DPR Sebut Larangan Vape yang Diusulkan BNN Patut Dipertimbangkan Masuk di RUU Narkotika

PASUNDANEKSPRES.ID - Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, menilai usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melarang peredaran vape perlu didukung, menyusul temuan adanya cairan rokok elektrik yang mengandung narkotika.
Ia juga menyebut usulan tersebut dapat dimasukkan dalam RUU Narkotika. Sebelumnya, Kepala BNN, Komisaris Jenderal Suyudi Ario Seto, mengungkap adanya fenomena peredaran zat narkotika dalam cairan vape.
"Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif," ujar Suyudi dalam rapat Komisi III DPR, Selasa (7/4/2026),
Suyudi mengungkapkan bahwa berdasarkan uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, ditemukan sejumlah kandungan berbahaya dalam liquid tersebut.
"Dari pengujian tersebut, kami menemukan 11 sampel mengandung sintetik cannabinoid, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate. Etomidate ini termasuk obat bius, Bapak," ucap dia.
Terkait penemuan etomidate dalam cairan vape, Suyudi mengapresiasi langkah pemerintah yang telah memasukkan zat tersebut ke dalam golongan narkotika.
