Harga Buyback Antam di Butik Emas Menguat, Ini Daftar Lengkap per 2 Maret 2026

PASUNDANEKSPRES.ID - Harga buyback Antam di Butik Emas kembali bergerak naik pada awal pekan ini, memberi sinyal positif bagi pemilik logam mulia yang ingin menjual kembali koleksinya.
Perubahan ini langsung teras di berbagai pecahan, mulai dari ukuran kecil hingga batangan besar 1 kilogram.
Kenaikan tersebut menjadi perhatian karena buyback sering dijadikan acuan untuk melihat nilai riil emas saat dilepas kembali ke pasar resmi.
Update terbaru per Senin (2/3/2026) pukul 08.23 WIB menunjukkan bahwa harga buyback Antam di Butik Emas Logam Mulia mengalami peningkatan dibandingkan perdagangan sebelumnya.
Daftar Lengkap Harga Buyback Antam di Butik Emas Hari Ini
Berikut rincian harga buyback Antam di Butik Emas Logam Mulia berdasarkan pecahan:
- 0,5 gram: Rp1.457.000
- 1 gram: Rp2.914.000
- 2 gram: Rp5.818.000
- 3 gram: Rp8.732.000
- 5 gram: Rp14.341.450
- 10 gram: Rp28.692.900
- 20 gram: Rp57.395.800
- 25 gram: Rp71.747.250
- 50 gram: Rp143.504.500
- 100 gram: Rp287.019.000
- 1.000 gram: Rp2.870.280.000
Nilai jual kembali tersebut berlaku sama untuk semua tahun produksi emas Antam. Faktor yang membedakan hanya berat emas, bukan tahun cetakan maupun desain kemasan.
Pergerakan harga buyback Antam di Butik Emas sering menjadi indikator penting bagi pelaku investasi emas fisik.
Saat buyback naik, pemilik emas memiliki peluang memperoleh selisih keuntungan lebih tinggi dibandingkan saat harga turun.
Kondisi ini juga memperkuat posisi emas sebagai aset lindung nilai yang relatif stabil di tengah perubahan ekonomi.
Ketentuan Pajak dalam Transaksi Buyback Antam di Butik Emas
Setiap transaksi buyback emas memiliki aturan perpajakan yang wajib diperhatikan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.
Potongan pajak dilakukan langsung dari total nilai transaksi saat proses penjualan kembali berlangsung. Nilai bersih yang diterima pelanggan sudah dikurangi kewajiban pajak tersebut.
Selain pajak, kelengkapan identitas juga menjadi syarat utama.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi.
Data identitas harus sesuai agar transaksi dapat diproses tanpa kendala.
Harga buyback Antam di Butik Emas hari ini menunjukkan tren yang menguat, membuka peluang bagi pemilik emas untuk memanfaatkan momentum.
Update berkala harga buyback Antam di Butik Emas bisa dilakukan di situs resmi Butik Emas Logam mulia.
Berikut link-nya: https://www.logammulia.com/id/sell/gold
(pm)
