Turun Serentak, Buyback Emas Antam Hari Ini Jadi Rp2,804 Juta per Gram

PASUNDANEKSPRES.ID - Harga emas kembali bergerak turun pada perdagangan terbaru. Kondisi tersebut langsung tercermin pada buyback emas Antam hari ini yang ikut terkoneksi setelah sebelumnya mengalami penguatan.
Pergerakan ini membuat sebagian investor mulai memperhatikan kembali momentum jual beli emas batangan.
Data terbaru dari laman resmi Logam Mulia menunjukkan harga emas Antam pada Kamis (12/3/2026) mengalami koreksi cukup signifikan.
Harga emas Antam turun Rp45.000 per gram, dari sebelumnya Rp3.087.000 menjadi Rp3.042.000 per gram.
Perubahan harga tersebut sekaligus memengaruhi buyback emas Antam hari ini yang ikut turun dibandingkan perdagangan sebelumnya.
Harga Buyback Emas Antam Hari Ini
Nilai jual kembali atau buyback emas Antam juga mengalami penurunan. Harga buyback emas Antam tercatat turun Rp43.000 sehingga kini berada di level Rp2.804.000 per gram.
Angka tersebut merupakan nilai yang diterima pemilik emas ketika menjual kembali emas batangan ke gerai resmi Logam Mulia Antam.
Perbedaan antara harga jual emas dan harga buyback menjadi hal umum dalam perdagangan emas batangan.
Perubahan harga emas biasanya dipengaruhi sejumlah faktor seperti pergerakan harga emas dunia, kondisi ekonomi global, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, hingga tingkat permintaan pasar terhadap logam mulia.
Berikut daftar harga buyback emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tercatat di laman resmi Logam Mulia pada Kamis, 12 Maret 2026:
- 0,5 gram: Rp1.402.000
- 1 gram: Rp2.804.000
- 2 gram: Rp5.598.000
- 3 gram: Rp8.402.000
- 5 gram: Rp13.799.700
- 10 gram: Rp27.609.400
- 25 gram: Rp69.038.500
- 50 gram: Rp138.087.000
- 100 gram: Rp276.184.000
- 250 gram: Rp690.475.000
- 500 gram: Rp1.380.960.000
- 1.000 gram: Rp2.761.930.000
Rincian harga tersebut menunjukkan bahwa pergerakan emas batangan tetap stabil meski mengalami penurunan harian.
Investor emas biasanya melihat tren jangka panjang karena emas dikenal sebagai aset lindung nilai yang relatif aman.
Pergerakan buyback emas Antam hari ini juga sering dijadikan indikator penting bagi pemilik emas yang ingin mencairkan investasinya.
Selisih harga beli dan jual kembali menjadi pertimbangan utama sebelum melakukan transaksi.
Selain itu, transaksi penjualan kembali emas juga dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, transaksi buyback emas dengan nilai lebih dari Rp10.000.000 dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.
Kebijakan tersebut berlaku untuk transaksi penjualan kembali emas batangan kepada Antam melalui gerai resmi Logam Mulia.
Nilai pajak akan dipotong langsung dari total transaksi yang dilakukan.
(pm)
