Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Apa Saja Kondisi Medis dan Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan? Cek di Sini!

P
Putri MelaniaEditor: Putri Melania
|19:45 WIB
Bagikan:
Apa Saja Kondisi Medis dan Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan? Cek di Sini!
Ilustrasi pemasangan kawat gigi yang menjadi salah satu layanan tidak ditanggung BPJS. (Sumber: anatoliy_gleb (Getty Images)/Canva)

PASUNDANEKSPRES.ID - Daftar penyakit tidak dijamin BPJS Kesehatan ini mencakup sejumlah kondisi dan layanan medis yang harus ditanggung sendiri oleh peserta.

Meskipun BPJS Kesehatan memberikan perlindungan luas, tentunya ada batasan yang ditetapkan agar dana jaminan tetap fokus pada pelayanan yang benar-benar darurat.

Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 menjabarkan 21 jenis penyakit dan layanan medis yang tidak termasuk dalam cakupan BPJS.

Pembatasan ini bertujuan menjaga keberlanjutan dana, memastikan setiap peserta memperoleh layanan kesehatan dasar secara adil.

21 Layanan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS

Berikut daftar lengkapnya:

1. Wabah penyakit atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi atau pemasangan behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, termasuk penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Cedera akibat kejadian yang bisa dicegah, misalnya tawuran.
9. Pelayanan kesehatan di luar negeri.
10. Tindakan medis percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan alternatif, komplementer, atau tradisional yang belum terbukti efektif.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan yang tidak sesuai peraturan atau atas permintaan sendiri.
15. Layanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin program lain.
17. Cedera lalu lintas yang sudah dijamin program jaminan kecelakaan lalu lintas.
18. Pelayanan kesehatan terkait TNI, Polri, atau Kementerian Pertahanan.
19. Layanan dalam kegiatan bakti sosial.
20. Layanan yang sudah ditanggung program lain.
21. Pelayanan yang tidak memiliki hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan BPJS.

Fokus BPJS tetap pada layanan medis esensial.

Pembatasan ini mencegah dana digunakan untuk tindakan yang bersifat pilihan, estetika, atau akibat perilaku berisiko tinggi, sehingga jaminan kesehatan bisa dinikmati seluruh peserta.

Jadi, itulah daftar penyakit tidak ditanggung BPJS Kesehatan yang perlu diketahui.

Informasi ini memudahkan pengelolaan kesehatan pribadi dan memastikan setiap peserta mendapat perlindungan yang tepat sesuai kebutuhan medis.

(pm)

Berita Terbaru

Cara Top Up Kartu E-Money di GoPay, Pakai Fitur NFC Lebih Mudah

Cara Top Up Kartu E-Money di GoPay, Pakai Fitur NFC Lebih Mudah

Lifestyle4 menit lalu
Kisah WNI Dipenjara di Malaysia Gegara Puntung Rokok, Berawal dari Denda RM1.000

Kisah WNI Dipenjara di Malaysia Gegara Puntung Rokok, Berawal dari Denda RM1.000

Nasional1 jam lalu
Total 26 Hari, Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027 beserta Link SKB 3 Menteri

Total 26 Hari, Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027 beserta Link SKB 3 Menteri

Nasional2 jam lalu
Keterwakilan Perempuan Duduk di DPRD Subang, Legislator Gerindra Dorong Pemberdayaan Tak Sekadar Formalitas

Keterwakilan Perempuan Duduk di DPRD Subang, Legislator Gerindra Dorong Pemberdayaan Tak Sekadar Formalitas

Subang2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Tempat Nonton Asian Games 2026 Resmi, Ada Siaran TV Gratis hingga Live Streaming

Tempat Nonton Asian Games 2026 Resmi, Ada Siaran TV Gratis hingga Live Streaming

Olahraga3 jam lalu
Jangan Asal Lamar! Ini Tips Mencari Lowongan Kerja Resmi di Subang Biar Tak Kena Penipuan

Jangan Asal Lamar! Ini Tips Mencari Lowongan Kerja Resmi di Subang Biar Tak Kena Penipuan

Jawa Barat3 jam lalu
Jelang Pilkades di Subang, Bupati Sampaikan Pesan Jaga Kemanan dan Koordinasi

Jelang Pilkades di Subang, Bupati Sampaikan Pesan Jaga Kemanan dan Koordinasi

Subang3 jam lalu
Jadwal Asian Games 2026 per Cabor, Cek Jadwal Hari Ini 17 September 2026

Jadwal Asian Games 2026 per Cabor, Cek Jadwal Hari Ini 17 September 2026

Olahraga3 jam lalu
Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal

Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal

Nasional4 jam lalu
RDP Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Paparkan Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027

RDP Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Paparkan Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027

Nasional4 jam lalu