Operasi Zebra 2025 Mulai Digelar, Ini Cara Mengurus Tilang Elektronik Secara Online dan Offline

PASUNDANEKSPRES.ID - Operasi Zebra 2025 mulai digelar pada pekan ini, berikut cara mengurus tilang elektronik secara online dan offline.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Zebra 2025 yang dilaksanakan di seluruh Indonesia selama dua pekan mulai 17 November hingga 30 November 2025.
Tujuan digelarnya Operasi Zebra 2025 adalah untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan sekaligus meningkatkan kesadaran menjelang libur Natal dan Tahun Baru.
Target sasaran pada Operasi Zebra 2025 akan menyasar aspek disiplin pengendara seperti tidak menggunakan helm dan sabuk pengaman, berkendara sambil main HP, hingga pengendara yang tidak membawa kelengkapan surat-surat dan plat nomor kendaraan.
Saat ini, sejumlah daerah telah memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sehingga petugas tidak perlu menindak pelanggaran lalu lintas secara langsung.
ETLE adalah sistem pengawasan lalu lintas menggunakan kamera canggih yang dapat menindak pengendara apabila melanggar peraturan lalu lintas.
Pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas dan tertangkap kamera ETLE akan mendapatkan sanksi berupa pembayaran denda melalui surat tilang elektronik atau e-tilang.
Lantas, bagaimana cara mengurus tilang elektronik secara online dan offline bagi pengendara yang terkena e-tilang? Berikut informasi selengkapnya disini.
Cara Mengurus Tilang Elektronik Secara Online dan Offline
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bekerja dengan cara merekam pelanggaran menggunakan kamera yang ditempatkan di berbagai titik strategis.
Setiap pelanggaran yang terekam akan melalui proses verifikasi internal oleh petugas. Jika terbukti valid, sistem akan mengirimkan surat pemberitahuan atau surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan sesuai data Samsat atau surat e-tilang digital ke nomor telepon pemilik kendaraan yang terdaftar.
Surat tersebut berisi foto pelanggaran, tanggal, waktu kejadian, serta instruksi mengenai langkah yang harus dilakukan.
Jika merasa tidak pernah melakukan pelanggaran, pemilik dapat melakukan klarifikasi melalui situs resmi ETLE ataupun langsung ke kantor yang ditunjuk.
Bila pelanggaran benar terjadi, maka pemilik kendaraan harus melanjutkan proses pembayaran denda tilang ETLE sesuai ketentuan.
Berikut cara membayar denda tilang ETLE secara online dan offline.
Cara Bayar Denda Tilang ETLE Secara Online
- Kunjungi situs resmi https://etle-pmj.id/ untuk mengonfirmasi tilang ETLE
- Masukan data seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon, dan kode referensi yang terdapat pada surat pemberitahuan
- Sistem akan melakukan verifikasi data dan muncul nomor BRIVA yang digunakan untuk membayar denda tilang
- Pembayaran denda tilang bisa dilakukan dengan berbagai metode seperti mobile banking atau transfer melalui ATM
- Setelah pembayaran selesai, status kendaraan akan diperbarui otomatis
Cara Bayar Denda Tilang ETLE Secara Offline
- Kunjungi kantor cabang BRI terdekat
- Ambil nomor antrian transaksi ke teller dan isi slip setoran
- Isi nomor pembayaran tilang di kolom rekening beserta nominal denda
- Slip setoran dan uang denda diserahkan ke teller BRI
- Tunggu verifikasi data oleh teller
- Simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran
- Pembayaran denda tilang ETLE selesai
Itulah informasi tentang cara mengurus tilang elektronik secara online dan offline. (inm)
