Motif Pembunuhan Pelajar SMP di Eks Kampung Gajah Terungkap, Pelaku Mengaku Sakit Hati

PASUNDANEKSPRES.ID - Kasus tewasnya siswa SMP berinisial ZAAQ (14) yang jasadnya ditemukan di lahan bekas objek wisata Kampung Gajah, Kabupaten Bandung Barat, mulai menemukan titik terang. Kepolisian mengungkap dugaan motif Motif pembunuhan pelajar SMP di Eks Kampung Gajah terungkap.
Kapolres Cimahi Ajun Komisaris Besar Polisi Niko N. Adi Putra menyampaikan bahwa aksi tersebut dipicu rasa kecewa dan sakit hati pelaku setelah korban memutus hubungan pertemanan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sakit hati karena korban memutus hubungan pertemanan mereka," kata Niko dalam konferensi pers, Minggu (15/2/2026).
Tersangka YA (16) disebut menyimpan kekecewaan terhadap korban yang menghentikan relasi pertemanan yang telah terjalin kurang lebih tiga tahun. Perasaan tersebut kemudian berkembang menjadi dendam.
Menurut keterangan polisi, YA mendatangi korban ke Bandung dengan maksud tertentu. Ia diantar oleh AP (17), yang kini juga telah diamankan pihak kepolisian.
"Pelaku berangkat ke Bandung untuk menemui korban. Dari pengakuannya, memang sudah ada niat melakukan pembunuhan," ucapnya.
Niko menjelaskan, sebelumnya hubungan antara korban dan pelaku tergolong dekat. Kedekatan itu bahkan diketahui keluarga korban karena keduanya pernah bersekolah bersama di Garut sebelum korban pindah ke Bandung.
"Hubungan mereka seperti kakak dan adik. Walaupun korban sudah pindah ke Bandung, komunikasi masih berjalan," katanya seperti dikutip dari Antara.
Keputusan korban untuk mengakhiri pertemanan diduga menjadi pemicu utama hingga berujung pada tindak kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Saat ini, Polres Cimahi masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kedua tersangka serta sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara.
"Secara lengkap motif dan rangkaian peristiwa masih kami dalami. Kami juga menghargai kondisi keluarga korban yang sedang berduka," ujarnya.
Proses hukum terhadap para tersangka akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mempertimbangkan usia keduanya yang masih di bawah umur.
