Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Gambar 'Peringatan Darurat' Berlogo Garuda Menggema di Media Sosial, Apa Artinya?

I
Inessia Nabila MEditor: Inessia Nabila M
|10:05 WIB
Bagikan:
Gambar 'Peringatan Darurat' Berlogo Garuda Menggema di Media Sosial, Apa Artinya?
Gambar 'Peringatan Darurat' Berlogo Garuda Pancasila (Foto: X @MataNajwa)

PASUNDAN EKSPRES - Gambar 'Peringatan Darurat' berlogo Garuda Pancasila menggema di sejumlah media sosial seperti X (Twitter), Instagram, dan Facebook.

Lini masa media sosial diramaikan dengan postingan gambar dengan latar belakang warna biru bertuliskan 'Peringatan Darurat' disertai lambang Garuda Pancasila sejak Rabu (21/8).

Sejumlah netizen Indonesia beramai-ramai menaikkan postingan tersebut disertai tagar 'KawalPutusanMK', 'TolakPilkadaAkal2an' dan tagar 'TolakPolitikDinasti' di media sosial X, Instagram serta Facebook.

Sejumlah akun-akun besar dari berbagai kalangan seperti Najwa Shihab, Narasi Newsroom, Pandji Pragiwaksono, dan lain-lain juga ikut meramaikan postingan 'Peringatan Darurat' ini.

Berdasarkan pantauan Pasundan Ekspres di X pukul 10.00 WIB, tagar KawalPutusanMK telah disebut dan dibahas sebanyak 1,5 juta kali dan menjadi trending topic nomor satu di Indonesia. 

Gambar 'Peringatan Darurat' berlogo Garuda Pancasila ini ramai diperbincangkan sebagai bentuk kekecewaan masyarakat Indonesia terhadap keputusan Baleg DPR yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Pertama, MK mengatur ulang ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Melalui putusan tersebut, partai politik yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bisa mengusung calon kepala daerah.

Selain itu, partai politik juga tidak harus memenuhi syarat 20 persen perolehan kursi DPR untuk mengusung calon kepala daerah.

Kedua, mengenai syarat usia seseorang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, baik gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota dihitung pada saat penetapan pasangan calon (paslon), bukan ketika pelantikan.

Putusan MK itu berbeda dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan syarat usia seseorang maju sebagai calon kepala daerah dihitung pada saat pelantikan, bukan penetapan paslon.

Berkaitan dengan putusan MK, postingan 'Peringatan Darurat' menjadi isyarat ada upaya dari DPR untuk mengakali putusan MK.

Oleh sebab itu, publik menggaungkan 'Peringatan Darurat' dan tagar 'KawalPutusanMK' sebagai bentuk keprihatinan terhadap kondisi demokrasi di Indonesia. (inm)

Berita Terbaru

Viral Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, KSAD: Tindak Tegas

Viral Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, KSAD: Tindak Tegas

Nasional2 menit lalu
Warga Jabar Tak Punya BPJS hingga KTP Tetap Bisa Berobat, Pemprov Siapkan Pembiayaan

Warga Jabar Tak Punya BPJS hingga KTP Tetap Bisa Berobat, Pemprov Siapkan Pembiayaan

Jawa Barat55 menit lalu
Viral Dugaan Keracunan di Resto 88 Seoul Bandung, Korban Alami Diare hingga Demam

Viral Dugaan Keracunan di Resto 88 Seoul Bandung, Korban Alami Diare hingga Demam

Jawa Barat1 jam lalu
Kemarau Subang Belum Usai, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai

Kemarau Subang Belum Usai, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai

Subang1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Musim Hujan 2026/2027 Mundur, BMKG Ungkap Penyebab dan Perkiraannya

Musim Hujan 2026/2027 Mundur, BMKG Ungkap Penyebab dan Perkiraannya

Nasional1 jam lalu
Lionel Messi Resmi Pensiun dari Timnas Argentina Setelah 21 Tahun Berkarier

Lionel Messi Resmi Pensiun dari Timnas Argentina Setelah 21 Tahun Berkarier

Olahraga1 jam lalu
Dakwaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Didakwa Peras Rp55 Miliar dan TPPU

Dakwaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Didakwa Peras Rp55 Miliar dan TPPU

Nasional1 jam lalu
Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC di ASEAN Club Championship Shopee Cup 2026

Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC di ASEAN Club Championship Shopee Cup 2026

Olahraga1 jam lalu
Bupati Purwakarta Soroti Papan Informasi Proyek yang Tak Terlihat Publik

Bupati Purwakarta Soroti Papan Informasi Proyek yang Tak Terlihat Publik

Headline2 jam lalu
Suhar Nomor Urut 2, Bawa Visi Ciater Maju dan Masyarakat Sejahtera

Suhar Nomor Urut 2, Bawa Visi Ciater Maju dan Masyarakat Sejahtera

Subang2 jam lalu