Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta, Status Jakarta Kini Bukan Ibu Kota Lagi

I
Inessia Nabila MEditor: Inessia Nabila M
|14:42 WIB
Bagikan:
DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta, Status Jakarta Kini Bukan Ibu Kota Lagi
DPR mengesahkan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). (Screenshot TVR Parlemen)

PASUNDAN EKSPRES - DPR mengesahkan RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU).

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang.

Pengesahan RUU Daerah Khusus Jakarta ini ditetapkan dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024.

Pengambilan keputusan tersebut dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani yang diikuti oleh 69 anggota yang hadir di rapat paripurna itu.

"Apakah RUU Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan jadi undang-undang?" tanya Ketua DPR Puan Maharani kepada anggota dewan.

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

Kemudian, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai perwakilan pemerintah menyampaikan pendapat akhir.

Diketahui, RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) terdiri atas 12 bab dan 73 pasal, salah satunya mengatur mengenai penyempurnaan definisi Dewan Kawasan Aglomerasi.

Dalam draf RUU Daerah Khusus Jakarta disebutkan bahwa Jakarta kini sudah tidak menyandang status sebagai daerah khusus ibu kota atau DKI setelah lahirnya UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Sebagai informasi, UU IKN (Ibu Kota Negara) telah memindahkan Ibu Kota Negara Republik Indonesia dari Provinsi DKI Jakarta ke IKN yang terletak di wilayah Penajam Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur.

Selain itu, poin penting yang terdapat dalam RUU Daerah Khusus Jakarta adalah gubernur dan wakil gubernur Jakarta tetap dipilih langsung oleh rakyat lewat Pilkada.

Sebelumnya, pada 18 Maret 2024, pembahasan RUU DKJ ini telah disepakati oleh Baleg dan pemerintah dalam pembicaraan tingkat satu.

Dalam rapat pleno terkait pembahasan RUU DKJ pada 18 Maret lalu, dari 9 fraksi, hanya 1 fraksi yang menolak RUU DKJ untuk dilanjutkan pembahasan dan pengesahannya menjadi UU yaitu fraksi PKS. (inm)

Berita Terbaru

10 Fakta Unik Dibalik Erupsi Gunung Semeru yang Menarik untuk Diketahui

10 Fakta Unik Dibalik Erupsi Gunung Semeru yang Menarik untuk Diketahui

Nasional7 menit lalu
Permudah Masyarakat, Kemenhaj Purwakarta Buka Mal Pelayanan Publik

Permudah Masyarakat, Kemenhaj Purwakarta Buka Mal Pelayanan Publik

Purwakarta27 menit lalu
1.005 Warga Desa Gambarsari Dapat Bantuan Beras

1.005 Warga Desa Gambarsari Dapat Bantuan Beras

Subang47 menit lalu
Pekerjaan untuk Lulusan SMK di Kawasan Industri Subang, Ini Posisi yang Banyak Dibutuhkan

Pekerjaan untuk Lulusan SMK di Kawasan Industri Subang, Ini Posisi yang Banyak Dibutuhkan

Subang1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Ikhtiar Benahi Tata Kelola Kepegawaian, Kemenag Subang Kawal Hak ASN hingga Purnabakti

Ikhtiar Benahi Tata Kelola Kepegawaian, Kemenag Subang Kawal Hak ASN hingga Purnabakti

Subang1 jam lalu
Daftar Skuad Panjat Tebing Indonesia di Asian Games 2026: Raviandi Turun di Dua Nomor

Daftar Skuad Panjat Tebing Indonesia di Asian Games 2026: Raviandi Turun di Dua Nomor

Olahraga1 jam lalu
Apa Itu Program Ruang Bersama Indonesia? Ini Tujuan dan Cara Kerjanya

Apa Itu Program Ruang Bersama Indonesia? Ini Tujuan dan Cara Kerjanya

Nasional2 jam lalu
Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Lifestyle2 jam lalu
Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Subang2 jam lalu
Cara Menikmati Hidup Tanpa Pacaran, Dijamin Bahagia!

Cara Menikmati Hidup Tanpa Pacaran, Dijamin Bahagia!

Lifestyle2 jam lalu