Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Aturan Baru Rokok Eceran Kini Dilarang, Yuk Simak Detilnya!

H
Heru RamdaniEditor: Heru Ramdani
|15:31 WIB
Bagikan:
Aturan Baru Rokok Eceran Kini Dilarang, Yuk Simak Detilnya!
Aturan Baru Rokok Eceran Kini Dilarang, Yuk Simak Detilnya!

PASUNDAN EKSPRES- Guys, ada kabar terbaru dari Pemerintah! Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 baru aja diteken sama Presiden Joko Widodo. Nah, mulai sekarang, kalian nggak bisa lagi beli rokok per batang. Yup, itu benar!

Di pasal 434 ayat 1 poin c, disebutkan dengan jelas:

"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik."

Selain itu, rokok dan produk tembakau lainnya nggak boleh diletakkan di tempat-tempat yang sering dilewati orang.

Pedagang juga dilarang jualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak-anak.

Jadi, kalau kamu sering ngeliat rokok dipajang di tempat-tempat tersebut, mulai sekarang harus berhenti!

Tak cuma itu, jualan rokok lewat situs web, aplikasi, atau media sosial juga dilarang. Tapi, ada pengecualian kalau ada verifikasi umur.

Buat yang memproduksi atau mengimpor produk tembakau, jangan lupa juga untuk mengikuti standar kemasan terbaru.

Kemasan harus memuat "Peringatan Kesehatan" yang berisi tulisan dan gambar tentang bahaya merokok.

Jadi, mulai sekarang, siap-siap beradaptasi dengan aturan baru ini ya!

Berita Terbaru

Tempat Nonton Asian Games 2026 Resmi, Ada Siaran TV Gratis hingga Live Streaming

Tempat Nonton Asian Games 2026 Resmi, Ada Siaran TV Gratis hingga Live Streaming

Olahraga8 menit lalu
Jangan Asal Lamar! Ini Tips Mencari Lowongan Kerja Resmi di Subang Biar Tak Kena Penipuan

Jangan Asal Lamar! Ini Tips Mencari Lowongan Kerja Resmi di Subang Biar Tak Kena Penipuan

Jawa Barat38 menit lalu
Jelang Pilkades di Subang, Bupati Sampaikan Pesan Jaga Kemanan dan Koordinasi

Jelang Pilkades di Subang, Bupati Sampaikan Pesan Jaga Kemanan dan Koordinasi

Subang45 menit lalu
Jadwal Asian Games 2026 per Cabor, Cek Jadwal Hari Ini 17 September 2026

Jadwal Asian Games 2026 per Cabor, Cek Jadwal Hari Ini 17 September 2026

Olahraga46 menit lalu
ADVERTISEMENT
Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal

Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal

Nasional1 jam lalu
RDP Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Paparkan Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027

RDP Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Paparkan Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027

Nasional1 jam lalu
Wisnu Ramdhan Sapuetra Siswa MAN 1 Subang Raih Juara 3 Taekwondo

Wisnu Ramdhan Sapuetra Siswa MAN 1 Subang Raih Juara 3 Taekwondo

Subang1 jam lalu
10 Ribu Pohon Nanas Hangus, Kebun 200 Bata di Kasomalang Subang Terbakar

10 Ribu Pohon Nanas Hangus, Kebun 200 Bata di Kasomalang Subang Terbakar

Subang1 jam lalu
Rumah Warga Cikaum Roboh, BAZNAS Kabupaten Subang Bergerak Salurkan Bantuan Rutilahu

Rumah Warga Cikaum Roboh, BAZNAS Kabupaten Subang Bergerak Salurkan Bantuan Rutilahu

Subang1 jam lalu
Tanam Jagung 1 Hektare di Subang, Kapolres Subang: Jangan Berhenti Seremonial

Tanam Jagung 1 Hektare di Subang, Kapolres Subang: Jangan Berhenti Seremonial

Subang1 jam lalu