Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Operasi Zebra 2025 Mulai Digelar, Ini Cara Mengurus Tilang Elektronik Secara Online dan Offline

I
Inessia Nabila MEditor: Heru Ramdani
|14:17 WIB
Bagikan:
Operasi Zebra 2025 Mulai Digelar, Ini Cara Mengurus Tilang Elektronik Secara Online dan Offline
Cara Mengurus Tilang Elektronik Secara Online dan Offline (sumber foto: Tribrata News Polda Jabar)

PASUNDANEKSPRES.ID - Operasi Zebra 2025 mulai digelar pada pekan ini, berikut cara mengurus tilang elektronik secara online dan offline.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Zebra 2025 yang dilaksanakan di seluruh Indonesia selama dua pekan mulai 17 November hingga 30 November 2025.

Tujuan digelarnya Operasi Zebra 2025 adalah untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan sekaligus meningkatkan kesadaran menjelang libur Natal dan Tahun Baru.

Target sasaran pada Operasi Zebra 2025 akan menyasar aspek disiplin pengendara seperti tidak menggunakan helm dan sabuk pengaman, berkendara sambil main HP, hingga pengendara yang tidak membawa kelengkapan surat-surat dan plat nomor kendaraan.

Saat ini, sejumlah daerah telah memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sehingga petugas tidak perlu menindak pelanggaran lalu lintas secara langsung.

ETLE adalah sistem pengawasan lalu lintas menggunakan kamera canggih yang dapat menindak pengendara apabila melanggar peraturan lalu lintas.

Pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas dan tertangkap kamera ETLE akan mendapatkan sanksi berupa pembayaran denda melalui surat tilang elektronik atau e-tilang.

Lantas, bagaimana cara mengurus tilang elektronik secara online dan offline bagi pengendara yang terkena e-tilang? Berikut informasi selengkapnya disini.

Cara Mengurus Tilang Elektronik Secara Online dan Offline

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bekerja dengan cara merekam pelanggaran menggunakan kamera yang ditempatkan di berbagai titik strategis.

Setiap pelanggaran yang terekam akan melalui proses verifikasi internal oleh petugas. Jika terbukti valid, sistem akan mengirimkan surat pemberitahuan atau surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan sesuai data Samsat atau surat e-tilang digital ke nomor telepon pemilik kendaraan yang terdaftar.

Surat tersebut berisi foto pelanggaran, tanggal, waktu kejadian, serta instruksi mengenai langkah yang harus dilakukan.

Jika merasa tidak pernah melakukan pelanggaran, pemilik dapat melakukan klarifikasi melalui situs resmi ETLE ataupun langsung ke kantor yang ditunjuk.

Bila pelanggaran benar terjadi, maka pemilik kendaraan harus melanjutkan proses pembayaran denda tilang ETLE sesuai ketentuan.

Berikut cara membayar denda tilang ETLE secara online dan offline.

Cara Bayar Denda Tilang ETLE Secara Online

  • Kunjungi situs resmi https://etle-pmj.id/ untuk mengonfirmasi tilang ETLE
  • Masukan data seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon, dan kode referensi yang terdapat pada surat pemberitahuan
  • Sistem akan melakukan verifikasi data dan muncul nomor BRIVA yang digunakan untuk membayar denda tilang
  • Pembayaran denda tilang bisa dilakukan dengan berbagai metode seperti mobile banking atau transfer melalui ATM
  • Setelah pembayaran selesai, status kendaraan akan diperbarui otomatis

Cara Bayar Denda Tilang ETLE Secara Offline

  • Kunjungi kantor cabang BRI terdekat
  • Ambil nomor antrian transaksi ke teller dan isi slip setoran
  • Isi nomor pembayaran tilang di kolom rekening beserta nominal denda
  • Slip setoran dan uang denda diserahkan ke teller BRI
  • Tunggu verifikasi data oleh teller
  • Simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran
  • Pembayaran denda tilang ETLE selesai

Itulah informasi tentang cara mengurus tilang elektronik secara online dan offline. (inm)

Berita Terbaru

Kisah WNI Dipenjara di Malaysia Gegara Puntung Rokok, Berawal dari Denda RM1.000

Kisah WNI Dipenjara di Malaysia Gegara Puntung Rokok, Berawal dari Denda RM1.000

Nasional32 menit lalu
Total 26 Hari, Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027 beserta Link SKB 3 Menteri

Total 26 Hari, Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027 beserta Link SKB 3 Menteri

Nasional47 menit lalu
Keterwakilan Perempuan Duduk di DPRD Subang, Legislator Gerindra Dorong Pemberdayaan Tak Sekadar Formalitas

Keterwakilan Perempuan Duduk di DPRD Subang, Legislator Gerindra Dorong Pemberdayaan Tak Sekadar Formalitas

Subang1 jam lalu
Tempat Nonton Asian Games 2026 Resmi, Ada Siaran TV Gratis hingga Live Streaming

Tempat Nonton Asian Games 2026 Resmi, Ada Siaran TV Gratis hingga Live Streaming

Olahraga1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Jangan Asal Lamar! Ini Tips Mencari Lowongan Kerja Resmi di Subang Biar Tak Kena Penipuan

Jangan Asal Lamar! Ini Tips Mencari Lowongan Kerja Resmi di Subang Biar Tak Kena Penipuan

Jawa Barat2 jam lalu
Jelang Pilkades di Subang, Bupati Sampaikan Pesan Jaga Kemanan dan Koordinasi

Jelang Pilkades di Subang, Bupati Sampaikan Pesan Jaga Kemanan dan Koordinasi

Subang2 jam lalu
Jadwal Asian Games 2026 per Cabor, Cek Jadwal Hari Ini 17 September 2026

Jadwal Asian Games 2026 per Cabor, Cek Jadwal Hari Ini 17 September 2026

Olahraga2 jam lalu
Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal

Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal

Nasional2 jam lalu
RDP Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Paparkan Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027

RDP Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Paparkan Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027

Nasional2 jam lalu
Wisnu Ramdhan Sapuetra Siswa MAN 1 Subang Raih Juara 3 Taekwondo

Wisnu Ramdhan Sapuetra Siswa MAN 1 Subang Raih Juara 3 Taekwondo

Subang2 jam lalu