Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta, Status Jakarta Kini Bukan Ibu Kota Lagi

I
Inessia Nabila MEditor: Inessia Nabila M
|14:42 WIB
Bagikan:
DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta, Status Jakarta Kini Bukan Ibu Kota Lagi
DPR mengesahkan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). (Screenshot TVR Parlemen)

PASUNDAN EKSPRES - DPR mengesahkan RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU).

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang.

Pengesahan RUU Daerah Khusus Jakarta ini ditetapkan dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024.

Pengambilan keputusan tersebut dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani yang diikuti oleh 69 anggota yang hadir di rapat paripurna itu.

"Apakah RUU Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan jadi undang-undang?" tanya Ketua DPR Puan Maharani kepada anggota dewan.

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

Kemudian, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai perwakilan pemerintah menyampaikan pendapat akhir.

Diketahui, RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) terdiri atas 12 bab dan 73 pasal, salah satunya mengatur mengenai penyempurnaan definisi Dewan Kawasan Aglomerasi.

Dalam draf RUU Daerah Khusus Jakarta disebutkan bahwa Jakarta kini sudah tidak menyandang status sebagai daerah khusus ibu kota atau DKI setelah lahirnya UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Sebagai informasi, UU IKN (Ibu Kota Negara) telah memindahkan Ibu Kota Negara Republik Indonesia dari Provinsi DKI Jakarta ke IKN yang terletak di wilayah Penajam Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur.

Selain itu, poin penting yang terdapat dalam RUU Daerah Khusus Jakarta adalah gubernur dan wakil gubernur Jakarta tetap dipilih langsung oleh rakyat lewat Pilkada.

Sebelumnya, pada 18 Maret 2024, pembahasan RUU DKJ ini telah disepakati oleh Baleg dan pemerintah dalam pembicaraan tingkat satu.

Dalam rapat pleno terkait pembahasan RUU DKJ pada 18 Maret lalu, dari 9 fraksi, hanya 1 fraksi yang menolak RUU DKJ untuk dilanjutkan pembahasan dan pengesahannya menjadi UU yaitu fraksi PKS. (inm)

Berita Terbaru

Dapat Nomor Urut 2 di Pilkades Wantilan, H Komarudin Ikhtiar untuk Lanjutkan Kepemimpinan

Dapat Nomor Urut 2 di Pilkades Wantilan, H Komarudin Ikhtiar untuk Lanjutkan Kepemimpinan

Subang4 jam lalu
Meriah, RT 09 Juara Mini Soccer Anak SD Desa Tambakmekar

Meriah, RT 09 Juara Mini Soccer Anak SD Desa Tambakmekar

Subang4 jam lalu
Gandeng DPRD Perkuat Sinergi, Karang Taruna Jadikan Bulan Bakti Momentum Konsolidasi

Gandeng DPRD Perkuat Sinergi, Karang Taruna Jadikan Bulan Bakti Momentum Konsolidasi

Subang4 jam lalu
Pemuda Campakasari Purwakarta Ditemukan Meninggal di Kamar

Pemuda Campakasari Purwakarta Ditemukan Meninggal di Kamar

Purwakarta6 jam lalu
ADVERTISEMENT
Diduga Gagal Rem, Truk Trailer Picu Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang Km 91B

Diduga Gagal Rem, Truk Trailer Picu Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang Km 91B

Headline6 jam lalu
Pengambilan Nomor Urut Pilkades Patimban Ricuh, Pendukung Cakades Terlibat Lempar Batu

Pengambilan Nomor Urut Pilkades Patimban Ricuh, Pendukung Cakades Terlibat Lempar Batu

Headline7 jam lalu
Tips Meningkatkan Semangat di Pagi Hari, Bikin Aktivitas Makin Produktif

Tips Meningkatkan Semangat di Pagi Hari, Bikin Aktivitas Makin Produktif

Lifestyle7 jam lalu
Perkembangan Kasus Nusron Wahid: KPK Minta Menteri ATR/BPN Kooperatif Hadiri Pemeriksaan Saksi

Perkembangan Kasus Nusron Wahid: KPK Minta Menteri ATR/BPN Kooperatif Hadiri Pemeriksaan Saksi

Nasional8 jam lalu
Merasa Terganggu? Ini Cara Blokir Akun Instagram dengan Mudah

Merasa Terganggu? Ini Cara Blokir Akun Instagram dengan Mudah

Lifestyle8 jam lalu
Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC: Sandy Walsh Berpeluang Debut

Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC: Sandy Walsh Berpeluang Debut

Olahraga9 jam lalu