Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Catat! 5 Barang Penumpang Impor ini Sudah Dibatasi Bea Cukai Sejak 10 Maret 2024

P
Putri MelaniaEditor: Putri Melania
|16:30 WIB
Bagikan:
Catat! 5 Barang Penumpang Impor ini Sudah Dibatasi Bea Cukai Sejak 10 Maret 2024
Pembatasan Terhadap Lalu Lintas Barang Penumpang Impor. (Sumber Foto: Customspedia)

PASUNDAN EKSPRES - Pembatasan terhadap lalu lintas barang penumpang impor mencakup lima jenis seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menjelaskan bahwa penerapan Peraturan Menteri tersebut akan berpengaruh pada kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang. 

"Peraturan ini menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara post-border dikembalikan menjadi border," ungkapnya seperti yang dikutip dari CNN Indonesia pada Senin, 11 Maret 2024.

BACA JUGA:Presiden Rumania mengumumkan niatnya untuk maju sebagai calon bos terbaru NATO

Dengan adanya pembatasan tersebut, jumlah barang bawaan penumpang memiliki batas maksimal saat kembali ke Indonesia. 

Barang apa saja yang dibatasi oleh Bea Cukai?

"Komoditas yang dibatasi jumlah bawaannya terdiri dari alas kaki maksimal dua pasang per penumpang, kemudian tas dua buah per penumpang, dan barang tekstil jadi lainnya maksimal lima buah per penumpang," jelas Gatot.

Selain itu, ada pembatasan juga pada alat elektronik, di mana setiap penumpang hanya diizinkan membawa maksimal lima unit dengan total harga mencapai 1.500 USD, serta telepon seluler, headset, dan komputer tablet yang dibatasi maksimal dua unit per penumpang.

BACA JUGA:China Siap Hadapi Potensi Pandemi Baru dengan Strategi yang Dipimpin oleh Xi Jinping

Aturan terbaru ini berlaku untuk semua penumpang perjalanan luar negeri, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang pulang ke tanah air. 

Jika ada penumpang yang membawa barang melebihi batas yang ditetapkan, Bea Cukai Bandara Soetta akan menerapkan biaya impor barang secara profesional.

Gatot juga menyarankan agar para importir memperhatikan aturan baru ini dan membuat perencanaan yang matang dalam melakukan kegiatan impor. (pm)

Berita Terbaru

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

Nasional5 jam lalu
Hadiri HUT ke-81 TNI, Wamen Ossy: Perjalanan Panjang Pengabdian dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa

Hadiri HUT ke-81 TNI, Wamen Ossy: Perjalanan Panjang Pengabdian dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa

Nasional5 jam lalu
MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024

Nasional5 jam lalu
Dapat Nomor 3, Asep Pulloh Siap Lanjutkan Jilid II Desa Kumpay

Dapat Nomor 3, Asep Pulloh Siap Lanjutkan Jilid II Desa Kumpay

Headline5 jam lalu
ADVERTISEMENT
Panitia Pilkades Wantilan Subang Soroti Akurasi Data Pemilih

Panitia Pilkades Wantilan Subang Soroti Akurasi Data Pemilih

Subang7 jam lalu
Kabel Udara di 63 Ruas Jalan Kota Bandung Sudah Diturunkan

Kabel Udara di 63 Ruas Jalan Kota Bandung Sudah Diturunkan

Bandung Barat7 jam lalu
Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Subang7 jam lalu
Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Lifestyle8 jam lalu
7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

Lifestyle9 jam lalu
Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Lifestyle9 jam lalu