Bolehkah Tidak Berpuasa Saat Mudik Lebaran? Ini Menurut Buya Yahya

PASUNDANEKSPRES.ID - Perjalanan mudik yang memakan waktu lama kerap kali melelahkan yang membuat sebagian orang tidak berpuasa, lantas bolehkah tidak berpuasa saat mudik Lebaran?
Mudik atau pulang ke kampung halaman menjadi tradisi tahunan bagi masyarakat Indonesia menjelang hari raya Idulfitri atau Lebaran. Momen ini menjadi kesempatan untuk berkumpul dan bersilaturahmi dengan keluarga di kampung halaman.
Rata-rata masyarakat yang melakukan mudik menempuh perjalanan yang cukup panjang dan memakan waktu yang lama.
Namun, bagi pemudik yang menjalankan ibadah puasa, perjalanan mudik yang jauh menjadi tantangan tersendiri. Oleh sebab itu, ada beberapa orang yang tidak menjalankan puasa saat dalam perjalanan mudik.
Lantas, apakah boleh tidak berpuasa saat mudik Lebaran? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Apakah Boleh Tidak Berpuasa Saat Mudik Lebaran?
Menurut Buya Yahya, dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV, menjelaskan bahwa pemudik diperbolehkan tidak berpuasa jika memenuhi syarat tertentu. Hal ini merujuk pada aturan dalam fiqih Islam tentang hukum bepergian saat bulan Ramadhan.
Salah satu syarat utama seseorang boleh membatalkan puasa atau tidak berpuasa adalah jika jarak perjalanannya lebih dari 84 kilometer.
Selain itu, ketentuan yang harus dipenuhi adalah seseorang sudah harus berada di luar wilayah tempat tinggalnya sebelum waktu Subuh. Jika masih berada di dalam wilayahnya saat Subuh tiba, maka ia tetap wajib berpuasa.
Buya Yahya juga menjelaskan bahwa ada aturan lain yang harus diperhatikan bagi orang yang bepergian dalam waktu lama dan berniat tinggal di tempat tujuan lebih dari empat hari, makan ia dianggap sudah mukim.
Jika sudah berstatus mukim, maka ia wajib menjalankan puasa seperti biasa dan tidak boleh mengqashar sholat.
Sementara jika ia hanya berniat tinggal selama tiga hari, maka orang tersebut berstatus musafir dan diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
"Siapa pun yang berada di perjalanan panjang (jaraknya tidak kurang dari 84 km), maka saat di perjalanan ia boleh berbuka puasa serta boleh menjamak dan mengqashar shalat," ucap Buya Yahya.
Dalam Islam sendiri, ada kelonggaran perihal puasa kepada para musafir yang melakukan perjalanan jauh sehingga dapat membatalkan puasa jika memang dirasa tidak mampu, baik secara fisik maupun psikologis.
Hal ini berdasarkan dalil dalam Al-Qur'an, tepatnya dalam Surat Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi:
“Maka barang siapa di antara kamu yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.”
Merujuk pada dalil tersebut, pemudik yang melakukan perjalanan panjang sehingga mengalami kelelahan yang berat, diperbolehkan untuk membatalkan puasa dan menggantinya di lain waktu. (inm)
