DPRD Karawang Dorong Pemkab Rumuskan Perbup Larangan LGBT di Karawang

PASUNDANEKSPRES.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang bergerak cepat merespons gelombang aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari pimpinan pondok pesantren, tokoh agama, hingga organisasi kemasyarakatan (ormas). Dalam rapat pertemuan dengan massa fokus utama tertuju pada desakan penanganan perilaku penyimpangan LGBT di Karawang dan penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) yang dinilai melanggar aturan di wilayah Karawang.
Ketua DPRD Karawang, Endang Sodikin menyatakan, pihak legislatif bersama eksekutif menaruh perhatian serius terhadap kekhawatiran masyarakat. Sebagai langkah taktis dan cepat, pemerintah daerah berkomitmen untuk segera merumuskan regulasi khusus guna membentengi wilayah Karawang dari maraknya fenomena sosial tersebut.
"Secara otomatis Pak Bupati bersama kami akan terus berkoordinasi mempercepat melakukan terutama yang lebih cepat itu membuat Peraturan Bupati (Perbup) ya, kaitan dengan larangan LGBT di Kabupaten Karawang," ujar Endang.
DPRD Karawang Godok Raperda Tentang LGBT di Karawang
Selain regulasi tingkat bupati, Endang membeberkan bahwa DPRD Karawang juga tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai LGBT di Karawang sebagai langkah preventif jangka panjang. Langkah hukum ini dirasa mendesak mengingat posisi geografis Karawang yang strategis sebagai daerah perlintasan antarkota, yang berpotensi memicu tingginya mobilitas populasi tersebut.
Bukan tanpa alasan, Endang memaparkan data mencengangkan dari Dinas Kesehatan Karawang yang mencatat adanya lonjakan kasus LSL (Lelaki Seks Lelaki). Berdasarkan data dari tahun 2023 hingga saat ini, tercatat ada hampir 800 orang yang masuk dalam pengawasan, dengan 86 orang di antaranya terkonfirmasi baru, sehingga upaya preventif harus segera dipercepat agar penyimpangan ini tidak semakin meluas.
Di sisi lain, rapat tersebut juga membahas ketegasan Pemkab Karawang terhadap salah satu THM yang tengah disorot publik, yakni Theater Night Mart (TNM). Tempat hiburan tersebut dipastikan telah resmi ditutup karena terbukti belum mengantongi dokumen perizinan yang lengkap dan sah sesuai dengan wewenang yang dimiliki oleh daerah.
"Tempat hiburan TNM itu adalah salah satu ya, yang belum memenuhi syarat, baik itu PBG, SLF, termasuk kaitan dengan apa, minol (minuman beralkohol). Ya, ini yang diperkarakan atau yang disampaikan oleh ormas tadi di tempat rapat," tegas Endang.
Menanggapi tuntutan massa aksi yang meminta agar THM bermasalah tersebut ditutup secara permanen, Endang menjelaskan, Indonesia adalah negara hukum yang harus patuh terhadap mekanisme perundang-undangan. Untuk saat ini, status operasional THM tersebut adalah ditutup sementara sembari menunggu pihak pengusaha menyelesaikan kewajibannya.
Ia menambahkan, batasan waktu penutupan sementara ini tidak ditentukan oleh tanggal, melainkan oleh kepatuhan sang pemilik investasi. Selama pihak manajemen THM belum bisa melengkapi dan memenuhi dokumen perizinan yang disyaratkan, maka segel penutupan tidak akan dibuka, dan pengawasan ketat akan dikawal langsung oleh Satpol PP.
DPRD Karawang menegaskan tidak antipati terhadap investasi yang masuk ke daerah, namun setiap pelaku usaha wajib tunduk pada aturan main yang berlaku.(*)
