Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Aturan Baru Rokok Eceran Kini Dilarang, Yuk Simak Detilnya!

H
Heru RamdaniEditor: Heru Ramdani
|15:31 WIB
Bagikan:
Aturan Baru Rokok Eceran Kini Dilarang, Yuk Simak Detilnya!
Aturan Baru Rokok Eceran Kini Dilarang, Yuk Simak Detilnya!

PASUNDAN EKSPRES- Guys, ada kabar terbaru dari Pemerintah! Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 baru aja diteken sama Presiden Joko Widodo. Nah, mulai sekarang, kalian nggak bisa lagi beli rokok per batang. Yup, itu benar!

Di pasal 434 ayat 1 poin c, disebutkan dengan jelas:

"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik."

Selain itu, rokok dan produk tembakau lainnya nggak boleh diletakkan di tempat-tempat yang sering dilewati orang.

Pedagang juga dilarang jualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak-anak.

Jadi, kalau kamu sering ngeliat rokok dipajang di tempat-tempat tersebut, mulai sekarang harus berhenti!

Tak cuma itu, jualan rokok lewat situs web, aplikasi, atau media sosial juga dilarang. Tapi, ada pengecualian kalau ada verifikasi umur.

Buat yang memproduksi atau mengimpor produk tembakau, jangan lupa juga untuk mengikuti standar kemasan terbaru.

Kemasan harus memuat "Peringatan Kesehatan" yang berisi tulisan dan gambar tentang bahaya merokok.

Jadi, mulai sekarang, siap-siap beradaptasi dengan aturan baru ini ya!

Berita Terbaru

Pemuda Campakasari Purwakarta Ditemukan Meninggal di Kamar

Pemuda Campakasari Purwakarta Ditemukan Meninggal di Kamar

Purwakarta51 menit lalu
Diduga Gagal Rem, Truk Trailer Picu Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang Km 91B

Diduga Gagal Rem, Truk Trailer Picu Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang Km 91B

Headline1 jam lalu
Pengambilan Nomor Urut Pilkades Patimban Ricuh, Pendukung Cakades Terlibat Lempar Batu

Pengambilan Nomor Urut Pilkades Patimban Ricuh, Pendukung Cakades Terlibat Lempar Batu

Headline2 jam lalu
Tips Meningkatkan Semangat di Pagi Hari, Bikin Aktivitas Makin Produktif

Tips Meningkatkan Semangat di Pagi Hari, Bikin Aktivitas Makin Produktif

Lifestyle2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Perkembangan Kasus Nusron Wahid: KPK Minta Menteri ATR/BPN Kooperatif Hadiri Pemeriksaan Saksi

Perkembangan Kasus Nusron Wahid: KPK Minta Menteri ATR/BPN Kooperatif Hadiri Pemeriksaan Saksi

Nasional2 jam lalu
Merasa Terganggu? Ini Cara Blokir Akun Instagram dengan Mudah

Merasa Terganggu? Ini Cara Blokir Akun Instagram dengan Mudah

Lifestyle3 jam lalu
Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC: Sandy Walsh Berpeluang Debut

Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC: Sandy Walsh Berpeluang Debut

Olahraga4 jam lalu
Bukan Cuma Balapan, Ini Dia Jadwal Musisi dan Konser di MotoGP Mandalika 2026

Bukan Cuma Balapan, Ini Dia Jadwal Musisi dan Konser di MotoGP Mandalika 2026

Lifestyle4 jam lalu
Truk Mundur di Tanjakan Jalan Subang–Cijambe, Minibus Mitsubishi Tertabrak

Truk Mundur di Tanjakan Jalan Subang–Cijambe, Minibus Mitsubishi Tertabrak

Subang5 jam lalu
Peringati World Rabies Day 2026, Disnakeswan Subang Gelar Vaksinasi Rabies Gratis

Peringati World Rabies Day 2026, Disnakeswan Subang Gelar Vaksinasi Rabies Gratis

Subang5 jam lalu