Gaji Guru di Indonesia Masih Jauh di Bawah Negara Tetangga, Kisah PPPK Sumedang Jadi Sorotan

PASUNDANEKSPRES.ID - Ramai di sosial media tentang gaji guru PPPK di Sumedang yang ada dalam curhatan Fildzah Nur Amalina, seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Cerita tersebut viral setelah diunggah melalui akun Instagram @pembasmii.kehaluan pada Senin (9/2/2026).
Dalam video yang beredar, Fildzah terlihat sedang mengajar di kelas, sementara di layar muncul tulisan, 'Kenapa mau jadi guru padahal gajinya kecil?'
Unggahan itu juga menampilkan bukti honor Rp50.000. Setelah dipotong iuran BPJS Kesehatan, yang tersisa hanya Rp15.000. Fildzah menegaskan,
“Video yang saya unggah tentang gaji guru Rp50.000, dipotong BPJS hingga tersisa Rp15.000, bukan keluhan. Itu adalah cerita nyata dari perjalanan saya sebagai seorang guru, sekaligus gambaran perjuangan banyak rekan guru lainnya.”
Meski penghasilan sangat minim, Fildzah tetap mencintai profesi guru. Ia menegaskan, sepenuh hati hadir di sekolah dan berusaha memberikan yang terbaik bagi murid-muridnya.
Fildzah juga memahami keterbatasan anggaran Pemda Sumedang dan tidak menyoroti pihak manapun sebagai penyebab.
Fenomena ini membuka pertanyaan besar: bagaimana posisi gaji guru di Indonesia bila dibandingkan negara lain?
Besaran Gaji Guru di Berbagai Negara
Gaji guru berbeda-beda tergantung undang-undang, jenjang, dan pengalaman.
Berikut daftar rata-rata gaji guru di beberapa negara, sebagaimana tercatat dalam data Jobstreet dan dikutip dari Katadata.co.id per Februari 2025.
- Finlandia: Rp717,4 juta per tahun
- Singapura: Rp33,67 – 49,30 juta per bulan
- Jepang: Rp27,63 – 44,2 juta per bulan
- Korea Selatan: Rp24,6 – 41,1 juta per bulan
- Thailand: Rp8,69 – 13,04 juta per bulan
- Malaysia: Rp8,06 – 13,92 juta per bulan
- Filipina: Rp5,32 – 6,73 juta per bulan
Gaji Guru PNS, PPPK, dan Honorer di Indonesia
Di tanah air, gaji guru bergantung pada status kepegawaian: PNS, PPPK, atau honorer.
- Guru PNS: Mengacu UU No. 14 Tahun 2005, gaji dihitung dari pangkat, golongan, dan masa kerja. Rentang gaji beserta tunjangan: Rp4 juta – Rp12 juta/bulan.
- Guru PPPK: Honornya menyesuaikan kemampuan anggaran daerah. Kasus Fildzah menjadi contoh nyata PPPK paruh waktu yang menerima Rp50.000 per sesi, setelah dipotong BPJS menjadi Rp15.000.
- Guru Honorer: Sangat bergantung pada kebijakan sekolah atau daerah, dengan penghasilan bervariasi dan umumnya di bawah PPPK.
Setelah melihat perbandingan gaji guru di Indonesia dengan beberapa negara lainnya, sangat terlihat kontras sekali, bukan?
Perbedaan ini bukan sekadar angka, tetapi mencerminkan tantangan nyata yang dihadapi guru setiap hari.
Fakta lokal dari kisah Fildzah Nur Amalina menegaskan, meski gaji terbatas, dedikasi guru tetap tinggi.
Hal ini menekankan pentingnya perhatian serius terhadap kesejahteraan guru, agar pengabdian mereka mendapat penghargaan yang setimpal dan mampu mendorong mutu pendidikan lebih baik di Indonesia.
(pm)
