Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan S1 Tahun 2025: Besaran, Faktor Penentu, dan Cara Menghitungnya

R
Rian AlfianEditor: Dobi Maulana
|16:20 WIB
Bagikan:
Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan S1 Tahun 2025: Besaran, Faktor Penentu, dan Cara Menghitungnya
Contoh Cara Menghitung Gaji PPPK Paruh Waktu

PASUNDANEKSPRES.ID - Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan S1 Tahun 2025 bagi para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu, khususnya bagi lulusan S1.

Pemerintah menetapkan besaran gaji PPPK paruh waktu dengan memperhatikan dua acuan utama, yaitu gaji terakhir saat menjadi honorer atau Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tempat instansi bekerja dipilih yang lebih menguntungkan bagi pegawai.

Secara umum, gaji PPPK lulusan S1 (Golongan IX) berkisar antara Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500 per bulan, belum termasuk tunjangan.

Tetapi untuk pegawai paruh waktu, besaran tersebut disesuaikan secara proporsional dengan jam kerja yang lebih sedikit dibanding pegawai penuh waktu.

Faktor yang Mempengaruhi Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Penghasilan Sebelumnya

PPPK paruh waktu berhak menerima gaji minimal setara dengan gaji terakhir saat menjadi pegawai honorer atau non-ASN. Jika sebelumnya menerima gaji Rp3.500.000, maka angka tersebut menjadi acuan minimal.

Upah Minimum Daerah (UMP/UMK)

Jika UMP/UMK wilayah lebih tinggi dari gaji terakhir, maka gaji PPPK mengikuti UMP/UMK tersebut. Misalnya, UMP DKI Jakarta 2025 sebesar Rp5.396.760, sedangkan di Jawa Barat sebesar Rp2.191.232.

Golongan Jabatan

Lulusan S1 umumnya ditempatkan di Golongan IX, dengan rentang gaji pokok Rp3.203.600 – Rp5.261.500 per bulan. Besaran ini masih bisa berbeda tergantung instansi dan kebijakan daerah.

Tunjangan Tambahan

Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak mendapatkan tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, serta Tunjangan Hari Raya (THR). Namun karena statusnya paruh waktu, tunjangan ini biasanya diberikan secara proporsional.

Contoh Cara Menghitung Gaji PPPK Paruh Waktu

Misalnya:

Gaji terakhir honorer: Rp4.000.000

UMP wilayah instansi: Rp4.500.000

Maka gaji dasar PPPK mengikuti nilai yang lebih tinggi, yaitu Rp4.500.000.

Namun karena statusnya paruh waktu (20–30 jam per minggu), gaji dan tunjangan dihitung secara proporsional. Artinya, jika jam kerja hanya 50% dari penuh waktu, maka gaji yang diterima sekitar:
- Rp4.500.000 × 50% = Rp2.250.000 per bulan

Dengan tambahan tunjangan dan kepastian hukum sebagai aparatur negara, PPPK paruh waktu menjadi pilihan menarik bagi lulusan S1 yang ingin bekerja di sektor publik dengan waktu kerja yang lebih fleksibel

Berita Terbaru

Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal

Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal

Nasional17 menit lalu
RDP Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Paparkan Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027

RDP Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Paparkan Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027

Nasional20 menit lalu
Wisnu Ramdhan Sapuetra Siswa MAN 1 Subang Raih Juara 3 Taekwondo

Wisnu Ramdhan Sapuetra Siswa MAN 1 Subang Raih Juara 3 Taekwondo

Subang28 menit lalu
10 Ribu Pohon Nanas Hangus, Kebun 200 Bata di Kasomalang Subang Terbakar

10 Ribu Pohon Nanas Hangus, Kebun 200 Bata di Kasomalang Subang Terbakar

Subang30 menit lalu
ADVERTISEMENT
Rumah Warga Cikaum Roboh, BAZNAS Kabupaten Subang Bergerak Salurkan Bantuan Rutilahu

Rumah Warga Cikaum Roboh, BAZNAS Kabupaten Subang Bergerak Salurkan Bantuan Rutilahu

Subang33 menit lalu
Tanam Jagung 1 Hektare di Subang, Kapolres Subang: Jangan Berhenti Seremonial

Tanam Jagung 1 Hektare di Subang, Kapolres Subang: Jangan Berhenti Seremonial

Subang37 menit lalu
DPRD Purwakarta Dukung DPMPTSP Tempuh Jalur Hukum Soal Dugaan Pemalsuan SLHS SPPG

DPRD Purwakarta Dukung DPMPTSP Tempuh Jalur Hukum Soal Dugaan Pemalsuan SLHS SPPG

Purwakarta39 menit lalu
Program Subang Leucir Ditargetkan Selesai pada 2027, DPRD Soroti Kebutuhan Anggaran

Program Subang Leucir Ditargetkan Selesai pada 2027, DPRD Soroti Kebutuhan Anggaran

Subang42 menit lalu
Debit Dua Sumber Mata Air PDAM Purwakarta Turun 60 Persen

Debit Dua Sumber Mata Air PDAM Purwakarta Turun 60 Persen

Purwakarta44 menit lalu
Sambang Warga, Kapolsek Plered Imbau Jaga Kamtibmas

Sambang Warga, Kapolsek Plered Imbau Jaga Kamtibmas

Purwakarta56 menit lalu