Larangan Siswa Membawa Motor ke Sekolah di Jabar Berlaku 2026/2027, Wilayah Tertentu Dikecualikan

PASUNDANEKSPRES.ID - Kebijakan larangan siswa membawa motor ke sekolah di Jawa Barat akan mulai diterapkan pada tahun ajaran 2026/2027 sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Aturan ini ditunjukkan untuk meningkatkan keselamatan pelajar serta menata lingkungan sekolah agar lebih tertib.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berlaku untuk semua daerah.
Larangan siswa membawa motor ke sekolah hanya diterapkan di wilayah yang sudah memiliki fasilitas transportasi umum yang memadai dan mudah dijangkau oleh pelajar.
Ia menegaskan bahwa pelajar yang tinggal di daerah dengan keterbatasan transportasi umum masih diperbolehkan menggunakan sepeda motor.
Kebijakan ini mempertimbangkan kondisi geografis Jawa Barat yang memiliki banyak wilayah perdesaan dan daerah dengan akses angkutan umum terbatas.
Larangan siswa membawa motor ke sekolah diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar.
Banyak siswa sekolah menengah yang belum memiliki usia cukup untuk memiliki surat izin mengemudi, namun sudah menggunakan kendaraan bermotor untuk berangkat ke sekolah.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga sedang menyiapkan solusi pendukung berupa penyediaan kendaraan khusus pelajar. Program mobil pelajar bersubsidi sedang dikaji untuk membantu siswa di wilayah yang sulit dijangkau angkutan umum.
“Skema seperti ini sebenarnya pernah diterapkan saat Pak Gubernur menjabat Bupati Purwakarta dan saya juga menjadi Kepala Dinas Pendidikan waktu itu. Kalau jumlah siswanya banyak, sekolah dan orang tua bisa mengadakan angkutan abonemen,” ujar Kadisdik Jabar, Purwanto, Kamis (26/2/2026), dikutip dari Portal Jabarprov.
Selain itu, sekolah akan dilibatkan dalam pelaksanaan kebijakan ini. Pihak sekolah, orang tua, dan siswa akan diminta menandatangani surat pernyataan bermeterai sebagai bentuk persetujuan dan komitmen mematuhi aturan yang berlaku.
“Ini persoalan kreativitas dan kesamaan komitmen antara sekolah dengan orang tua,” tambahnya.
Dinas pendidikan bersama pemerintah daerah akan melakukan pendataan wilayah yang sudah memiliki transportasi umum dan wilayah yang masih membutuhkan pengecualian.
Sosialisasi kepada sekolah dan orang tua juga akan dilakukan sebelum aturan resmi diberlakukan.
(pm)
