Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Pemotongan Gaji untuk TAPERA Semua Berbeda Pekerja, Berikut Cara Perhitungan TAPERA Menurut PP Nomor 25 Tahun 2020!

K
Khoirul AnsoriEditor: Khoirul Ansori
|23:31 WIB
Bagikan:
Pemotongan Gaji untuk TAPERA Semua Berbeda Pekerja, Berikut Cara Perhitungan TAPERA Menurut PP Nomor 25 Tahun 2020!
Pemotongan Gaji untuk TAPERA Semua Berbeda Pekerja, Berikut Cara Perhitungan TAPERA Menurut PP Nomor 25 Tahun 2020!

PASUNDAN EKSPRES - Program Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) kini mengharuskan pemotongan gaji sebesar 3% bagi para pekerja, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun karyawan swasta. Ketentuan ini termasuk dalam revisi terbaru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, menggantikan PP Nomor 25 Tahun 2020.

Menurut Menteri PUPR Basuki Hadi Muljono, TAPERA adalah simpanan periodik yang dilakukan oleh peserta selama jangka waktu tertentu. Simpanan ini hanya bisa digunakan untuk keperluan pembiayaan perumahan atau dikembalikan dengan hasil pemupukannya setelah masa kepesertaan berakhir.

Dalam Pasal 15 Ayat 1 PP tersebut, disebutkan bahwa besaran simpanan peserta adalah 3% dari gaji atau upah. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja formal, termasuk karyawan kantor dan pekerja mandiri seperti pekerja paruh waktu atau pelaku usaha. "TAPERA sudah dibentuk sejak lima tahun lalu tetapi tidak langsung dikenakan pemotongan," ujar Basuki Hadi Muljono.

Ayat 2 pasal yang sama menjelaskan bahwa iuran TAPERA untuk pekerja formal akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja dan pekerja. Pemberi kerja menanggung 0,5%, sedangkan pekerja menanggung 2,5%. Dengan demikian, setiap pekerja akan mengalami pemotongan gaji sebesar 2,5% sebagai iuran wajib TAPERA.

Sebagai contoh, bagi pekerja dengan gaji UMR Jakarta sebesar Rp 5.067.381, iuran TAPERA yang harus dibayarkan adalah Rp 126.684, yang merupakan 2,5% dari gaji tersebut. Sementara itu, pemberi kerja menambahkan Rp 25.336 (0,5% dari Rp 5.067.381) ke dalam simpanan TAPERA pekerja. Dengan demikian, total simpanan TAPERA yang diterima pekerja dengan gaji UMR Jakarta adalah Rp 152.020 setiap bulan.

Peraturan ini dirancang untuk membantu pekerja memiliki rumah melalui skema tabungan yang teratur. Meskipun ada kekhawatiran mengenai pengurangan pendapatan bersih (take-home pay), program ini diharapkan bisa memberikan manfaat jangka panjang berupa akses yang lebih mudah untuk memiliki rumah sendiri.

Penjelasan dari Menteri PUPR diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang implementasi TAPERA. Dengan pemotongan gaji yang dialokasikan untuk tabungan perumahan, pekerja diharapkan dapat memanfaatkan program ini untuk memenuhi kebutuhan perumahan mereka di masa depan.

"TAPERA dimulai dengan persetujuan Presiden dan melalui beberapa tahapan," tambah Basuki. "Ini sudah lima tahun, sudah ganti pergantian pengurus, dan proses ini dilakukan bertahap untuk memastikan kelancaran dan kredibilitas program."

Informasi lebih lanjut mengenai implementasi dan manfaat TAPERA diharapkan dapat membantu pekerja memahami pentingnya kontribusi ini dalam mendukung kepemilikan rumah di masa depan.

Berita Terbaru

Etika Bercanda di Media Sosial: Lucu Boleh, Tapi Jangan Sampai Menyakiti

Etika Bercanda di Media Sosial: Lucu Boleh, Tapi Jangan Sampai Menyakiti

Lifestyle28 menit lalu
PBSI Beri Bonus untuk Tim Asian Games 2026, Leo/Daniel Diguyur Rp 1 Miliar

PBSI Beri Bonus untuk Tim Asian Games 2026, Leo/Daniel Diguyur Rp 1 Miliar

Olahraga37 menit lalu
Cara Cek Penerima PIP Oktober 2026 Pakai NISN, Ini Besaran Dananya

Cara Cek Penerima PIP Oktober 2026 Pakai NISN, Ini Besaran Dananya

Nasional1 jam lalu
Bupati Purwakarta Tegas Soal Gereja di Cikopo: Jika Syarat Terpenuhi, Harus Diizinkan!

Bupati Purwakarta Tegas Soal Gereja di Cikopo: Jika Syarat Terpenuhi, Harus Diizinkan!

Purwakarta2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Purwakarta Heboh! Ratusan Massa Gelar Aksi, Rencana Gereja di Cikopo Jadi Perhatian

Purwakarta Heboh! Ratusan Massa Gelar Aksi, Rencana Gereja di Cikopo Jadi Perhatian

Purwakarta2 jam lalu
Viral Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, KSAD: Tindak Tegas

Viral Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, KSAD: Tindak Tegas

Nasional3 jam lalu
Warga Jabar Tak Punya BPJS hingga KTP Tetap Bisa Berobat, Pemprov Siapkan Pembiayaan

Warga Jabar Tak Punya BPJS hingga KTP Tetap Bisa Berobat, Pemprov Siapkan Pembiayaan

Jawa Barat4 jam lalu
Viral Dugaan Keracunan di Resto 88 Seoul Bandung, Korban Alami Diare hingga Demam

Viral Dugaan Keracunan di Resto 88 Seoul Bandung, Korban Alami Diare hingga Demam

Jawa Barat5 jam lalu
Kemarau Subang Belum Usai, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai

Kemarau Subang Belum Usai, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai

Subang5 jam lalu
Musim Hujan 2026/2027 Mundur, BMKG Ungkap Penyebab dan Perkiraannya

Musim Hujan 2026/2027 Mundur, BMKG Ungkap Penyebab dan Perkiraannya

Nasional5 jam lalu