Pajak Mobil Listrik Tak Lagi Nol, Ini Keuntungan yang Masih Didapat

PASUNDANEKSPRES.ID - Pajak mobil listrik kini tidak lagi sepenuhnya gratis seperti sebelumnya. Perubahan ini membuat banyak orang bertanya, apakah mobil listrik masih layak dimiliki di tengah penyesuaian kebijakan terbaru.
Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, pemerintah tidak lagi secara tegas memasukkan kendaraan listrik sebagai objek yang dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dalam Pasal 3 ayat (3) Permendagri No. 11 Tahun 2026, disebutkan bahwa objek yang dikecualikan dari PKB meliputi:
- kereta api;
- kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
- kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah;
- kendaraan bermotor energi terbarukan; dan
- kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah.
Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya dalam Permendagri No. 7 Tahun 2025, terdapat perubahan signifikan.
Pada regulasi tersebut, kendaraan berbasis energi terbarukan—termasuk mobil listrik, biogas, tenaga surya, serta kendaraan hasil konversi—secara jelas dikecualikan dari PKB dan BBNKB.
Padahal, sebelumnya pajak mobil listrik yang nol rupiah menjadi daya tarik besar bagi konsumen di Indonesia. Pemilik kendaraan hanya membayar SWDKLLJ sebesar Rp 143 ribu per tahun. Dengan aturan baru ini, kondisi tersebut dipastikan berubah.
Keuntungan Pajak Mobil Listrik yang Masih Berlaku
Meskipun pajak mobil listrik tidak lagi nol, pemerintah masih memberikan sejumlah insentif.
Dalam Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 dijelaskan bahwa kendaraan listrik berbasis baterai tetap dapat memperoleh pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, kendaraan listrik yang diproduksi sebelum tahun 2026 juga masih berpotensi mendapatkan insentif pajak.
Hal ini termasuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil menjadi listrik. Dengan demikian, meskipun dikenakan pajak, besarannya kemungkinan tetap lebih rendah dibanding mobil konvensional.
Mobil Listrik Masih Bebas PPnBM
Keunggulan lain dari pajak mobil listrik adalah masih bebas dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Hal ini diatur dalam PMK No. 135 Tahun 2024.
Dalam pasal 2 disebutkan:
“PPnBM yang terutang atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu oleh Pelaku Usaha ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2025.”
Artinya, pemerintah masih menanggung PPnBM untuk kendaraan listrik tertentu yang memenuhi persyaratan sektor investasi dan hilirisasi. Hingga saat ini, kebijakan tersebut masih berlaku.
Keunggulan Mobil Listrik Selain Pajak
Selain insentif terkait pajak mobil listrik, kendaraan listrik juga menawarkan keuntungan lain dalam penggunaan sehari-hari. Salah satunya adalah bebas dari aturan ganjil genap, terutama di wilayah Jakarta.
Mobil listrik tetap bisa digunakan tanpa pembatasan pelat nomor, bahkan saat diberlakukan rekayasa lalu lintas seperti musim mudik. Hal ini memberikan fleksibilitas mobilitas yang lebih tinggi dibanding kendaraan konvensional.
Perubahan kebijakan membuat pajak mobil listrik tidak lagi nol seperti sebelumnya. Namun, berbagai keuntungan masih tetap tersedia, mulai dari insentif pajak, bebas PPnBM, hingga kemudahan mobilitas di jalan raya. Dengan kombinasi ini, mobil listrik tetap menjadi pilihan menarik untuk jangka panjang.
