Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Cara Cek Tilang ETLE secara Online, Ini Linknya

I
Inessia Nabila MEditor: Inessia Nabila M
|10:03 WIB
Bagikan:
Cara Cek Tilang ETLE secara Online, Ini Linknya
Cara Cek Tilang ETLE

PASUNDAN EKSPRES - Simak selengkapnya informasi tentang cara cek tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik secara online beserta linknya.

Electronic Traffic Law Enforcement atau sistem tilang elektronik kini sudah diberlakukan di sejumlah wilayah di Indonesia.

Sistem ini menggunakan kamera CCTV untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas yang dipantau oleh petugas kepolisian.

Melalui sistem ini, petugas kepolisian tidak perlu menindak secara langsung pelanggar lalu lintas di jalan raya.

Pelanggar lalu lintas akan direkam oleh kamera ETLE kemudian sistem akan mengidentifikasi nomor kendaraan secara otomatis dan mencocokkan data dengan informasi yang terdaftar di database kepolisian.

Oleh karena itu, pengendara perlu berhati-hati saat mengemudi di jalan dan memastikan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas.

Bagi pengendara yang melanggar lalu lintas dan mendapat surat tilang ETLE, dapat melakukan cek tilang ETLE atau e-tilang secara online.

Untuk mengetahui informasi selengkapnya, berikut cara cek tilang ETLE atau tilang elektronik secara online.

Cara Cek Tilang ETLE secara Online

Dilansir dari situs resmi ETLE Korlantas Polri, berikut  cara cek tilang ETLE secara online:

- Akses ke laman resmi ETLE Polri melalui link https://etle.polri.go.id/

- Masukkan data kendaraan, seperti nomor polisi (plat kendaraan), nomor rangka dan nomor mesin

- Klik "Cek Data" dan tunggu hingga laman menampilkan informasi

- Jika tidak ada pelanggaran, maka muncul tulisan "Tidak Ada Data Tersedia"

- Jika terdapat pelanggaran, informasi akan menampilkan waktu dan lokasi pelanggaran, status pelanggaran, dan jenis kendaraan

Jenis Pelanggaran Lalu Lintas ETLE

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka (garis, simbol, tulisan) jalan

2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan (bagi pengemudi kendaraan roda empat)

3. Berkendara sambil menggunakan handphone

4. Tidak mengenakan helm

5. Melanggar batas kecepatan

6. Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali

7. Berkendara melawan arus

8. Melanggar Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas ganjil genap

9. Melanggar keabsahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

10. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor.

(inm)

Berita Terbaru

Kisah WNI Dipenjara di Malaysia Gegara Puntung Rokok, Berawal dari Denda RM1.000

Kisah WNI Dipenjara di Malaysia Gegara Puntung Rokok, Berawal dari Denda RM1.000

Nasional3 menit lalu
Total 26 Hari, Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027 beserta Link SKB 3 Menteri

Total 26 Hari, Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027 beserta Link SKB 3 Menteri

Nasional18 menit lalu
Keterwakilan Perempuan Duduk di DPRD Subang, Legislator Gerindra Dorong Pemberdayaan Tak Sekadar Formalitas

Keterwakilan Perempuan Duduk di DPRD Subang, Legislator Gerindra Dorong Pemberdayaan Tak Sekadar Formalitas

Subang43 menit lalu
Tempat Nonton Asian Games 2026 Resmi, Ada Siaran TV Gratis hingga Live Streaming

Tempat Nonton Asian Games 2026 Resmi, Ada Siaran TV Gratis hingga Live Streaming

Olahraga1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Jangan Asal Lamar! Ini Tips Mencari Lowongan Kerja Resmi di Subang Biar Tak Kena Penipuan

Jangan Asal Lamar! Ini Tips Mencari Lowongan Kerja Resmi di Subang Biar Tak Kena Penipuan

Jawa Barat1 jam lalu
Jelang Pilkades di Subang, Bupati Sampaikan Pesan Jaga Kemanan dan Koordinasi

Jelang Pilkades di Subang, Bupati Sampaikan Pesan Jaga Kemanan dan Koordinasi

Subang1 jam lalu
Jadwal Asian Games 2026 per Cabor, Cek Jadwal Hari Ini 17 September 2026

Jadwal Asian Games 2026 per Cabor, Cek Jadwal Hari Ini 17 September 2026

Olahraga1 jam lalu
Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal

Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal

Nasional2 jam lalu
RDP Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Paparkan Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027

RDP Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Paparkan Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027

Nasional2 jam lalu
Wisnu Ramdhan Sapuetra Siswa MAN 1 Subang Raih Juara 3 Taekwondo

Wisnu Ramdhan Sapuetra Siswa MAN 1 Subang Raih Juara 3 Taekwondo

Subang2 jam lalu