Apa Saja Kondisi Medis dan Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan? Cek di Sini!

PASUNDANEKSPRES.ID - Daftar penyakit tidak dijamin BPJS Kesehatan ini mencakup sejumlah kondisi dan layanan medis yang harus ditanggung sendiri oleh peserta.
Meskipun BPJS Kesehatan memberikan perlindungan luas, tentunya ada batasan yang ditetapkan agar dana jaminan tetap fokus pada pelayanan yang benar-benar darurat.
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 menjabarkan 21 jenis penyakit dan layanan medis yang tidak termasuk dalam cakupan BPJS.
Pembatasan ini bertujuan menjaga keberlanjutan dana, memastikan setiap peserta memperoleh layanan kesehatan dasar secara adil.
21 Layanan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS
Berikut daftar lengkapnya:
1. Wabah penyakit atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi atau pemasangan behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, termasuk penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Cedera akibat kejadian yang bisa dicegah, misalnya tawuran.
9. Pelayanan kesehatan di luar negeri.
10. Tindakan medis percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan alternatif, komplementer, atau tradisional yang belum terbukti efektif.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan yang tidak sesuai peraturan atau atas permintaan sendiri.
15. Layanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin program lain.
17. Cedera lalu lintas yang sudah dijamin program jaminan kecelakaan lalu lintas.
18. Pelayanan kesehatan terkait TNI, Polri, atau Kementerian Pertahanan.
19. Layanan dalam kegiatan bakti sosial.
20. Layanan yang sudah ditanggung program lain.
21. Pelayanan yang tidak memiliki hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan BPJS.
Fokus BPJS tetap pada layanan medis esensial.
Pembatasan ini mencegah dana digunakan untuk tindakan yang bersifat pilihan, estetika, atau akibat perilaku berisiko tinggi, sehingga jaminan kesehatan bisa dinikmati seluruh peserta.
Jadi, itulah daftar penyakit tidak ditanggung BPJS Kesehatan yang perlu diketahui.
Informasi ini memudahkan pengelolaan kesehatan pribadi dan memastikan setiap peserta mendapat perlindungan yang tepat sesuai kebutuhan medis.
(pm)
