Jangan Asal! Ini Kriteria Nama yang Tidak Bisa Digunakan di KK, KTP, dan Akta Lahir

PASUNDANEKSPRES.ID - Masyarakat perlu mengetahui ada sejumlah aturan penulisan nama seseorang yang tidak bisa digunakan dalam dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Akta Kelahiran.
Nama merupakan penyebutan untuk memanggil seseorang sebagai identitas diri sekaligus menggambarkan harapan/doa yang diharapkan dari orangtua terhadap anaknya.
Nama lengkap umumnya dicantumkan di bagian awal dalam berbagai dokumen penting seperti Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan dokumen administrasi lainnya.
Bagi orang tua, seringkali tercetus ide memberikan nama anak dengan nama yang unik, lucu, hingga nyeleneh karena berbagai alasan.
Namun, masyarakat kini tidak bisa sembarangan mencantumkan nama dalam dokumen administrasi kependudukan.
Hal ini diatur oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Ada sejumlah kriteria nama yang tidak bisa digunakan dalam dokumen kependudukan seperti KK, KTP dan Akta Kelahiran.
Apabila nama tersebut digunakan, maka bisa dianggap tidak sah secara administrasi sehingga tidak bisa digunakan untuk membuat Akta Kelahiran, KK, hingga KTP.
Lantas, apa saja kriteria nama yang tidak bisa digunakan dalam dokumen kependudukan? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Kriteria Nama yang Tidak Bisa Digunakan di KK, KTP, dan Akta Lahir
Aturan mengenai nama untuk kependudukan tertuang dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Peraturan ini diterbitkan oleh Kemendagri sebagai pedoman resmi dalam penulisan nama pada dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Berikut kriteria nama yang tidak bisa digunakan dalam dokumen kependudukan.
1. Nama yang susah dibaca dan bermakna negatif
Aturan menyebut, nama yang tercantum dalam dokumen kependudukan harus mudah dibaca dan tidak boleh mengandung unsur negatif atau hal-hal yang bertentangan dengan norma.
2. Nama yang terdiri dari satu kata
Nama pada dokumen kependudukan harus terdiri dari minimal dua kata agar nama lebih lengkap dan unik serta bisa digunakan dalam paspor.
3. Terdiri lebih dari 60 karakter
Pencatatan nama tidak boleh lebih dari 60 karakter atau huruf, termasuk spasi. Sebaiknya menghindari penggunaan nama yang terlalu panjang dan banyak karakter.
4. Nama menggunakan angka dan tanda baca
Nama harus menggunakan huruf latin sesuai kaidah penulisan bahasa Indonesia serta tidak menggunakan tanda baca atau simbol, contohnya simbol apostrof.
5. Tidak mudah dibaca dan multitafsir
Nama harus mudah dibaca dan tidak menimbulkan multitafsir sehingga memudahkan penyebutan nama panggilan dan tidak salah huruf.
6. Nama yang disingkat
Penggunaan nama juga tidak boleh disingkat dalam dokumen kependudukan, kecuali tidak ada arti lain dari singkatan tersebut.
Sementara itu, pencantuman gelar akademik dan keagamaan dapat ditulis pada Kartu Keluarga dan KTP, baik dalam bentuk singkatan maupun ditulis lengkap.
Namun, gelar tidak bisa dicantumkan dalam akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, akta pengakuan anak, dan akta pengesahan anak.
Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) berhak menolak pencatatan nama yang melanggar ketentuan tersebut yang tercantum dalam Pasal 7 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.
Jika petugas tetap mencatat nama yang melanggar aturan, pejabat terkait dapat dikenakan sanksi administratif dari Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Aturan tersebut berlaku sejak April 2022. Meski demikian, nama yang telah tercatat dalam dokumen pendudukan sebelum aturan tersebut dikeluarkan, dinyatakan tetap sah dan tidak perlu diubah.
(inm)
