawa Barat.
