Jelang Idul Adha 2026, Ini Syarat Hewan Kurban Menurut Syariat

PASUNDANEKSPRES.ID - Menjelang hari raya Idul Adha, ibadah kurban merupakan salah satu amalan yang dianjurkan dalam Islam dan umat Islam perlu mengetahui apa saja syarat hewan kurban yang harus dipenuhi sesuai syariat.
Umat Islam akan merayakan Idul Adha 1447 Hijriah yang jatuh setiap tanggal 10 Dzulhijjah yang ditandai dengan pelaksanaan ibadah kurban.
Perintah berkurban tercantum dalam Surah Al-Kautsar ayat kedua yang berbunyi:
fa shalli lirabbika wan-har
Artinya: Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!
Melalui ayat di atas, bahwa hukum ibadah kurban adalah sunnah muakkadah. Berkurban dalam agama Islam memiliki banyak keistimewaan, salah satunya ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Untuk menjalankan ibadah ini dengan benar, ada beberapa syarat hewan kurban yang perlu dipahami oleh setiap umat Islam yang akan melaksanakan kurban.
Untuk mengetahui informasi ini lebih lanjut, berikut syarat hewan kurban menurut syariat dalam ibadah kurban.
Syarat Hewan Kurban Menurut Syariat
Jenis dan Usia Hewan Kurban
Melansir dari laman resmi Baznas, para ulama sepakat bahwa hewan kurban merupakan hewan ternak seperti sapi, kambing, domba, atau unta.
Jenis hewan tersebut telah disebutkan dalam hadits dan dipraktikkan oleh Rasulullah SAW. Selain hewan yang disebutkan di atas, tidak sah hukumnya untuk dijadikan kurban.
Setiap jenis hewan kurban memiliki batas usia minimal yang harus dipenuhi, yaitu:
- Sapi: Minimal berusia 2 tahun
- Kambing: Minimal berusia 1 tahun
- Domba: Minimal berusia 6 bulan atau 1 tahun
- Unta: Minimal berusia 5 tahun
Usia hewan ini penting untuk memastikan bahwa hewan tersebut telah cukup dewasa dan layak untuk dikurbankan.
Kondisi Fisik Hewan
Hewan kurban harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Beberapa kondisi fisik yang membuat hewan tidak memenuhi syarat untuk dijadikan kurban antara lain:
- Hewan yang buta sebelah atau keduanya.
- Hewan yang sakit dan penyakitnya tampak jelas.
- Hewan yang pincang atau tidak dapat berjalan normal.
- Hewan yang sangat kurus dan tidak memiliki lemak atau daging yang cukup.
Waktu Penyembelihan
Penyembelihan hewan kurban harus dilakukan pada waktu yang telah ditentukan, yaitu setelah shalat Idul Adha sampai dengan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
Penyembelihan yang dilakukan sebelum atau setelah waktu ini tidak sah dan dianggap sebagai sembelihan biasa, bukan kurban.
(inm)
