Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Larangan Siswa Membawa Motor ke Sekolah di Jabar Berlaku 2026/2027, Wilayah Tertentu Dikecualikan

P
Putri MelaniaEditor: Heru Ramdani
|10:32 WIB
Bagikan:
Larangan Siswa Membawa Motor ke Sekolah di Jabar Berlaku 2026/2027, Wilayah Tertentu Dikecualikan
Ilustrasi larangan siswa membawa motor ke sekolah. (Sumber: PNGWing/Canva)

PASUNDANEKSPRES.ID - Kebijakan larangan siswa membawa motor ke sekolah di Jawa Barat akan mulai diterapkan pada tahun ajaran 2026/2027 sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Aturan ini ditunjukkan untuk meningkatkan keselamatan pelajar serta menata lingkungan sekolah agar lebih tertib.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berlaku untuk semua daerah.

Larangan siswa membawa motor ke sekolah hanya diterapkan di wilayah yang sudah memiliki fasilitas transportasi umum yang memadai dan mudah dijangkau oleh pelajar.

Ia menegaskan bahwa pelajar yang tinggal di daerah dengan keterbatasan transportasi umum masih diperbolehkan menggunakan sepeda motor.

Kebijakan ini mempertimbangkan kondisi geografis Jawa Barat yang memiliki banyak wilayah perdesaan dan daerah dengan akses angkutan umum terbatas.

Larangan siswa membawa motor ke sekolah diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar.

Banyak siswa sekolah menengah yang belum memiliki usia cukup untuk memiliki surat izin mengemudi, namun sudah menggunakan kendaraan bermotor untuk berangkat ke sekolah.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga sedang menyiapkan solusi pendukung berupa penyediaan kendaraan khusus pelajar. Program mobil pelajar bersubsidi sedang dikaji untuk membantu siswa di wilayah yang sulit dijangkau angkutan umum. 

“Skema seperti ini sebenarnya pernah diterapkan saat Pak Gubernur menjabat Bupati Purwakarta dan saya juga menjadi Kepala Dinas Pendidikan waktu itu. Kalau jumlah siswanya banyak, sekolah dan orang tua bisa mengadakan angkutan abonemen,” ujar Kadisdik Jabar, Purwanto, Kamis (26/2/2026), dikutip dari Portal Jabarprov.

Selain itu, sekolah akan dilibatkan dalam pelaksanaan kebijakan ini. Pihak sekolah, orang tua, dan siswa akan diminta menandatangani surat pernyataan bermeterai sebagai bentuk persetujuan dan komitmen mematuhi aturan yang berlaku.

“Ini persoalan kreativitas dan kesamaan komitmen antara sekolah dengan orang tua,” tambahnya.

Dinas pendidikan bersama pemerintah daerah akan melakukan pendataan wilayah yang sudah memiliki transportasi umum dan wilayah yang masih membutuhkan pengecualian.

Sosialisasi kepada sekolah dan orang tua juga akan dilakukan sebelum aturan resmi diberlakukan.

(pm)

Berita Terbaru

Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Lifestyle9 menit lalu
Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Purwakarta26 menit lalu
Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Jawa Barat41 menit lalu
Kecelakaan Tanjakan Abah Subang, Tronton Mundur dan Tabrak Mobil di Belakang

Kecelakaan Tanjakan Abah Subang, Tronton Mundur dan Tabrak Mobil di Belakang

Subang1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Etika Bercanda di Media Sosial: Lucu Boleh, Tapi Jangan Sampai Menyakiti

Etika Bercanda di Media Sosial: Lucu Boleh, Tapi Jangan Sampai Menyakiti

Lifestyle1 jam lalu
PBSI Beri Bonus untuk Tim Asian Games 2026, Leo/Daniel Diguyur Rp 1 Miliar

PBSI Beri Bonus untuk Tim Asian Games 2026, Leo/Daniel Diguyur Rp 1 Miliar

Olahraga1 jam lalu
Cara Cek Penerima PIP Oktober 2026 Pakai NISN, Ini Besaran Dananya

Cara Cek Penerima PIP Oktober 2026 Pakai NISN, Ini Besaran Dananya

Nasional2 jam lalu
Bupati Purwakarta Tegas Soal Gereja di Cikopo: Jika Syarat Terpenuhi, Harus Diizinkan!

Bupati Purwakarta Tegas Soal Gereja di Cikopo: Jika Syarat Terpenuhi, Harus Diizinkan!

Purwakarta3 jam lalu
Purwakarta Heboh! Ratusan Massa Gelar Aksi, Rencana Gereja di Cikopo Jadi Perhatian

Purwakarta Heboh! Ratusan Massa Gelar Aksi, Rencana Gereja di Cikopo Jadi Perhatian

Purwakarta3 jam lalu
Viral Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, KSAD: Tindak Tegas

Viral Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, KSAD: Tindak Tegas

Nasional4 jam lalu