Hukum Menangis Saat Puasa Ramadhan, Apakah Bisa Membatalkan? Ini Penjelasannya

PASUNDANEKSPRES.ID - Hukum menangis saat puasa Ramadhan kerap kali menjadi pertanyaan bagi umat Islam yang tengah menjalankan puasa, berikut informasi selengkapnya di bawah ini.
Menangis merupakan respons alami yang dirasakan manusia untuk mengungkapkan emosi di dalam jiwa, baik sedih atau bahagia.
Ketika seseorang menangis, akan mengeluarkan air mata yang cukup banyak. Oleh karena itu, seseorang yang sedang berpuasa dianjurkan dapat menahan diri dari emosi.
Hal yang sering menjadi pertanyaan banyak orang pada bulan Ramadhan adalah apakah menangis dapat membatalkan puasa atau tidak.
Untuk mengetahui informasi ini lebih lanjut, simak informasi tentang bagaimana hukum menangis saat puasa Ramadhan.
Hukum Menangis Saat Puasa Ramadhan
Mengutip dari situs resmi Baznas Jabar, hukum menangis saat puasa Ramadhan termasuk tidak membatalkan puasa sebab bukan termasuk dari memasukkan sesuatu sampai rongga bagian dalam tubuh (jauf).
Ketika seseorang menangis, tidak terdapat sesuatu yang masuk ke dalam mata menuju arah tenggorokan.
Hal ini ditegaskan dalam kitab Rawdah at Thalibin sebagai berikut:
"Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan" (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin, Juz 3, Hal. 222).
Namun, puasa dapat batal jika air mata dari tangisan seseorang bercampur dengan air liur dan kemudian tertelan ke dalam tenggorokan.
Keadaan tersebut membuat puasa seseorang batal sebab secara sengaja menelan air mata saat menangis.
Meski demikian, umat Islam dianjurkan tidak menangis saat berpuasa agar terhindar dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa. (inm)
