Apakah Boleh Mencicipi Makanan Saat Berpuasa? Ini Penjelasannya

PASUNDANEKSPRES.ID - Ketika seseorang sedang memasak untuk hidangan buka puasa, seringkali mengalami kebingungan ketika mencicipi makanan yang dimasaknya, lantas apakah boleh mencicipi makanan saat berpuasa?
Puasa tidak hanya sekadar menahan lapar dan haus, namun harus menahan hal-hal lainnya yang dapat membatalkan puasa seseorang.
Salah satu hal yang dapat membatalkan puasa adalah memasukan sesuatu ke dalam lubang tubuh, baik ke mulut, hidung, telinga dan lubang lainnya.
Bagi orang yang memasak makanan untuk berbuka puasa, ada keraguan ketika ingin mencicipi masakan yang dimasaknya sebab takut membatalkan puasa.
Lantas, bagaimana hukum mencicipi makanan saat berpuasa? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Hukum Mencicipi Makanan Saat Berpuasa
Melansir dari laman resmi NU Online, Ustadz Alhafiz Kurniawan menjelaskan bahwa mencicipi masakan saat berpuasa, diperbolehkan dan tidak merusak puasanya hingga batal.
"Mencicipi masakan bagi mereka yang puasa sejauh ia berkepentingan yang dibenarkan syar’i tidak masalah, makruh pun tidak," ucapnya.
Namun, ada batasan bagi orang yang mencicipi makanan tersebut, dengan catatan segera dikeluarkan dan tidak sampai ditelan masuk ke kerongkongan.
Apabila makanan yang dicicipinya sengaja tertelan dan masuk ke kerongkongan, maka puasanya batal.
"Asal saja, usai dicicipi segera dikeluarkan kembali. Jangan ditahan lama-lama, apalagi ditelan. Kalau ditelan bukan hanya haram, tetapi juga membatalkan puasa," ucapnya.
Lebih lanjut, Syekh Abdullah bin Hijazi asy-Syarqawi dalam kitabnya, Hasyiyatusy Syarqawi ‘ala Tuhfatith Thullab pernah berpendapat seperti ini:
"Di antara sejumlah makruh dalam berpuasa ialah mencicipi makanan karena dikhawatirkan akan mengantarkannya sampai ke tenggorokan. Dengan kata lain, khawatir dapat menjalankannya lantaran begitu dominannya syahwat. Posisi makruhnya itu sebenarnya terletak pada ketiadaan alasan atau hajat tertentu dari orang yang mencicipi makanan itu. Berbeda lagi bunyi hukum untuk tukang masak baik pria maupun wanita, dan orang tua yang berkepentingan mengobati buah hatinya yang masih kecil. Bagi mereka ini, mencicipi makanan tidaklah makruh. Demikian Az-Zayadi menerangkan."
Selain itu, Prof. Dr. Abdullah bin 'Abdurrahman Al-Jibrin dalam Fatawa Ash-Shiyam sebagaimana dikutip dari buku Berguru Kepada Jibril Seri 1 oleh H. Brilly El-Rasheed mengatakan:
"Tidak apa-apa mencicipi makanan jika diperlukan. yaitu dengan cara menempelkannya pada ujung lidahnya untuk mengetahui rasa manis, asin, atau lainnya, namun tidak ditelan, atau diludahkan, dikeluarkan lagi dari mulutnya. Hal ini tidak merusak puasanya."
(inm)
