Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan S1 Tahun 2025: Besaran, Faktor Penentu, dan Cara Menghitungnya

R
Rian AlfianEditor: Dobi Maulana
|16:20 WIB
Bagikan:
Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan S1 Tahun 2025: Besaran, Faktor Penentu, dan Cara Menghitungnya
Contoh Cara Menghitung Gaji PPPK Paruh Waktu

PASUNDANEKSPRES.ID - Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan S1 Tahun 2025 bagi para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu, khususnya bagi lulusan S1.

Pemerintah menetapkan besaran gaji PPPK paruh waktu dengan memperhatikan dua acuan utama, yaitu gaji terakhir saat menjadi honorer atau Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tempat instansi bekerja dipilih yang lebih menguntungkan bagi pegawai.

Secara umum, gaji PPPK lulusan S1 (Golongan IX) berkisar antara Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500 per bulan, belum termasuk tunjangan.

Tetapi untuk pegawai paruh waktu, besaran tersebut disesuaikan secara proporsional dengan jam kerja yang lebih sedikit dibanding pegawai penuh waktu.

Faktor yang Mempengaruhi Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Penghasilan Sebelumnya

PPPK paruh waktu berhak menerima gaji minimal setara dengan gaji terakhir saat menjadi pegawai honorer atau non-ASN. Jika sebelumnya menerima gaji Rp3.500.000, maka angka tersebut menjadi acuan minimal.

Upah Minimum Daerah (UMP/UMK)

Jika UMP/UMK wilayah lebih tinggi dari gaji terakhir, maka gaji PPPK mengikuti UMP/UMK tersebut. Misalnya, UMP DKI Jakarta 2025 sebesar Rp5.396.760, sedangkan di Jawa Barat sebesar Rp2.191.232.

Golongan Jabatan

Lulusan S1 umumnya ditempatkan di Golongan IX, dengan rentang gaji pokok Rp3.203.600 – Rp5.261.500 per bulan. Besaran ini masih bisa berbeda tergantung instansi dan kebijakan daerah.

Tunjangan Tambahan

Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak mendapatkan tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, serta Tunjangan Hari Raya (THR). Namun karena statusnya paruh waktu, tunjangan ini biasanya diberikan secara proporsional.

Contoh Cara Menghitung Gaji PPPK Paruh Waktu

Misalnya:

Gaji terakhir honorer: Rp4.000.000

UMP wilayah instansi: Rp4.500.000

Maka gaji dasar PPPK mengikuti nilai yang lebih tinggi, yaitu Rp4.500.000.

Namun karena statusnya paruh waktu (20–30 jam per minggu), gaji dan tunjangan dihitung secara proporsional. Artinya, jika jam kerja hanya 50% dari penuh waktu, maka gaji yang diterima sekitar:
- Rp4.500.000 × 50% = Rp2.250.000 per bulan

Dengan tambahan tunjangan dan kepastian hukum sebagai aparatur negara, PPPK paruh waktu menjadi pilihan menarik bagi lulusan S1 yang ingin bekerja di sektor publik dengan waktu kerja yang lebih fleksibel

Berita Terbaru

Dapat Nomor Urut 2 di Pilkades Wantilan, H Komarudin Ikhtiar untuk Lanjutkan Kepemimpinan

Dapat Nomor Urut 2 di Pilkades Wantilan, H Komarudin Ikhtiar untuk Lanjutkan Kepemimpinan

Subang2 jam lalu
Meriah, RT 09 Juara Mini Soccer Anak SD Desa Tambakmekar

Meriah, RT 09 Juara Mini Soccer Anak SD Desa Tambakmekar

Subang2 jam lalu
Gandeng DPRD Perkuat Sinergi, Karang Taruna Jadikan Bulan Bakti Momentum Konsolidasi

Gandeng DPRD Perkuat Sinergi, Karang Taruna Jadikan Bulan Bakti Momentum Konsolidasi

Subang2 jam lalu
Pemuda Campakasari Purwakarta Ditemukan Meninggal di Kamar

Pemuda Campakasari Purwakarta Ditemukan Meninggal di Kamar

Purwakarta4 jam lalu
ADVERTISEMENT
Diduga Gagal Rem, Truk Trailer Picu Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang Km 91B

Diduga Gagal Rem, Truk Trailer Picu Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang Km 91B

Headline4 jam lalu
Pengambilan Nomor Urut Pilkades Patimban Ricuh, Pendukung Cakades Terlibat Lempar Batu

Pengambilan Nomor Urut Pilkades Patimban Ricuh, Pendukung Cakades Terlibat Lempar Batu

Headline5 jam lalu
Tips Meningkatkan Semangat di Pagi Hari, Bikin Aktivitas Makin Produktif

Tips Meningkatkan Semangat di Pagi Hari, Bikin Aktivitas Makin Produktif

Lifestyle6 jam lalu
Perkembangan Kasus Nusron Wahid: KPK Minta Menteri ATR/BPN Kooperatif Hadiri Pemeriksaan Saksi

Perkembangan Kasus Nusron Wahid: KPK Minta Menteri ATR/BPN Kooperatif Hadiri Pemeriksaan Saksi

Nasional6 jam lalu
Merasa Terganggu? Ini Cara Blokir Akun Instagram dengan Mudah

Merasa Terganggu? Ini Cara Blokir Akun Instagram dengan Mudah

Lifestyle6 jam lalu
Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC: Sandy Walsh Berpeluang Debut

Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC: Sandy Walsh Berpeluang Debut

Olahraga7 jam lalu