IGRS di Steam Ramai Diprotes, Komdigi Tegaskan: Itu Bukan Rating Resmi

PASUNDANEKSPRES.ID - Penerapan Indonesia Game Rating System (IGRS) di platform Steam belakangan ini memicu gelombang protes dari warganet, terutama di kalangan gamer Indonesia.
Sejumlah pengguna menyoroti adanya kejanggalan pada label usia di berbagai game. Mulai dari game dengan unsur kekerasan yang justru diberi rating 3+, hingga game yang tergolong ramah anak malah mendapatkan label 18+.
Kondisi ini pun dengan cepat menyebar dan menjadi perbincangan di media sosial. Banyak gamer menilai sistem rating tersebut membingungkan dan berpotensi menyesatkan, khususnya bagi orang tua yang mengandalkan label usia sebagai acuan dalam menentukan kelayakan konten untuk anak.
Menanggapi polemik yang berkembang, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhirnya angkat bicara. Pemerintah menegaskan bahwa rating IGRS yang saat ini muncul di Steam bukanlah hasil klasifikasi resmi yang telah melalui proses verifikasi.
Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Direktorat Jenderal Ekosistem Digital, Sonny Hendra Sudaryana, menjelaskan bahwa label yang beredar saat ini berasal dari mekanisme internal platform yang menggunakan sistem self-declare atau pernyataan mandiri, baik oleh pengembang maupun pihak platform itu sendiri.
"Rating yang beredar tersebut bukan merupakan hasil klasifikasi resmi IGRS. Hal ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik, terutama terkait kelayakan usia suatu game," ujarnya di dikutip dari keterangan resmi.
Menurut Komdigi, dalam sistem nasional Indonesia, sebuah game wajib melalui proses verifikasi tertentu sebelum bisa memperoleh klasifikasi resmi IGRS.
Oleh karena itu, penggunaan label tanpa melalui mekanisme tersebut dinilai tidak mencerminkan hasil klasifikasi yang sah.
Berpotensi Tidak Sesuai Ketentuan
Komdigi juga menyoroti adanya indikasi ketidaksesuaian antara informasi rating yang ditampilkan di Steam dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Pemerintah menegaskan bahwa setiap pelaku usaha digital memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi yang akurat, jelas, serta tidak menyesatkan.
Kewajiban tersebut telah diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE, Permen Kominfo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim, serta Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
"Ini bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga tanggung jawab dalam melindungi pengguna, khususnya anak-anak," tegas Sonny.
Komdigi menilai bahwa penayangan label IGRS tanpa verifikasi resmi berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat dan bisa berdampak pada keputusan orang tua dalam mengawasi aktivitas bermain game anak.
Komdigi Akan Minta Klarifikasi ke Steam
Sebagai langkah lanjutan, Komdigi menyampaikan bahwa pihaknya akan segera meminta klarifikasi resmi dari Steam, yang dioperasikan oleh Valve.
Pemerintah juga akan melakukan pembahasan lebih lanjut guna memastikan bahwa platform global tersebut mematuhi regulasi nasional yang berlaku.
Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran setelah proses evaluasi, Komdigi tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, pemerintah juga terus melakukan penyempurnaan terhadap sistem IGRS, termasuk dengan memperkuat mekanisme verifikasi serta pengawasan agar hasilnya semakin akurat dan dapat dipercaya.
Imbauan untuk Masyarakat
Komdigi mengingatkan bahwa pengawasan ruang digital tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah saja.
Masyarakat diimbau untuk selalu merujuk pada informasi resmi terkait klasifikasi game melalui situs igrs.id maupun kanal resmi pemerintah.
Bagi pengguna yang menemukan adanya ketidaksesuaian informasi, laporan dapat disampaikan melalui helpdesk IGRS atau kanal pengaduan resmi Komdigi.
"Yang ditampilkan di Steam saat ini bukan merupakan hasil klasifikasi resmi dari sistem IGRS Komdigi, melainkan berasal dari mekanisme internal platform yang berbasis self-declare," pungkas Komdigi.
